Hukum Stunning atau Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Kebutuhan masyarakat akan konsumsi daging adalah bagiah dari geliat ekonomi sehari-hari. Bagi masyarakat Muslim, konsumsi daging di Indonesia biasa terkait dengan pengelolaan sembelihan ayam, kambing dan sapi.
Pada momen-momen tertentu seperti suasana hari raya, kebutuhan konsumsi daging bisa meningkat. Belum lagi ketika jasa kuliner menjamur, daging menjadi satu menu pilihan yang banyak dicari. Selain itu, daging juga kerap diperlukan dalam usaha industri skala besar. Hal ini menunjukkan prinsip sederhana ekonomi bahwa mesti ada banyak suplai, saat demand atau kebutuhan meningkat.
Penyediaan daging skala besar pada industri, memerlukan prinsip efisiensi dalam pengolahan dan penyembelihan. Untuk memenuhi capaian efisiensi dan besarnya skala produksi tersebut, dilakukan tindakan tertentu pada hewan sembelihan. Salah satu tindakan yang mempercepat adalah pemingsanan atau dikenal dengan stunning.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



