BIPPS mendorong Pemerintah untuk Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bandung – BIPPS menilai RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) penting untuk segera disahkan oleh DPR RI agar ada perlindungan untuk korban kekerasan seksual (8/08/2021)
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Bincang Santai Virtual yang diselenggarakan oleh BIPPS (Bandung Institute Public Policy Studies).
Muhammad Faiz Alafify selaku Koordinator Program BIPPS mengatakan bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat sehingga penting untuk segera disahkan.
“Agar ada kepastian perlindungan hukum bagi penyandang korban kekerasan seksual”ujarnya
Kemudian Faiz menyampaikan bahwa banyaknya kasus kekerasan hasil catatan Komnas perempuan ada sebanyak 299.911 kasus pada tahun 2020.
“Kasus itu terdiri dari Pengadilan Negeri dan Agama sejumlah 291.677, Lembaga layanan mitra Komnas perempuan sejumlah 8.233 kasus dan Unit Pelayanan dan rujukan Komnas perempuan sebanyak 2.389 kasus dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus diantaranya kasus tidak berbasis gender dan memberikan informasi”ujarnya dalam bincang santai virtual BIPPS tentang Kenapa RUU PKS ini harus segera disahkan?
Lisna Siti Ratnasari selaku Aktifis Perempuan dan Pemateri dalam Bincang Santai Virtual mengatakan kenapa RUU PKS ini penting untuk segera disahkan ada 3 poin besar dalam RUU ini.
“Pertama adanya kekosongan hukum dalam memberantas kekerasan seksual”ujarnya yang disampaikan dalam bincang virtual
Kemudian aktifis perempuan inipun menambahkan bahwa kedua tujuannya yaitu agar melindungi segenap hak korban.
“Terakhir adalah Pendekatan experience or evidence based”pungkasnya
Kemudian Lisna selaku pemateri menyampaikan adalah tugas kita bersama ikut mendorong segera disahkan nya RUU Penghapusan Kekerasan seksual menjadi Undang-Undang.
“Dengan begitu jika RUU ini telah sah menjadi undang-undang maka dia akan bersifat Lex Specialis Derogat legi Generalis (aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum”pungkasnya