AMBISI HTI DI ATAS AYAT KONSTITUSI DAN AYAT SUCI
Cuman, orang di luar HTI melihat mereka sekelompok orang-orang yang bodoh. Mereka memperjuangkan perkara yang jangan kan wajib, sunnah pun tidak. Syaikh Ibnu ‘Athaillah mengatakan: “Di antara tanda-tanda mengikuti hawa nafsu adalah bersegera melakukan amal sunnah, dan bermalas-malasan mengerjakan amal wajib.”
Khilafah Tahririyah pendapat fiqih yang diadopsi HTI. Memang setiap orang harus mengambil suatu pendapat fiqih agar bisa beramal. Mayoritas umat Islam di Indonesia, telah mengadopsi NKRI sebagai pendapat fiqih yang mereka yakini lebih mendekati kebenaran. Dengan NKRI mereka beramal. Terlepas, ketidaksetujuan HTI terhadap pendapat fiqih ini, HTI tetap wajib menghargainya (toleransi).
Secara teoritis, pendapat fiqih HTI seputar Khilafah Tahririyah, sah-sah saja untuk didiskusikan. Mengadopsinya adalah pilihan (mubah), bukan tuntutan (fardlu) maupun anjuran (sunnah). Namun tidak bisa diamalkan karena Khilafah Tahririyah membutuhkan pemerintahan, wilayah, penduduk dan konstitusi yang baru. Sedangkan di Indonesia sudah ada pemerintahan, wilayah, penduduk dan konstitusinya, yang absah secara syar’i. Jika mau, HTI bisa mencari wilayah kosong yang belum ada pemerintahan, penduduk dan konstitusinya.
Buku lain :