The news is by your side.

Apakah Disuntik Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Disuntik Dapat Membatalkan Puasa? | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratMenjelang bulan Ramadhan ini, pertanyaan yang paling banyak dilontarkan selain masalah shalat tarawih, adalah pertanyaan tentang pembatalan puasa. Berhubung saat berpuasa kali ini tepat pada musim pancaroba yang berefek banyak masyarakat yang mengalami sakit, maka pertanyaan apakah puasa batal jika seseorang disuntik, diprediksi akan menjadi topik terpopuler.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebuah kitab kontemporer karya ulama Syafi`iyah yang berjudul Al-Taqrirat al-Sadidah fiy al-Masa’il al-Mufidah sudah lebih dari cukup untuk mewakili jawabannya. Kitab tersebut oleh penyusunnya seorang ulama Madinah, Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff, disebutkan sebagai hasil penelaahan dari kitab-kitab Syafi`iyah serta pengkajian-pengkajian bersama gurunya Habib Zein bin Ibrahim bin Zein bin Sumayt. Beda dengan kitab-kitab Syafi`iyah yang lama, kitab ini disajikan dengan metode baru sehingga lebih mudah mempelajarinya.

Terkait hukum disuntik saat berpuasa, beliau menjelaskan di halaman 452, bahwasanya hukum suntik bagi orang yang berpuasa, adalah dibolehkan jika dalam keadaan darurat. Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah apakah disuntik dapat membatalkan puasa atau tidak?

Pendapat pertama: Membatalkan secara mutlak, karena terdapat sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Sedangkan menurut pendapat kedua: Tidak membatalkan secara mutlak, karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka (manfadz maftuh). Adapun pendapat ketiga: Dan ini pendapat paling benar (al-ashahh), ditafshil dengan detil sebagai berikut:

  1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
  2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka:
  • Jika disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa.
  • Jika disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.

Untuk lebih jelas, silahkan ditelaah lebih lanjut kitab tersebut. Tafadldlal…..

2 Comments
  1. Ahmad Muntaha AM says

    Essip … Lanjut. Terimakasih, tulisannya sangat bermanfaat.

    1. LTNNU Jabar says

      terima kasih… siapp..

Leave A Reply

Your email address will not be published.