Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah Ajudikasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
“ANALISIS YURIDIS PROSES PENDAFTARAN TANAH AJUDIKASI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH”.
Oleh: Dulnasir, SH,MH
(Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pergunu Jawa Barat)
- Latar Belakang
Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) berbunyi : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan hak menguasai oleh negara sebagaimana tersebut di atas maka penguasaan atas tanah diatur dalam UUPA (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria). UUPA juga mengatur tentang pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Pendaftaran tanah ini menjadi kewajiban bagi pemerintah maupun pemegang hak atas tanah. Ketentuan tentang kewajinban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaraftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia, yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) UUPA, yaitu:
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
UUPA juga mengatur kewajiban bagi pemegang Hak Milik, pemegang Hak Guna Usaha,dan pemegang Hak Guna
Bangunanuntuk mendaftarkan hak atas tanahnya. Kewajiban bagi pemegang Hak Milik atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya diatur dalam Pasal 23 UUPA, yaitu;
(1) Hak Milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termasud dalam Ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Peran aktif dan ketelitian dari pihak BPN sebagai penyelenggara pendaftaran tanah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kantor pertanahan . Berbagai masalah yang muncul seperti adanya sertifikat ganda, penyerobotan lahan yang diikuti dengan tindakan penertiban sertifikat oleh pihak yang tidak berhak merupakan beberapa masalah pertanahan yang kerap muncul di masyarakat berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah, dimana hal tersebut di sebabkan antara lain oleh ketidaktahuan masyarakat tentang obyek tanah yang ternyata telah memiliki sertifikat, kembali dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya lagi (satu obyek tanah memiliki dua sertifikat).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang “Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah Ajudikasiberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Berdasarkan latarbelakang masalah sebagaimana yang dikemukakan pada uraian di atas, maka yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1) Apakah proses pendaftaran tanah untuk pensertifikatan yang dilaksanakan oleh panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?, 2) Apa saja faktor-faktor yang menghambat proses pendaftaran tanah (ajudikasi) khususnya dalam proses kegiatan ajudikasi pada Kantor Pertanahan ?Tujuan penelitian ini secara umum adalah :
- Untuk mengetahui proses pendaftaran tanah untuk pen.sertifikatan yang dilaksanakan oleh panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat proses pendaftaran tanah khususnya dalam proses kegiatan ajudikasi pada Kantor Pertanahan
Yang menjadi manfaat penelitian yakni 1) Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang komprehensif mengenai hukum khususnya mengenaii pendaftaran tanah untuk pensertifikatan yang dilaksanakan oleh panitia ajudikasi 2) Sebagai bahan masukan bagi Kantor Badan Pertanahan Nasional khususnya BPN.
- Konsep
- Hak Atas Tanah
- Pengertian Hak Milik
Hak-hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UUPA terdiri atas :
- Hak milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
- Hak pakai
- Hak sewa
- Hak membuka tanah
- Hak memungut hasil hutan
- Hak-hak lain yang tidak masukdalam pembagian hak tersebut dan akan ditetapkan dengan undang-undang.
Soedharyo Soimin [1]
Menyatakan bahwa, bila dilihat dari kepentingan yang mendesak dan sangat dibutuhkan oleh manusia ataupun badan hukum maka hak atas tanah dapat dibedakan atas hak milik, hak pakai, hak guna bangunan dan hak guna usaha.
Senada dengan pendapat tersebut A P Perlindungan (1998: 13), menyatakan bahwa :
“Pada dasarnya hak atas tanah hanya terdiri atas hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, tetapi berdasarkan UUPA maka hak tersebut dapat ditambah dengan hak memungut hasil dan hak membuka tanah”.
- Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi)
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.Kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik dimulai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran. Di wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik oleh Badan Pertanahan nasional diusahakan tersedianya peta dasar pendaftaran untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik. (Pasal 12 PP 24 Tahun 1997)Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
Menetapkan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang bersangkutan. Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran.
- Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Sesuai dengan Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa :
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 yaitu surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Dengan begitu telah menepiskan keragu-raguan dari pembeli atas gangguan pihak ketiga. Kepastian hukum mengenai obyek, bahwa luas dan batas-batas tanah tidak perlu diragukan lagi karena kedua hal tersebut telah tersurat di dalam sertifikat tanah.[2]
Populasi dan Sampel
- Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh tanah yang masih dalam proses pendaftaran tanah (ajudikasi), serta pihak yang terkait dalam objek penelitian ini, yaitu masyarakat pendaftar tanah dan pihak Kantor Pertanahan
- Sampel
Sampel dalam penelitian adalah 2 (dua) tanah yang masih dalam proses pendaftaran tanah (ajudikasi), pihak Kantor Pertanahan dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan juga Panitia Ajudikasi sebanyak 3 (tiga) orang, serta 2 (dua) individu masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah dalam proses ajudikasi. Pemillihan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan purposive sampling.
Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis data dalam penelitian ini adalah :
- Data primer adalah data yang diperoleh langsung dalam penelitian lapangan dan berkait.an langsung dengan objek penelitian.
- Data sekunder adalah data yang diperoleh tidak langsung dalam penelitian yaitu berbagai referensi yang dapat menunjang penelitian ini melalui kepustakaan guna mendapatkan landasan teoritis berupa pendapat-pendapat dokumen-dokumen bahan hukum yang terkait dengan judul penelitian ini.
Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini untuk memperoleh data adalah :
- Library Research (Penelitian Kepustakaan), yaitu data dikumpulkan dengan cara menelaah beberapa literatur serta bacaan-bacaan lain dan bahan-bahan hukum yang masih relevan serta berhubungan dengan objek penelitian ini.
- Field Research (Penelitian Lapangan), yaitu data yang dikumpulkan dengan mengadakan penelitian secara langsung di lapangan untuk mendapatkan data yang akurat.
- C. PEMBAHASAN
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalimeliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen.Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik dimulai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran. Di wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik oleh Badan Pertanahan nasional diusahakan tersedianya peta dasar pendaftaran .untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik. (Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997)Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.Tim yang dibentuk oleh BPN tersebut diberi nama Pantia Ajudikasi. Terdiri dari dua komponen pokok, yaitu tim yuridis dan tim teknis. Tim yuridis melaksanakan tugas dalam rangka pengumpulan surat-surat yang berkaitan dengan data kepemilikan tanah. Sedangkan tim teknis melaksanakan tugas pengukuran.Ajudikasi merupakan salah satu implementasi dari peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan khususnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta peraturan dan ketentuan lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa faktor–faktor yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pendaftaran tanah (ajudikasi) disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
- Adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak pemohon.
Kesalahan informasi yang diberikan oleh pemohon disebabkan kurang proaktifnya masyarakat sebagai pemohon untuk datang langsung ke kantor pertanahan menanyakan hal-hal apa saja yang menjadi persyaratan administrasi yang harus disiapkan dalam proses awal pendaftaran tanah, sehingga kebanyakan dari masyarakat yang datang untuk melakukan pendaftaran tanahnya syarat-syarat administrasinya yang harus dipenuhi tidak lengkap sehingga dikembalikan berkasnya dan tidak diproses lebih lanjut oleh panitia bagian pemeriksaan berkas.
Kesalahan informasi awal yang diberikan juga kadangkala terjadi dari pihak kantor pertanahan, hal ini terjadi akibat kurangnya sosialisasi kemasyarakat dengan penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan di masyarakat sehingga informasi yang didapat oleh pemohon kurang yang berakibat pada saat pemohon mendaftarkan tanahnya, berkas administrasi yang diserahkan oleh pemohon tidak lengkap. Hal ini menjadi dasar dari informasi yang kurang lengkap diberikan oleh pihak kantor pertanahan.
C Kesimpulan
- Proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Faktor – faktor yang menghambat proses pendaftaran tanah ialah kesalahan informasi, adanya sanggahan/keberatan dari pihak lain, dan penggunaan jasa orang lain dalam pengurusan pendaftaran tanah.
DAFTAR PUSAKA
Ali Achmad Chomzah. 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung. Alumni
A P Perlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung. Mandar Maju
J.C.T Simorangkir, dkk. 2000. Kamus Hukum, Jakarta. Aneka Ilmu
Harsono. 1997. HukumAgrariaIndonesia,Sejarah,IsidanPelaksanaannya,
Jakarta.Jambatan
Henri Lie A. Weng. 1970. Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta Liberty
Soerodjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah, Jakarta. Rineka Cipta
Soedharyo Soimin. 2001. Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta. Sinar Grafika.
————————- 1999 Prosedur Pendaftaran Tanah, Jakarta. Sinar Grafika
Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta. Sinar Grafika
- Gde Muninjaya A, “Langkah-Langkah Praktis Penyusunan Proposal
dan Publikasi Ilmiah”, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta 2000
Effendi Bachtiar, “Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan
Pelaksanannya”, Alumni, Bandung 1993
[1]Soedharyo Soimin (2001:1)
[2](Efendi, 1983: 73)