The news is by your side.

Soal FDS, Darmaningtyas: Masak Presiden Didorong Langgar Visi Misinya Sendiri?

Soal FDS, Darmaningtyas: Masak Presiden Didorong Langgar Visi Misinya Sendiri? | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratJakarta, NU Online
Polemik kebijakan Lima Hari Sekolah atau biasa dikenal dengan full day school (FDS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 mendapat tanggapan kritis dari pengamat pendidikan, Darmaningtyas.

Menurutnya, FDS yang diberlakukan secara nasional tidak mencerminkan komitmen Presiden Joko Widodo yang “memberi ruang kepada daerah” karena kebijakan tersebut bersifat sentralistis. “Masak Presiden mau kita dorong melanggar visi misinya sendiri?” katanya saat dihubungi NU Online, Jumat (11/8).

Ia menyarankan FDS tidak perlu diatur dengan Perpres karena bertentangan dengan UU Sisdiknas yang mengatur manajemen berbasis sekolah dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda terutama terkait dengan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam urusan pendidikan.

“Itu berpotensi digugat dan kasihan Presiden,” kata pria yang pernah menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta ini.

Langkah Mundur

Dalam blog pribadinya, Damaningtyas juga menyebut kebijakan Lima Hari Sekolah sebagai langkah mundur. Menurutnya, ini bukan konsep baru. Sejak reformasi 1998, banyak sekolah telah menerapkannya. Langkah sejumlah sekolah itu termasuk dalam kategori manajemen berbasis sekolah (MBS). Mengingat sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya, maka sekolah diberi kebebasan untuk mengambil kebjakan teknis untuk sekolahnya sendiri.

Agar kebijakan sekolah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, dipayungi dengan UU Sisdiknas Nomor 20/2003 pasal 51 ayat (1): “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.

“Urusan apakah sekolah akan enam hari atau lima hari itu urusan teknis sekolah, bukan urusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” paparnya.

Oleh karena itu, tambah Damaningtyas, meskipun selama hampir dua dekade di masyarakat ada sekolah yang enam hari dan ada sekolah yang lima hari, namun tidak menimbulkan pro dan kontra karena dasarnya adalah manajemen berbasis sekolah, sehingga tidak terjadi penyeragaman. Sekolah-sekolah yang merasa cocok untuk menerapkan konsep FDS dipersilahkan, tapi yang akan tetap melaksanakan enam hari sekolah juga dipersilahkan.

“Jadi jelas, substansi yang menolak FDS dan kebijakan lima hari sekolah secara nasional itu bukan terletak pada konsep lima harinya, melainkan sifat kebijakannya yang sentralistik tanpa melihat karakter geografis, insfrastruktur dan sarana transportasi, ekonomis, sosial, dan budaya,” jelas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. (Mahbib)

Sumber : NU Online

Leave A Reply

Your email address will not be published.