The news is by your side.

Proses Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019

Proses Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019 | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat
Proses Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019 | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Senin (20/5) malam. Dari hasil yang ada, KPU langsung menetapkan pemenang pilpres 2019. Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.

“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

Hasil Pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri dari perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Jumlah suara sah pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, pihaknya tetap akan menanti selama tiga hari ke depan untuk menunggu apakah ada paslon atau parpol atau caleg yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika tidak, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 Mei 2019.

“Kalau nggak ada pengajuan sengketa MK, misalnya hari ini 21, maka tanggal 22, 23, 24, kalau 24 nggak ada sengketa, maka KPU 3 hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD. Kalau partai, akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan,” ucap Arief diwartakan detikcom.

Selain itu, dia menepis isu bahwa KPU sengaja merampungkan hari ini untuk mempercepat sebelum tanggal 22 Mei. Diketahui, sejumlah pendukung Prabowo akan menggelar aksi pada 22 Mei.

“Bukan (menghindari), memang ada? Coba kamu lihat cara kita bahas tadi, kan biasa saja. Kalau sudah selesai, masa kita tunda besok?” katanya.

Seperti diketahui, Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi, yang terdiri atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua serta 130 PPLN.

Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Aceh, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau. (Fathoni)

Sumber : NU Online

Leave A Reply

Your email address will not be published.