PBNU Apresiasi Polri dalam Penangkapan Nur Sugi
Jakarta, NU Online – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Raharja. Sekjen PBNU HA Helmy Faishal Zaini mengatakan hal itu menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional.
“Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Sdr Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama. Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya,” kata Sekjen Helmy, Sabtu (24/10).
Selain itu, lanjut Sekjen Helmy, Sugi Nur juga mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah.
“Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian,” lanjutnya.
Namun demikian, PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. PBNU juga menghormati segala proses hukum yang akan berjalan. Adapun kepada keluarga besar NU, PBNU meminta untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum.
Dukungan Lakpesdam pada Bareskrim
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena pernyataannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU). Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.
Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad menegaskan apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan akhakul karimah seorang Muslim yang harusnya menebarkan kasih sayang.
“Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama,” kata Rumadi.
Menurut Rumadi, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Langkah ini juga sesuatu yang perlu diapresiasi bersama. “Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi,” lanjut Rumadi.
Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.
Dikutip dari NU Jatim Online, Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri dengan sigap menangkap Sugi Nur Rahardja Alias Nur Sugi di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10).
Hal tersebut merespons laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. “Benar (Nur Sugi ditangkap),” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Nur Sugi ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, dini hari. “Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.
Nur Sugi ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataannya tersebut disebarkan dalam akunAkun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Muhammad Faizin