Pelajaran Etika dari Pelajaran Hidup Umar ibnu al-Khattab
Mengkaji Sebagian Perjalanan Hidup Umar ibnu al-Khaththab
- Bukan Pembunuh Bayi Vs. Aborsi
Ada pertanyaan, apakah Umar ibnu al-Khaththab Ra. pernah mengubur bayi perempuannya hidup-hidup sebagaimana adat orang Arab jahiliyyah? Syaikh Utsman al-Khamis mengatakan bahwa, “Riwayat kisah Umar ibnu al-Khaththab mengubur bayi perempuannya hidup-hidup itu dari Jabir al-Ju’fi, seorang Syiah Rafidhah dan pendusta. Riwayatnya tidak diterima sebab kebid’ahannya sebagai seorang Rafidhah, dan sebab cacat dalam ucapannya sebagai pendusta.” Salah satu dari istri Umar ibnu al-Khaththab yang dinikahinya di masa Jahiliyyah ialah Zainab binti Maz’un, saudara perempuan Utsman bin Maz’un. Dari Zainab ini lahirlah bayi perempuan beliau yang bernama Hafshah sebagai anak yang paling besar dan dilahirkan lima tahun sebelum masa kenabian. Mengapa Hafshah, anak perempuan tertua, dibiarkan hidup jika beliau dikatakan benci kepada anak perempuan? Dengan demikian, Umar ibnu al-Khaththab Ra. memang tidak pernah membunuh bayi perempuannya. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Shalih al-Ushaimy (Dosen Aqidah di Arab Saudi) yang menyatakan bahwa riwayat dan tuduhan Umar ibnu al-Kaththab membunuh dan mengubur hidup-hidup bayi perempuannya di masa Jahiliyyah adalah tidak benar atau kabar bohong.[9]
Berangkat dari peristiwa itu, ada permasalahan yang bentuknya hampir sama dengan kejahilan ini, yakni aborsi. Secara definitif, aborsi ialah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilan sebelum 20 minggu (dihitung dari hari terakhir) atau berat janin kurang dari 500 gr, panjang kurang dari 25 cm. Dalam medis, aborsi diartikan sebagai berakhirnya suatu kehamilan sebelum viability, sebelum janin mampu hidup sendiri diluar kandungan, yang diperkirakan usia kehamilannya dibawah usia 20 minggu (WHO).[10] Berdasarkan laporan WHO tahun 2006, aborsi meningkat menjadi 2,3 juta kasus per tahun atau 6.301 kasus per hari setara 4 kejadian per detiknya. Penelitian Yayasan Kesehatan Perempuan pada tahun 2006 melaporkan bahwa 87% aborsi dilakukan oleh istri atau ibu dan 15-20% dilakukan oleh perempuan muda yang belum menikah. Alasan dilakukannya aborsi pada perempuan yang belum/tidak menikah ialah sebab usia masih muda, pria tidak mau betanggungjawab, takut pada orangtua, berstatus hamil diluar nikah, berstatus perempuan simpanan, dan dilarang hamil oleh pasangannya. Sedangkan pada istri atau ibu, alasannya sebab kegagalan alat kontrasepsi, jarak kelahiran terlalu rapat, jumlah anak terlalu banyak, terlalu tua untuk melahirkan atau alasan medis, faktor sosial ekonomi, dalam proses perceraian dengan suami, berstatus istri kedua, dan suami tidak menginginkan anak darinya.[11] Aborsi dilakukan dengan metode-metode berikut ini: aspirasi vakum atau D&K, medikasi oral dan pijatan, medikasi aborsi yang disuntikan, benda asing atau jamu-jamuan atau ramuan lain dimasukkan dalam vagina atau rahim, akupuntur, dan paranormal.[12]
Buku lain :