Hukum Stunning atau Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih
Stunning banyak dikenal dalam industri besar perdagingan. Secara umum, tujuan stunning ini adalah menghilangkan kesadaran hewan yang disembelih, sehingga tidak melakukan perlawanan. Kadang di rumah penyembelihan daging atau sentra-sentra sembelihan lainnya, mengurusi “pemberontakan” hewan-hewan sebelum disembelih bisa makan waktu sendiri, dan memperlambat proses. Apalagi hewan ini adalah hewan besar, seperti kambing dan sapi.
Metode stunning yang banyak dikenal luas saat ini adalah metode mekanik, listrik, dan kimiawi. Metode mekanik, seperti melakukan pukulan tertentu pada lokasi yang menyebabkan hewan melemah dan hilang kesadaran. Sedangkah metode listrik, semisal dengan menempatkan elektroda dengan voltase tertentu, yang membuat hewan tak sadarkan diri. Lalu metode kimiawi, misal dengan penggunaan kamar gas.
Bagaimana tindakan stunning ini dari sudut pandang fiqih? Metode pemingsanan atau stunning ini termasuk dalam kategori penyembelihan modern. Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tidak ada halangan untuk memperlemah gerakan hewan tanpa penyiksaan.
Buku lain :