Macam-Macam Orang Kaitannya Dengan Salat Jumat

Farizqi Adi Guna – Pada pembahasan fikih, orang-orang dalam pelaksanaan salat jumat pasti memiliki tiga sifat yang melekat padanya. Pertama, dia wajib melaksanakan salat jumat. Kedua, dia salat jumatnya sah. Ketiga, dia menjadi ketergantungan dalam mengesahkan salat jumat.
Terkadang, ada golongan orang yang memiliki ketiga sifat tersebut. Kemudian ada yang memiliki sifat yang pertama dan kedua. Ada juga yang hanya memiliki salah satu dari sifat tersebut. Dan ada seseorang yang sama sekali tidak memiliki ketiga sifat tersebut sama sekali.
Untuk penjelasan lebih detailnya, Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalam kitab Ianah At-Tholibin mengklasifikasikan orang-orang tersebut dalam enam pembagian sebagai berikut :
Pertama, mereka adalah orang-orang yang memiliki ketiga sifat tersebut. Ia wajib melaksanakan slat jumat, salat jumatnya sah, dan keabsahan salat jumat bergantung padanya. Mereka adalah orang-orang yang terpenuhi syarat-syarat untuk dikatakan ahlu jumat yaitu, orang laki-laki, baligh, berakal, tidak mengalami udzur, dan orang-orang yang menetap pada suatu daerah.
Kedua, mereka adalah orang-orang yang wajib melaksanakan salat jumat dan salat jumatnya sah. Akan tetapi, mereka tidak berpengaruh dalam mengesahkan salat jumat. Mereka adalah orang-orang yang tinggal di suatu daerah tetapi tidak menetap seperti santri yang tinggal di pondok pesantren dan orang-orang yang mendengar azan jumat tapi ia berada di daerah lain.
Ketiga, mereka adalah orang-orang yang wajib melaksanakan salat jumat tetapi mereka tidak sah salat jumatnya dan tidak berpengaruh untuk mengesahkan salat jumat. Mereka adalah orang-orang murtad. Menimbang orang murtad tetap ada kewajiban untuk melaksanakan salat. tetapi, salatnya tidak sah serta adanya kewajiban qada saat masuk islam sebagai hukuman baginya.
Keempat, mereka adalah orang-orang yang tidak memilki ketiga sifat tersebut. Mereka tidak wajib melaksankan salat jumat, tidak sah salat jumatnya, dan tidak berpengaruh untuk mengesahkan salat jumat. Mereka adalah kafir asli (orang yang lahir dengan kedaan non islam), anak kecil yang belum tamyiz, orang gila, orang epilepsi, dan orang mabuk dengan tidak disengaja.
Kelima, mereka adalah orang-orang yang sah salat jumatnya kan tetapi mereka tidak wajib untuk melaksanakan salat jumat dan tidak berpengaruh untuk mengesahkan salat jumat. Mereka adalah anak kecil yang sudah tamyiz, musafir ( orang dalam perjalanan ), perempuan, budak laki-laki, dan seorang yang berkelamin ganda.
Keenam, mereka adalah orang-orang yang tidak wajib melaksanakan salat jumat tetapi mereka sah salat jumatnya dan bisa mengesahkan salat jumat, mereka adalah orang-orang yang terkena uzur atau halangan yang menyebabkan ia tidak terkena kewajiban untuk melaksanakan salat jumat seperti orang yang sedang sakit.
Maka, dengan mengetahui pembagian tersebut kita mengetahui kapan seseorang bisa mengesahkan salat jumat ?. Kapan seseorang salat jumatnya sah. Kapan seseorang tidak wajib melaksankan salat jumat?. Dan semoga kita sebagai umat islam lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan ibadah-ibadah yang sudah disyariatkan.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



