Haji Minimalis, Tercepat, dan Paling Berisiko itu Telah Usai
Berdasarkan keterangan yang dilansir Saudi Press Agency, selama pelaksanaan haji ini , Pemerintah Arab Saudi telah menahan sedikitnya 2.050 orang yang ikut ibadah haji secara ilegal. Mereka ditangkap setelah memasuki tempat-tempat ritual haji seperti Masjidil Haram dan Padang Arafah. Mereka mendapat denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar Rp39 juta dan atau mendapatkan hukuman penjara.
Setelah melakukan wukuf di Arafah, para jamaah haji bergeser ke Muzdalifah untuk melaksanakan mabit (menginap malam hari) sekaligus mempersiapkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah keesokan harinya. Muzdalifah sendiri adalah daerah tanah lapang yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Kota Makkah. Di sini jamaah tidur di tanah lapang beratapkan langit beralaskan bumi.
Pada pagi harinya (10 Dzulhijjah 1441 H/ 31 Juli 2020) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, para jamaah menuju jamarat (tempat melempar jumrah). Ibadah ini dilakukan pada pukul 6 pagi dengan melempar jumrah Aqabah yang merupakan satu dari tiga jumrah yang dilempar. Pada hari itu para jamaah melempar jumrah Aqabah, jumrah yang paling dekat dari arah Makkah.
Jika biasanya jutaaan jamaah berdesak-desakkan saat melempar jumrah, pada kali ini pelaksanaannya sangat tertib. Panitia sudah menyiapkan tanda khusus bergambar tapak kaki yang akan menjadi titik tempat lempar jumrah. Saat memasuki lokasi jamarat, jamaah pun berbaris dengan rapih sambil menyiapkan 7 buah batu yang akan dilemparkan.
Foto: suasana lempar jumrah (Haramain)
Buku lain :