NU Care-LAZISNU Kumpulkan Uang 12,4 Milyar untuk Bebaskan Eti dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Ia kemudian dinyatakan bebas dari hukuman mati jika mampu membayar dhiyat (denda) sebesar 15,5 miliar rupiah. 80% denda tersebut dibantu Nahdlatul Ulama yang diupayakan NU Care-LAZISNU.
Atas upaya itu, Dubes Agus Maftuh menyampaikan terima kasih kepada NU Care-LAZISNU yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,4 miliar atau 80% dari jumlah dhiyat yang diminta ahli waris korban.
“Kami ucapkan terimakasih banyak kepada NU Care-LAZISNU,” tutur Agus Maftuh.
Buku lain :