Hukum Kloset Menghadap Ka’bah
Siang tadi saya numpang ke toilet, ternyata letak klosetnya terasa aneh, dan tidak nyaman. Umumnya yang bukan kidal, posisi penampung air itu enaknya disamping kanan kloset. Namun ini malah di depan kloset, serta mengarah ke sisi sempit, alih-alih mengarah ke sisi luas. Tentu saja hal tersebut menyulitkan orang ketika hendak cebok.
Selidik punya selidik, ternyata alasan kenapa letak kloset seperti itu, adalah untuk menghindari menghadap/membelakangi arah kiblat (Ka’bah), karena katanya buang hajat dengan menghadap/membelakangi kiblat itu haram hukumnya, berdasarkan hadis yg sahih.
Benarkah seperti itu?
Bahwa ada hadis sahih tentang larangan buang hajat menghadap/membelakangi kiblat, adalah benar. Hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak pembuku hadis dengan berbagai redaksi, dari mulai Imam Bukhari, Imam Muslim, Ashhabus Sunan, Ashabul Masanid, dll. Namun mengenai hukumnya, apakah hadis sahih tersebut bermakna larangan mutlak/umum, atau muqayyad/khusus, atau larangan bersifat haram atau makruh, memang menjadi wilayah khilafiyah (perdebatan).
Berikut kesimpulannya:
- Madzhab Imam Syafi’i: Larangan tsb bermakna haram, tapi khusus utk buang hajat di lokasi tanpa penghalang, misal di lapangan, padang pasir, dll. Tapi jika dilakukan di dalam ruangan, seperti dalam toilet, maka hukumnya boleh-boleh saja menghadap/membelakangi kiblat.
- Pendapat beberapa Sahabat & Tabi’in, seperti Abbas bin Abdul Muthalib, Ibn ‘Umar, Al-Sya’biy, Ishaq bin Rahawayh: Larangan tersebut bermakna haram secara mutlak.
- Pendapat Tabi’in ‘Urwah bin Zubayr, Daud al-Zhahiri: hukumnya boleh buang hajat menghadap/membelakangi, baik di lapangan maupun di dalam bangunan.
- Salah satu pendapat Imam Hanafi dan Imam Ahmad: Haram buang hajat menghadap kiblat, dan boleh jika membelakanginya.
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, II/95)
Dan jika merujuk penyimpulan Imam al-Shan’aniy dlm Subulussalam, maka pendapat yg menurutnya lebih “mendekati kebenaran” adalah yg menghukumi haram jika di lapangan, dan membolehkan jika di dalam bangunan. (Subulussalam, I/303). Bahkan menurut Prof. Dr. Abdul Majid Muhammad Ismail, Dekan Fakultas Syariah & Hukum Universitas al-Shana’a Yaman, ini adalah pendapat mayoritas ulama. (Minhaj al-Tawfiq wa al-Tarjih bayn Mukhtalif al-Hadits, II/127).
Walhasil, buatlah letak kloset (miq’adah) di dalam rumah senyaman mungkin, tdk usah khawatir apakah itu menghadap/membelakangi kiblat, karena mayoritas ulama membolehkannya jika di dalam ruangan.
Demikian, wallahu a’lam.