Pembubaran HTI dan Jalan Panjang Menuju Perppu…
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengambil sikap tegas terkait wacara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu tersebut muncul sebagai salah satu cara pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya HTI.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, Perppu pembubaran Ormas akan disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Wiranto pada Rabu (12/7/2017).
Wacana pembubaran HTI bermula saat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan pernyataan pers di kantornya pada Senin (8/5/2017).
Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tutur Wiranto.
Percepatan
Pemerintah memutuskan untuk merealisasikan wacana pembubaran HTI melalui penerbitan perppu.
Menurut Wiranto, penerbitan perppu untuk membubarkan ormas tidak menyalahi aturan hukum dan dinilai lebih cepat jika dibandingkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Ormas.
Langkah tersebut, kata Wiranto, dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk segera mempertahankan kemanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.
“Pembubaran itu tetap di jalur hukum karena memang kita negara hukum, jelas ya,” ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri acara diskusi bertajuk ‘Memperteguh Keindonesiaan’ di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
“HTI ini satu gerakan dakwah tetapi dalam dakwah itu substansinya mengandung satu gerakan politik dan gerakan politik yang dianut tidak bisa menghindari istilah khilafah,” kata dia.
Mantan Menhankam/Pangab era Orde Baru itu menyebut bahwa konsep khilafah adalah konsep yang berupaya untuk meniadakan konsep negara bangsa.
Dalam perkembangannya di Indonesia, menurut Wiranto, HTI menjadi gerakan politik yang mempengaruhi opini publik untuk mengganti Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan konsep Khilafah.
“Itu kan sudah jelas sekali, buktinya sudah cukup banyak,” tuturnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
“Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Ia menegaskan, pada dasarnya, pemerintah menghargai hak setiap warga negara untuk berserikat. Akan tetapi, ormas di Indonesia wajib berasaskan atau berideologi tunggal yakni Pancasila.
“Asas tunggal Pancasila harus masuk dalam setiap partai politik, ormas. Setiap warga boleh berserikat tapi asal asasnya tunggal. Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan,” kata dia.
(Baca juga: Jaksa Agung Sebut Pembubaran HTI Bisa Lewat Kepres atau Perppu)
Dukungan ormas Islam
Beberapa waktu belakangan, sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam kembali mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran HTI.
Pada Jumat (7/7/2017), Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memberikan pernyataan sikap dan dukungan terhadap pemerintah terkait rencana pembubaran tersebut.
Tidak hanya kepada HTI, LPOI juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas radikal yang dinilai mengancam kebhinekaan, demokrasi dan Pancasila.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan perppu sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal.
Munculnya desakan sejumlah ormas Islam itu dinilai menjadi bentuk kekhawatiran akan potensi keterpecahan masyarakat akibat penyebaran paham radikalisme seperti ide pendirian khilafah yang diusung oleh HTI.
Direktur Muslim Moderate Society Zuhairi Misrawi menilai desakan terhadap pemerintah tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa keberadaan HTI justru akan memecah belah umat Islam dan menciptakan konflik internal.
Sebab, menurut dia, secara jelas HTI menganggap kelompok yang tidak menyetujui konsep khilafah adalah kelompok yang melanggar nilai-nilai Islam.
“Ini tentu berbahaya. Ini kenapa NU begitu tegas karena HTI menciptakan konflik internal di kalangan muslim. Tentu kami tidak terima jika disebut kafir,” ujar Zuhairi dalam sebuah diskusi di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Alasan lainnya, lanjut Zuhairi, HTI kerap memandang negara yang tidak menerapkan syariat Islam merupakan negara kafir. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dianggap tidak sesuai dengan nilai Islam.
Padahal, kata Zuhairi, dalam muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1984 di Situbondo, secara tegas disebutkan bahwa Pancasila sebagai perekat kesatuan bangsa dan tidak bertentangan dengan kaidah Islam.
“Kami menganggap Pancasila itu perekat dan tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu perlu ada langkah hukum yang tegas. Negara lain sudah jauh lebih tegas,” ucapnya.
Zuhairi memandang pemerintah perlu melakukan langkah hukum yang tegas untuk membubarkan HTI dan menindak ormas radikal lainnya.
(Baca: Penerbitan Perppu Dianggap Bisa Menindak Ormas Lain, Tak Hanya HTI)
Menurut dia, pasca-reformasi pemerintah cenderung melakukan pembiaran dan tidak tegas terhadap ormas-ormas radikal pro kekerasan. Kondisi tersebut akhirnya membuat ormas-ormas radikal tumbuh subur di Indonesia.
“Perlu ada langkah hukum yang tegas. Selama ini, khususnya pasca reformasi, terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap kelompok radikal. Ormas radikal dan ormas yang pro kekerasan tumbuh subur,” ujar Zuhairi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Hubungan dan Kajian Strategis PP GP Ansor Nuruzzaman. Menurut dia, selain membubarkan HTI, penerbitan Perppu juga bisa dijadikan pintu masuk bagi pemerintah untuk menindak tegas ormas-ormas radikal lainnya.
Mengingat, saat ini tidak hanya HTI yang dianggap sebagai ormas radikal dan anti-Pancasila. Bahkan ormas-ormas tersebut tidak jarang melakukan kekerasan.
(Baca juga: Menanti Realisasi Pembubaran HTI dan Penindakan Ormas Pro-Kekerasan…)
Tanggapan HTI
HTI sendiri menentang langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas.
Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017) besok, untuk melawan langkah pemerintah tersebut.
(Baca: Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran Ormas)
Organisasi yang terafiliasi dengan gerakan Hizbut Tahrir Internasional itu juga tidak pernah mengira akan dibubarkan pemerintah. Sebab, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan kehadiran HTI selama lebih dari seperempat abad beraktivitas di Indonesia.
Menurut Ismail, HTI juga tidak pernah melakukan aksi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Selain itu, Ismail Yusanto mengatakan, pemerintah tidak menerapkan mekanisme pembubaran ormas seperti yang diatur dalam UU Ormas.
Pemerintah pun diminta menunjukkan bukti yang menyebut HTI anti-Pancasila. Menurut Ismail, dalam penjelasan Pasal 59 UU Ormas, disebutkan bahwa paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.
Dalam sebuah wawancara khusus kepada Kompas.com, Ismail pun menjelaskan soal konsep khilafah yang dimiliki HTI.
(Baca wawancara khusus HTI: Wawancara Khusus, HTI Bicara soal Pembubaran hingga Wacana Khilafah)
Sumber : Kompas.com