The news is by your side.

Pers Rilis Buku Fiqih Disabilitas

Pers Rilis Buku Fiqih Disabilitas | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratPara penyandang disabilitas saat ini kurang diperhatikan hak-haknya. Mereka masih menghadapi banyak tantangan dan hambatan, terutama dalam menjalankan syariat. Di luar keterbatasan fisik, mental dan intelektual kalangan disabilitas, mereka menghadapi sejumlah tantangan lain, yaitu cara pandang, diskriminasi di lapangan kerja, dan hambatan dalam menjalankan agama.

Secara umum, cara pandang terhadap disabilitas didominasi oleh cara pandang mistis dan cara pandang naïf, yaitu menganggap bahwa disabilitas adalah takdir dari Tuhan sehingga manusia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pasrah menjalaninya.

Sementara cara pandang naif melihat bahwa disabilitas adalah akibat dari adanya infeksi penyakit, keturunan, kecelakaan, atau penuaan yang berujung pada pentingnya memberi pendidikan, pelatihan, kursus, keterampilan dan semacamnya, sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Pers Rilis Buku Fiqih Disabilitas | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratSecara umum, cara pandang naïf tentu lebih baik ketimbang cara pandang mistis. Namun, keduanya memiliki kelemahan mendasar karena cara pandang keduanya berbasis charity, belas kasihan yang keduanya bermuara pada stigma terhadap kaum disabilitas sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya, tidak memiliki kemampuan, tidak dapat berbuat sesuatu yang berarti, tidak beruntung, sakit, tidak normal, tidak lengkap, dan sejenisnya.

Stigma ini biasanya diikuti dengan berbagai bentuk diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Diskriminasi ini tidak hanya dalam fasilitas-fasilitas publik yang tidak memberi akses yang memadai bagi penyandang disabilitas, tetapi terutama akses informasi, pendidikan, dan pekerjaan.

Itulah sebabnya, cara pandang mistis maupun naif harus diimbangi dengan cara pandang kritis bahwa disabilitas bukan hanya soal takdir, juga bukan semata-mata fenomena manusiawi. Disabilitas adalah konstruksi sosial-politik.

Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas tidak hanya dipikul oleh penyandang disabilitas sendiri dan keluarganya, tetapi juga tanggung jawab masyarakat, ormas dan terutama negara (pemerintah). Dengan perspektif ini, maka membangun situasi sosial yang ramah disabilitas adalah kewajiban. Membangun sarana dan prasarana publik yang ramah disabilitas adalah keharusan yang tidak bisa ditolak. Inilah yang diamanatkan dalam UU no. 8 tahun 2016.

Pers Rilis Buku Fiqih Disabilitas | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratNamun UU ini baru berumur dua tahun. Paradigma atau cara pandang masyarakat dan pengambil kebijakan masih terlalu kuat dengan cara pandang lama seperti yang tertuang dalam UU no. 4 tahun 1997. UU inilah yang kemudian direvisi oleh UU no. 8 tahun 2016.

Sayangnya, hingga saat ini, layanan dan fasilitas publik yang ramah disabilitas masih sangat terbatas. Jalan raya misalnya, tidak sepenuhnya bisa digunakan dengan nyaman oleh penyandang disabilitas. Demikian pula transportasi umum, mulai dari bis (dalam kota maupun antar kota), kereta api, kapal laut hingga pesawat udara.

Kondisi ini tentu saja sangat menyulitkan para penyandang disabilitas, sehingga mereka nyaris selalu butuh bantuan orang lain untuk bisa menjalankan aktivitasnya di luar rumah.

Hambatan lainnya adalah keterbatasan peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di dunia kerja terlihat dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam upaya membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan. Badan-badang usaha milik negara pun sepertinya tidak terlalu peduli terhadap kelompok disabilitas. Kantor-kantor pemerintah masih belum semuanya aksesible bagi para penyandang disabilitas.

Problem lainnya menyangkut pelaksanaan kewajiban keagamaan. Hambatan kalangan disabilitas dalam melaksanakan hak-hak keagamaan nyaris tidak pernah mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun agamawan. Tempat-tempat ibadah misalnya masjid, nyaris tidak ada yang aksesible terhadap disabilitas.

Hambatan kelompok disabilitas di bidang keagamaan tidak terbatas pada aspek-aspek ibadah, tetapi juga aspek-aspek lain, di anatarnya;

  1. Terbatasnya bahan bacaan keagamaan (Qur’an, hadits, fiqh, dst) untuk kaum disabilitas untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bahan-bahan bacaan ini terutama untuk tuna netra tentu membuat akses mereka untuk bisa memperoleh pengetahuan agama secara mandiri menjadi sangat terbatas. Padahal, untuk urusan wudlu dan shalat misalnya, banyak sekali masalah yang harus diketahui oleh penyandang disabilitas sehingga di satu sisi mereka lebih paham dan di sisi lain juga mereka lebih yakin bahwa apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan tuntunan agama;
  2. Terbatasnya da’i dan ustadz dari kalangan disabilitas. Ini menjadi persoalan karena para da’i dan ustadz yang ada sekarang tidak sepenuhnya punya perspektif yang ramah disabilitas. Akibatnya, kalangan disabilitas seringkali merasa tidak nyaman dengan ustadz-ustadz atau da’i yang tidak memiliki sensitivitas terhadap disabilitas. Itulah sebabnya, sangat dibutuhkan da’i dan ustadz dari kalangan mereka sendiri yang sudah pasti sangat paham situasi yang dihadapi komunitasnya;
  3. Majelis ta’lim atau kegiatan-kegiatan keagamaan tidak assesible terhadap kalangan disabilitas. Disamping tempat penyelenggaraan kegiatan-kegiataan keagamaan tersebut kurang aksesible, jamaah sendiri seringkali punya stigma atau prasangka negatif terhadap kelompok disabilitas, sehingga mereka juga tidak merasa enjoy berada di tempat pengajian. Belum lagi penceramahnya jarang yang punya sensitivitas terhadap kelompok disabilitas.

Berdasarkan tantangan dan hambatan penyandang disabilitas di atas, kami merasa untuk segera menyusun buku ini. Buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk melakukan upaya mengatasi tantangan dan hambatan penyandang disabilitas, yaitu:

  1. Mengubah pandangan yang negatif (stigma) menjadi respek dan penuh empati oleh berbagai pihak terhadap disabilitas dan penyandang disabilitas. Pandangan yang penuh rasa iba (kasihan) agar diubah menjadi pandangan pemberdayaan dan pemenuhan hak disabilitas;
  2. Memberi penyadaran kepada masyarakat (jama’ah) agar tidak memperlakukan penyandang disabilitas secara diskriminatif;
  3. Mendorong penyediaan sarana dan prasarana yang ramah terhadap penyandang disabilitas dalam lembaga pendidikan dan sarana peribadatan;
  4. Mendorong pemerintah agar memudahkan akses informasi dan kesempatan kepada penyandang disabilitas dalam segala lini kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.

Penulisan buku ini disusun melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan beberapa pihak. Berbagai kegiatan seperti Halaqoh, FGD, Bahtsul Masail, dan lainnya telah dilakukan yang melibatkan para kyai/ulama, pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dan lain-lain yang mengupas butir demi butir aspek penguatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ditinjau berdasarkan sumber Islam: al-Qur’an, Hadits, dan aqwalul ulama (pendapat para ulama).

Leave A Reply

Your email address will not be published.