Wasiat KH Hasyim Asy’ari tentang Kemandirian Ekonomi
Sifat mandiri dan otonom merupakan ruh pesantren di tengah kolonialisme yang mencengkeram berbagai lini kehidupan. Sifat tersebut perlu diwujudkan melalui badan usaha yang dapat mencukupi kebutuhan dakwah ulama-ulama pesantren termasuk memperkuat diri dalam melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Salah satu upaya untuk mencapai kemandirian ialah dengan membentuk gerakan para saudagar yang dinamakan Nahdlatut Tujjar. KH Hasyim Asy’ari memberikan beberapa wasiat ketika mendeklarasikan perkumpulan tersebut. Inti dari wasiat KH Hasyim Asy’ari yang dijelaskan Abdul Mun’im DZ dalam Piagam Perjuangan Kebangsaan (2011) ialah sebagai berikut:
Pertama, KH Hasyim Asy’ari menyeru kepada para cerdik pandai dan ustadz. Hal ini menunjukan pentingnya kolaborasi dari kalangan profesional dan agamawan sebagai fondasi badan usaha. Di sini bisa dilihat bahwa tujuan akhir yang diinginkan oleh KH Hasyim Asy’ari ialah badan usaha dapat berfungsi sebagai sumber pendanaan kesejahteraan para pendidik agama dan pencegahan kemaksiatan melalui pengentasan kemiskinan.
Kedua, KH Hasyim Asy’ari menyeru lokasi badan usaha merujuk pada kota. Perputaran ekonomi bergerak dari desa ke kota dan akan kembali kepada kesejahteraan masyarakat di desa sehingga menciptakan rantai bisnis desa-kota. Sehingga basis kota sebagai tempat suplai, jaringan usaha, dan perusahaan-perusahaan harus tergarap dalam visi kedaulatan ekonomi.
Ketiga, KH Hasyim Asy’ari menyeru badan usaha yang beroperasi bersifat otonom. Hal ini mengisyaratkan bahwa pengelolaan badan usaha tersebut harus profesional dengan tata kelola yang baik (good corporate governance: GCG).
Melalui tata kelola badan usaha yang modern tersebut, yang pada prinsipnya mengacu pada sifat otonom yang disampaikan oleh KH Hasyim Asy’ari itu bahwa setiap pihak dapat fokus menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Keempat, KH Hasyim Asy’ari menyeru badan usaha yang beroperasi bertujuan menghidupi para pendidik dan pencegah laju kemaksiatan. Artinya badan usaha ekonomi mempunyai tanggung jawab atas segala problem di tengah masyarakat dengan keuntungan-keuntungan yang didapatkan.
Kelima, soal bentuk implementasi badan usaha. Setelah deklarasi Nahdlatut Tujjar, KH Hasyim Asy’ari langsung bergerak membentuk koperasi sebagai badan usaha yang menggerakkan ekonomi rakyat, jauh sebelum koperasi menjadi salah satu bentuk badan usaha yang termaktub dalam UUD 1945.
Pada tahun 1918, kiai atau ulama-ulama dari kalangan pondok pesantren berusaha mendirikan perhimpunan para saudagar Islam untuk melawan monopoli penjajah Belanda atas perekonomian. Perhimpunan tersebut diberi nama Nahdlatut Tujjar (kebangkitan saudagar).
Sebelum Nahdlatut Tujjar dideklarasikan pada tahun 1918, para kiai saat itu merasa prihatin dengan kemerosotan perekonomian rakyat. Kemerosotan tersebut berdampak pada melemahnya kesejahteraan masyarakat Islam, pendidikan, budaya, dan politik. Sementara kalangan non-Muslim makin kuat dan eksis karena perekonomian mereka didukung oleh kolonial Belanda.
Untuk memperkuat perekonomian rakyat, Hadratussyekh KH Hasyim Asyari dan KH Wahab Chasbullah mengumpulkan saudagar dari kalangan pesantren untuk mendirikan badan usaha mandiri agar tidak bergantung pada penjajah.
Kalangan pesantren akhirnya setuju dengan usulan pendirian badan usaha untuk memupuk kedaulatan ekonomi itu. Lalu para kiai mendirikan badan usaha bernama Syirkah al-Inan di bawah naungan Nahdlatut Tujjar.
Pendirian perhimpunan tersebut didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan dan menghindar dari kemudharatan kolonial Belanda. Karena bekerja sama dengan kolonial pada akhirnya akan memperkuat penjajahan di Nusantara dan tidak akan menguntungkan bagi umat Islam.
Berdasarkan kaidah fiqih yang selama ini menjadi pegangan kalangan pesantren yang dikutip dari Qawaidul Ahkam karya Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Tahshilul mashalih wa dar’u hadzihil mafasid aula min ta’thiliha (mengambil kemaslahatan dan menghindari kemudharatan lebih utama daripada mengabaikannya), apabila ditemukan peluang untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan, maka segeralah mewujudkan dan jangan mengabaikannya. (Syaikhul Islam Ali, Kaidah Fikih Politik: Pergulatan Pemikiran Politik Kebangsaan Ulama, 2018).
Sebab itu, pendirian Nahdlatut Tujjar merupakan salah satu upaya dan ikhtiar untuk memperoleh kemaslahatan dan bidang perekonomian dan menolak monopoli penjajah Belanda.
Sejak berdirinya gerakan kemandirian dan kedaulatan ekonomi para kiai itu, kalangan pesantren tidak mau menerima bantuan sedikit pun dari penjajah Belanda dan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara mandiri.
Bahkan Abdul Mun’im DZ dalam Fragmen Sejarah NU (2017) menjelaskan bahwa ketika Nahdlatul Ulama sudah berdiri pada 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344, seluruh kegiatan muktamar, pendidikan, dan acara-acara yang berkaitan dengan NU didanai oleh Nahdlatut Tujjar.
Perhimpunan kaum saudagar ini juga berhasil mendanai perjalanan delegasi NU atau dikenal sebagai Komite Hijaz untuk bernegosiasi dengan Raja Saudi agar kebebasan bermazhab di Haramain tetap diberlakukan sehingga jangan sampai diseragamkan, khususnya ketika Bani Saudi dari kelompok salafi Wahabi mengambil tampuk pengelolaan negara di Arab Saudi.
Fathoni Ahmad, Redaktur NU Online