The news is by your side.

Hukum Bertaklid

Hukum Bertaklid | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratTaklid adalah mengamalkan ibadah berdasarkan pendapat mujtahid, dengan tanpa mengetahui dalilnya. Untuk orang yang bertaklid (selanjutnya disebut muqallid), ia cukup bermaksud dalam hatinya untuk bertaklid, walaupun tidak mengucapkannya dengan lisan. Taklid ini wajib dilakukan bagi selain mujtahid, sedangkan untuk mujtahid, ia diharamkan bertaklid, karena kaidah telah menetapkan bahwasanya mujtahid tidak boleh taklid kepada sesama mujtahid (أن المجتهد لا يقلد مجتهدا). Dan bagi umat muslim diperbolehkan memilih untuk mengawali bertaklid kepada salah satu madzhab dari empat madzhab yang mu`tabar. Demikian pula untuk selanjutnya, ia diperbolehkan untuk berpindah madzhab ke madzhab yang lain, apakah untuk selamanya, atau bertaklid hanya dalam sebagian hukum saja, seperti Syâfi`iyah (orang yang mengikuti madzhab Imam al Syâfi`iy) bertaklid kepada madzhab Hanafiy hanya dalam masalah hukum wudlu orang yang luka diperban, meskipun dalam proses pindah madzhabnya dilakukan tanpa ada kebutuhan, demikian menurut pendapat yang mu`tamad, namun dengan beberapa syarat.

Adapun Syarat-syarat taklid itu terdiri dari 6 hal, yaitu:

  1. Muqallid harus mengetahui satuan hukum masalah tersebut dari yang ditaklidinya, yang terdiri dari syarat dan wajibnya. Seperti contoh; Syafi`iyah yang bertaklid kepada Imam Mâlik yang tidak membatalkan wudlu dengan bersentuhan kulit lawan jenis lain mahram, ketika tidak ada maksud bermesraan dan tidak ada syahwat ketika bersentuhan, ia tidak akan sah taklidnya sehingga terlebih dahulu mengetahui satuan hukum wudlu (syarat sah, wajib/fardlu, dan pembatalannya) dalam madzhab Mâliki, seperti wajibnya membasuh seluruh bagian kepala dan wajibnya menggosok-gosok anggota wudlu ketika dibasuh air, serta wajibnya terus-menerus (muwâlah) ketika berwudlu. Atau bertaklid ke Imam Hanafiy dalam hal tersebut, maka ia harus mengetauhi bahwa mengusap kepala minimal wajib seperempatnya, dan ia pun harus tahu bahwa dalam madzhab Hanafiy, keluar darah dan tertawa dalam shalat dapat membatalkan wudlu.
  2. Niat Taklid harus dilakukan sebelum melakukan suatu ibadah. Maka jika ada orang yang melakukan suatu ibadah yang diperselisihkan keabsahannya tanpa niat taklid kepada madzhab yang mengesahkannya, seperti Syâfi`iyah yang melakukan shalat setelah bersentuhan kulit dengan lawan jenis lain mahram, sedangkan ia tidak niat bertaklid kepada madzhab Maliki atau madzhab Hanafiy, maka ia wajib mengulanginya, karena mendahulukan pengerjaan ibadah menjadi sia-sia, ketika ia tahu bahwasanya ibadah tersebut adalah fasid menurut madzhabnya. Namun jika saja ia lupa dalam bersentuhan kulitnya, atau ia tidak tahu hukum batal dalam madzhabnya, dan kondisi ketidaktahuannya itu ma`dzûr, kemudian ia shalat, maka ia boleh bertaklid kepada Imam Hanafiy, supaya shalatnya tidak perlu diqadla. Hal tersebut diperbolehkan karena tidak tahu atas fasidnya shalat, sementara dalam madzhab Hanafiy yang mu`tamad, diperbolehkan taklid walaupun setelah melakukan ibadah. Adapun yang dimaksud dengan “tidak tahu” yang “ma`dzûr” adalah orang yang baru masuk Islam, atau tinggal jauh dari ulama.

Tambahan penerjemah: Namun menurut penuturan Syaikh Manshûr al Thabalâwiy (w. 1024 H) berdasarkan fatwa gurunya, Syaikh Syihâbuddîn bin Qâsim al Abâdiy (w. 994 H), bahwasanya taklid setelah mengerjakan ibadah adalah sah dan diperbolehkan. (lihat: Hasyiyah Jamal, II/427. Hasyiyah al Bujayramiy `ala al Khathîb, I/58). Hanya saja, ketika penerjemah melihat ke catatan Syaikh Syihâbuddîn bin Qâsim al `Abâdiy dalam mengomentari kitab Tuhfah al Muhtâj, sebenarnya beliau lebih cenderung ke pendapat awal, yaitu bolehnya taklid setelah mengerjakan ibadah itu hanya berlaku bagi orang yang tidak tahu secara ma`dzûr, yang nota bene adalah pendapatnya Imam IbnHajar al Haytamiy (lihat Tuhfah al Muhtâj, X/112)

  1. Muqallad (yang ditaklidi)-nya harus ulama yang berlabel Mujtahid, meskipun hanya mujtahid fatwa seperti Imam Nawaiy atau Imam Râfi`iy, selama bukan pendapat yang sangat lemah, seperti pendapat Imam Muzaniy yang tidak menghukumi najis terhadap khamr. Demikian pula tidak sah taklid terhadap pendapat Imam yang diketahui telah menarik pendapatnya, seperti pendapat Imam al Syâfi`iy dalam qawl qadîm yang menilai air mustakmal itu menyucikan, yang kemudian ditariknya dengan pendapat beliau dalam qawl jadîd, kecuali jika ada ulama yang menguatkannya berdasarkan dalil yang diistinbat dari kaidah-kaidah, seperti penguatan Imam Nawawiy dalam kitabnya Rawdlah al Thâlibîn terhadap qawl qadîm yang membolehkan seorang wali mengqadla puasa yang ditinggalkan oleh mayit, padahal dalam qawl jadid hanya menyarankan menggantinya dengan fidyah saja. Ini karena puasa atas nama mayit lebih kuat dalilnya dari pada membayar fidyah.
  2. Tidak boleh talfîq, yaitu menggabungkan dua pendapat Imam dalam satu satuan hukum (qadliyah). Seperti contoh:
  • Jika wudlu dengan hanya mengusap sedikit bagian kepala/rambut (madzhab Syâfi`iy), namun bersentuhan kulit dengan lawan jenis lain mahram (madzhab Hanafiy), maka hukum bersucinya adalah batal menurut kedua madzhab, karena menurut madzhab Syâfi`iy bersentuhan kulit adalah batal, dan menurut madzhab Hanafiy mengusap kurang dari seperempat bagian kepala adalah tidak sah.
  • Jika wudlu dengan hanya mengusap sedikit bagian kepala/rambut (madzhab Syâfiiy), namun kemudian sebelum shalat bersentuhan dengan anjing dalam keadaan salah satunya basah (madzhab Mâlikiy), maka shalatnya tidak sah, karena menurut madzhab Mâliki mengusap kepala harus seluruhnya, dan menurut madzhab Syâfi`iy hukum anjing adalah najis mughalazhah.

Perhatian: Dilarangnya talfîq adalah menurut pendapat mu`tamad dalam madzhab Syâfi`iy dan madzhab Hanafiy, juga madzhab Hanbaliy. Sedangkan menurut Mâlikiyah, talfîq diperbolehkan hanya dalam ibadah saja, seperti dua contoh kasus di atas.

  • Jika suami dipaksa menalak istrinya, kemudian menikahi saudara iparnya, dalam hal ini ia taklid kepada madzhab Hanafiy yang mengakui keabsahan talak meski dalam keadaan dipaksa, kemudian sampai kepadanya fatwa madzhab Syâfi`iy yang menilai bahwa talaknya tidak sah, berarti ia masih sah sebagai suami dari istri yang pertama. Maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh menjimak istrinya yang pertama, juga menjimak istrinya yang kedua, karena baik madzhab Hanafiy maupun madzhab Syâfi`iy, melarang mengawini dua adik-kakak secara bersamaan. Namun ia boleh memutuskan untuk taklid ke salah satu madzhab, dengan cara tetap dengan istri yang pertama karena taklid kepada madzhab Syâ`fi`iy, atau memilih yang kedua karena taklid kepada madzhab Hanafiy.
  • Mengawini wanita tanpa wali karena taklid kepada Imam Hanafiy, kemudian setelah jimak, ia menalak istrinya dengan talak tiga. Untuk kasus seperti ini, ia boleh menarik taklidnya terhadap Imam Hanafi, kemudian ia taklid kepada madzhab Syâfi`iy, supaya bisa segera kawin lagi dengan wanita tersebut, demikian menurut fatwa Imam Ramliy (Syâfi`iyah), kenapa bisa seperti ini, karena menurut madzhab Syâfi`iy, perkawinan yang pertama adalah tidak sah, sehingga talak tiga-nya pun tidak sah. Sedangkan jika tetap di madzhab Hanafiy, maka ia tidak bisa segera kawin kembali sebelum terlebih dahulu dikawini oleh laki-laki lain, karena talak tiga-nya dinilai sah.

Tambahan penerjemah: Yang dimaksud satu satuan hukum (qadliyah) itu adalah ibadah yang memiliki keterkaitan dengan ibadah lain karena terhubungkan oleh sebuah sistem yang terdiri dari syarat, rukun dan pembatalan. Contohnya shalat adalah satu qadliyah dengan wudlu atau tayamum, karena syarat sah shalat adalah harus suci dari hadas, yaitu dengan cara wudlu atau tayamum.

  1. Tidak boleh terus mengikuti rukhshah (keringanan) sehingga seolah-olah ia tidak memiliki beban taklif lagi. Seperti ketika waktu shalat sudah sempit, namun belum juga menemukan air atau tanah untuk bersuci, melainkan hanya batu saja, maka ia tidak bertayamum karena taklid kepada madzhab Syâfi`iy yang tidak membolehkan tayamum dengan batu (harus dengan tanah berdebu), dan tetap mewajibkan shalat sebagai penghormatan terhadap waktu, namun harus mengqadlanya jika sudah menemukan alat bersuci. Tapi ia lantas bertaklid kepada madzhab Mâliki untuk menghindari qadla shalat, karena dalam madzhab Mâliki, jika tidak menemukan air dan tanah, asalkan ada batu maka ia boleh tayamum dengan batu kemudian shalat, dan shalatnya tidak perlu diulang. Padahal ia tidak bertayamum dengan batu karena taklid kepada madzhab Syâfi`iy yang tidak membolehkan.
  2. Hukum yang ditaklidi tidak boleh menyelisihi Nash atau Ijmak. Contohnya taklid kepada pendapatnya Hudzayfah yang membolehkan makan minum dalam berpuasa, setelah terbit fajar asal sebelum terbit matahari. Atau taklid terhadap pendapatnya Imam Dawud al Zhâhiriy yang membolehkan kawin tanpa wali dan tanpa saksi, dll.

Demikian tulisan ini diterjemahkan dari kitab karya Syaikh Khâlid bin `Abdillâh al Syaqfah, dengan judul al Darasâtt al Fiqhiyah `alâ Madzhab al Imâm al Syâfi`iy, 567-570. Dengan beberapa tambahan dari penerjemah, semoga bermanfaat.

Sukasari Indah, 25 Februari 2012.

Harry Yuniardi

Leave A Reply

Your email address will not be published.