The news is by your side.

GP Ansor Dukung Pemerintah Lawan Freeport

GP Ansor Dukung Pemerintah Lawan Freeport | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratGP Ansor tegas meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, tetap berani dan konsisten menjalankan amanat konstitusi, serta tidak mudah tunduk pada tekanan dari pihak yang pro Freeport.
“GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan oleh hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan pers, Senin (20/2).
Bahkan, Yaqut mengakui bahwa ia telah memerintahkan semua anggota maupun kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando dan siap membantu melakukan akuisisi, analisis dan artikulasi Big Data atas PTFI, dan melakukan rekayasa-rekayasa sosial bila dibutuhkan negara.
“Semua anggota dan kader sudah siaga satu dan siap membantu jika dibutuhkan negara, khususnya jika PTFI menempuh jalur arbitrase, di mana sebelumnya juga sudah melakukan pemecatan pegawai sebagai upaya menekan pemerintah sekaligus menunjukkan wajah asli kapitalisme korporasi asing,” jelasnya.
Lebih lanjut, GP Ansor menilai bahwa PP 1/2017 yang mengubah Pasal 97 PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam seperti dikehendaki konstitusi.
Pasal tersebut berkaitan dengan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.
“Haruslah tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas anggota Komisi VI DPR RI itu.
PP 1/ 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014.
GP Ansor juga mendesak Menteri ESDM agar tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada menjalankan amanat konstitusi seperti tegas dinyatakan PP 1/2017.
Organisasi sayap Nahdlatul Ulama itu siap bekerjasama untuk memastikan agar pelaksanaan penerapan PP 1/2017 berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak, khususnya bagi rakyat di Papua.(bon/mul/mam/JPG)
Sumber : Muslimoderat
Leave A Reply

Your email address will not be published.