The news is by your side.

Salat Jamaah, Wajibkah?

Khubi Anwarul Maulana – Salat merupakan rukun Islam kedua. Secara syariat sebagaimana yang dijelaskan Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, salat adalah pekerjaan dan ucapan yang diawali takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. Salat hukumnya wajib ain. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 110)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti menemui dua model pelaksanaan salat. Ada yang secara individu dan ini yang sering kita lakukan. ada pula secara berjamaah. Kemudian yang menjadi pertanyaan, apa hukum salat secara berjamaah?

Jamaah ditinjau dari segi bahasa ialah kelompok. Sedangkan menurut syariat, jamaah diartikan sebagai koneksi antara imam dan makmum di dalam salat. Sebagaimana yang dijelaskan Imam Abu Bakar Asyatho dala kitab ‘Ianatu Thalibin :
وحقيقة الجماعة هنا الارتباط الحاصل بين الإمام والمأموم
“Esensi Jamaah (pada pembahasan salat) adalah koneksi yang hasil antara imam dan makmum”

Jadi bisa diambil kesimpulan agar terjadi koneksi, salat harus dilaksanakan 2 orang atau lebih. Dan yang menarik salat jamaah merupakan salah satu keistimewaan yang hanya diberikan kepada umat Nabi Muhammad saw.

Perihal hukum salat berjamaah, masih terdapat dialektika di kalangan Ulama. Salah satu di antara mereka berpendapat hukumnya sunah muakkad. Sedangkan menurut Imam Nawawi hukumnya Fardu Kifayah. Tak sampai di situ, masih banyak perbedaan Ulama mengenai hukum salat berjamaah.

Adapun dasar yang melandasi syariat salat berjamaah ialah :

وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

“Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum salat, lalu mereka salat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit, dan bersiap siagalah kamu. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” QS An-Nisa ayat 102.

Dalam kitab Khasiyah Al-Baijuri dijelaskan bahwasanya ayat di atas menunjukkan anjuran bagi kaum muslimin untuk melaksanakan salat jamaah dalam medan perang. Jika dalam keadaan kemelut perang saja masih ada anjuran untuk melakukan salat berjamaah apalagi dalam keadaan normal, sudah jelas sekali sangat dianjurkan.

Di luar hukumnya wajib atau sunah, salat berjamaah tergolong salah satu ibadah yang sangat istimewa, karena dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda :

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

“Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaum muslim yang melakukan salat dengan berjamaah akan mendapatkan 27 fadilah lebih banyak daripada orang yang melakukan salat secara sendirian. Namun ketika seseorang akan lebih khusuk melakukan salat sendiri daripada berjamaah, maka sebagian Ulama berpendapat bahwa dia lebih baik melakukan salat sendirian.

Salat berjamaah secara terang-terangan pertama kali dilaksanakan kaum Muslimin tatkala sudah hijrah ke Madinah Al Munawwarah, karena pada saat umat muslim masih berdomisili di Makkah syiar agama Islam masih dilakukan secara door to door (rumah ke rumah). Sehingga pada saat itu umat muslim melaksanakan salat di rumah masing-masing. Berbeda ketika sudah hijrah, kaum muslimin begitu bersemangat dan berbondong untuk mendirikan salat secara berjamaah, apalagi pada zaman itu salat berjamaah langsung dipimpin oleh baginda Nabi Muhammad saw.

Khubi Anwarul Maulana, Maha santri Ma’had Aly An-Nur II

Penulis
Khubi Anwarul Maulana

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.