The news is by your side.

Hukum Stunning atau Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

Ketentuan di atas mesti tanpa mengabaikan hewan yang disembelih adalah hewan yang halal, serta pelakunya terampil dan tahu tata cara penyembelihan yang sah sesuai fiqih. Di antara ulama Indonesia yang memaparkan seputar hukum stunning atau pemingsanan hewan ini adalah KH. Ali Mustafa Yaqub, dalam bukunya Kriteria Halal Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika menurut Al-Quran dan Hadis.

Dari pengalamannya saat meninjau rumah penyembelihan di Amerika dan Kanada, KH. Ali Mustafa memaparkan bahwa tindakan stunning pada hewan dengan memerhatikan syarat di atas dapat dibenarkan dan meningkatkan produksi, terutama pangan halal. Pandangan beliau tidak berbeda dengan Syekh Wahbah az-Zuhaili yang dijelaskan di atas– yang notabene adalah guru dan pemberi kata pengantar buku Kiai Ali Mustafa tersebut.

Demikian pembahasan hukum stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih. Dari sini kita lihat fiqih mengakomodasi kebutuhan manusia akan konsumsi daging, sehingga industri daging dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Terlebih, kian perhatiannya masyarakat akan produk dan industri halal. Wallahu a’lam.

Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences; mahasiswa Profesi Dokter UIN Jakarta

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.