The news is by your side.

SELINTAS TENTANG TATACARA QURBAN

SELINTAS TENTANG TATACARA QURBAN | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratOleh: KH. A. M. Mansyur (Ketua PCNU Kabupaten Bandung)

Tidak terasa baru saja umat Islam sedunia merayakan  ‘Idul Fitri dengan sukacita, masih terdengar sayup-sayup suara takbir dari masjid dan surau. Pakaian lebaran pun masih tercium “bau toko”. Dan beberapa hari lagi  umat Islam akan kembali mengumandangkan takbir menyambut  ‘Idul Adha. Para peternak sudah bersiap-siap untuk “panen”, kambingpun sudah pada dicukur. Dinas kesehatan di berbagai daerah sudah mengeluarkan perturan-peraturan yang berkenaan dengan hewan kurban yang boleh diperjualbelikan.

Walaupun sudah berkali-kali umat Islam melaksanakan qurban, tapi masih ada saja yang bertanya tentang tata cara penyembelihan qurban, hewan qurban yang boleh diqurbankan dan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan pemanfaatan daging qurban. Untuk itu, PCNU Kabupaten Bandung coba menyajikan dengan ringkas tentang hal yang berkenaan dengan qurban mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkannya.

HUKUM QURBAN

Melaksanakan qurban bagi setiap Muslim adalah  sunat muakkad kifayah. Artinya,  setiap orang Islam yang telah baligh, berakal, merdeka, dan mampu menyediakan hewan qurban, baik dengan cara membeli hewan qurban ataupun milik sendiri, serta telah terpenuhi segala kebutuhan dirinya dan keluarganya, sangat disunatkan sekali (muakkad) untuk melaksanakan qurban, dan bila dalam satu rumah ada salah seorang yang berqurban, maka cukup tuntutan bagi anggota keluarga lainnya (kifayah). baik penyembelihan qurbannya dilakukan pada hari I’d maupun pada hari tasyriq. Sedangkan bagi Rasulullah SAW. Sendiri qurban itu  hukumnya  wajib.

Sebagaimana dikatakan di atas, pada dasarnya hukum qurban adalah sunat bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Akan tetapi, hukum qurban menjadi wajib bagi seseorang yang bernadzar. Misalnya, seorang lelaki berkata: “Jika mobil saya laku dijual maka pada tahun ini saya akan berqurban. Contoh lain, ada seorang laki-laki yang menuntun kambing,  kemudian ada orang lain bertanya pada dirinya, “Apakah kambing itu  untuk qurban?”, lalu dia menjawab, “Benar”, padahal awalnya bukan. Tapi, dengan jawaban tersebut mengakibatkan hukum qurban baginya menjadi wajib. Dengan demikian, dirinya mau tidak mau harus menyembelih kambing tersebut untuk qurban serta diharamkan memakan dagingnya. Meski demikian, dalam detail hukumnya masih terdapat perbedaan pendapat di antara ulama muta’akhirin (lihat Hasyiyah Jamal`ala Syarh al Minhaj, V/251)

QURBAN DENGAN IURAN

Akhir-akhir ini sering terjadi sebuah sekolah mewajibkan kepada para siswanya untuk mengumpulkan uang dalam kisaran di bawah Rp. 50.000, dengan tujuan untuk  melakukan qurban bersama. Bagaimanakah hukumnya? boleh atau tidak? Sah atau tidak?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu terus mengemuka dan selalu menjadi objek bahasan terutama menjelang hari raya qurban seperti saat ini. Dan ironisnya, pembahasan-pembahasan seperti itu banyak beredar dalam kajian-kajian keagamaan di radio-radio yang didominasi oleh “pemahaman tertentu” yang dikenal senantiasa menganggap remeh pendapat pihak lain yang berbeda dengannya. Dan selama ini, jawaban yang beredar bahwasannya perbuatan tersebut sia-sia tidak bermanfaat sedikit pun, serta dihukumi bid`ah yang menyesatkan.

Padahal sejatinya, kalau lah mereka mau meluangkan waktunya beberapa saat untuk berupaya memahami pendapat orang lain, maka akan ditemukan jawaban sebaliknya, yaitu dalam praktek tersebut terdapat kemungkinan “benar” dan layak untuk dilakukan. Ya, benar, bahwasanya qurban satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang saja, serta satu ekor sapi hanya cukup untuk tujuh orang saja. Dan ketika seratus orang siswa mengumpulkan uang kemudian dibelikan satu ekor sapi, jika saja dari satu ekor sapi itu dimaksudkan untuk qurban seratus siswa, maka jelas tidak akan mencukupi dan qurbannya dapat dinilai tidak sah. Namun jika saja dari satu ekor sapi tersebut ditentukan untuk qurban tujuh orang siswa atau gurunya, kemudian pahalanya diumumkan untuk seluruh siswa, maka dengan prosedur seperti itu, qurban menjadi sah, dan semua siswa bisa mendapat pahala, sekaligus belajar untuk menyisihkan uang demi kepentingan bersama yang di dalamnya ada nilai-nilai ibadah sosial. (lihat Al-Iqna`, II/279).

Dan praktek seperti ini, yaitu berqurban untuk satu orang namun pahalanya diumumkan untuk banyak orang, ternyata dilakukan serta dicontohkan pula oleh Nabi Muhammad saw., sebagaimana terekam jelas dalam Shahih Muslim. Bahkan Nabi Muhammad bukan hanya mengumumkan pahala bagi seratus orang, melainkan untuk seluruh umatnya yang sedemikian banyak jumlahnya.

KRITERIA DAN JENIS  HEWAN QURBAN

Dari beberapa hewan yang ada, berikut ini jenis dan kriteria hewan yang bisa digunakan untuk qurban :

  1. Domba, dengan ciri giginya sudah tanggal satu atau berumur satu tahun menginjak kedua tahun.
  2. Kambing, yang telah tanggal dua giginya atau beumur dua tahun menginjak tiga tahun.
  3. Sapi yang telah tanggal dua giginya atau berumur dua tahun menginjak tiga tahun.
  4. Unta yang telah tanggal dua giginya.

Untuk sapi dan unta, jenis binatang ini bisa digunakan sebagai hewan qurban  untuk tujuh orang satu ekor.

Dari jenis hewan yang diperbolehkan untuk qurban tadi, akan menjadi tidak boleh dijadikan qurban kalau terdapat ciri-ciri berikut ini:

  1. Hewan yang salah satu matanya buta.
  2. Hewan yang salah satu telinganya buntung.
  3. Hewan yang ekornya buntung.
  4. Hewan yang salah satu kakinya pincang.
  5. Hewan yang sedang sakit.
  6. Hewan yang terlampau kurus.
  7. Dan hewan yang yang mempunyai cacat, baik cacat bawaan  lahir maupun cacat setelah lahir.

Hewan-hewan yang cacat tersebut tidak bisa digunakan untuk qurban karena akan mengurangi bagian (juz) dari hewan yang akan diqurbankan.

WAKTU DAN TATACARA PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah terbitnya matahari atau setelah pelaksanaan shalat I’d pada hari lebaran haji (I’dul Adha), yaitu tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan sore hari sebelum Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyriq).

Adapun tatacara penyembelihan hewan qurban adalah sebagai berikut:

  1. Harus menyembelih pada bagian tempat keluar masuknya napas bagi hewan yang mempunyai satu tempat bernapas dan keluar masuknya makanan seperti domba dan sejenisnya.
  2. Disunahkan membaca basmalah saat menyembelih hewan.
  3. Disunahkan membaca Shalawat.
  4. Disunahkan membaca takbir sebanyak tiga kali.
  5. Disunahkan menghadap ke arah kiblat.
  6. Harus menggunakan pisau atau golok yang tajam dengan maksud agar tidak menyakiti hewan yang disembelih
  7. Disunahkan membaca do’a.

Bagi seseorang yang hendak berqurban, disunahkan untuk tidak mencukur rambut, memotong kuku, atau menghilangkan anggota badan yang tidak mengakibatkan kemadharatan. Walaupun sebenarnya perbuatan itu  disunahkan pada saat-saat tertentu, seperti disunatkan mencukur rambut atau memotong kuku pada hari jum’at dan lain sebagainya. Hal ini, dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW supaya ampunan dan kemerdekaan yang diberikan Allah SWT.  kepada orang tersebut  menyeluruh ke semua anggota badan.

Hal lain yang disunahkan dalam berqurban adalah:

  1. Bagi laki-laki yang berqurban disunahkan menyembelih hewan qurban dengan tangannya sendiri, namun bila tidak mampu boleh mewakilkan kepada orang lain.
  2. Bagi perempuan disunahkan mewakilkan penyembelihan hewan qurban kepada orang lain walaupun dia mampu melakukannya sendiri.

Di dalam  mewakilkan penyembelihan hewan qurban ini  ada dua istilah yang harus diperhatikan:

1. Istilah hanya mewakilkan saja.

Dalam istilah ini yang diberi amanat (wakil) berkewajiban menyembelih hewan qurban. Adapun pengolahan daging qurban diserahkan kembali kepada orang yang mewakilkan. Dalam hal ini wakil tidak diperkenankan menjual daging qurban ataupun memberikan sebagian dari hewan qurban tersebut seperti kulitnya sebagai upah kerja.

2. Istilah mewakilkan secara menyeluruh (Tamlik).

Dalam istilah ini yang diberi amanat (wakil) berkewajiban menyembelih hewan qurban, termasuk pengolahan daging qurban dan lain sebagainya merupakan hak penuh dari wakil, sebab dalam istilah tamlik ini Yang Mewakilkan memberikan kuasa penuh atas hewan qurban kepada wakil (yang diberi amanat), sehingga segala macam yang berkaitan dengan hewan qurban termasuk pembagiannya yang mewakilkan tidak berhak ikut campur lagi.

DOA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

1. Doa menyembelih hewan qurban bagi diri sendiri :

اللهم هذه أضحيتي تقربا إلى الله تعالى فتقبل مني برجمتك يا أرحم الراحمين

“Ya Allah, qurban ini adalah dari hamba semata-mata taqarrub karena Allah Ta’ala, semoga Allah menerima qurban hamba”

2. Doa menyembelih hewan qurban bagi orang lain:

اللهم هذه أضحية فلان بن فلان تقربا إلى الله تعالى فتقبل منه برحمتك يا أرحم الراحمين

“Ya Allah, qurban ini adalah dari fulan bin fulan semata-mata taqarrub karena Allah Ta’ala, semoga Allah menerima qurbannya”

3. Doa menyembelih hewan qurban untuk tujuh orang (sapi atau unta). Dalam hal ini satu per satu nama-nama yang berqurban harus disebutkan.

اللهم هذه أضحية فلان بن فلان و فلان بن فلان … فتقبل منهم برحمتك يا أرحم الراحمين

“Ya Allah, qurban ini adalah dari fulan bin fulan dan fulan bin fulan … semata-mata taqorrub karna Allah Ta’ala, semoga Allah menerima qurban mereka”

HUKUM MEMAKAN DAGING QURBAN

Terdapat dua hukum dalam hal memakan daging qurban, antara lain:

  1. Disunahkan memakan daging qurban sampai sepertiganya meskipun keutamaannya hanya makan daging qurban sekedarnya saja semisal hati atau sebagian dagingnya. Sementara sisanya dibagikan kepada orang lain. Daging qurban ini bisa dibagikan kepada fakir miskin (orang tidak mampu) dan kepada orang mampu. Bila diberikan kepada orang tidak mampu maka istilahnya shadaqah dan bila diberikan kepada orang mampu maka istilahnya adalah hadiah.
  2. Tidak diperkenankan memakan daging qurban sama sekali bagi orang yang ber-qurban bila qurban tersebut adalah qurban wajib, baik wajib yang disebabkan nadzar maupun wajib yang disebabkan oleh dirinya sendiri seperti yang telah dijelaskan di atas.
Leave A Reply

Your email address will not be published.