Penentuan Khasiat Suatu Wirid dalam Pandangan Islam
Seringkali kita mendengar dari para guru atau dari tokoh tertentu tentang suatu bacaan yang apabila dibaca dengan tata cara tertentu, maka akan menghasilkan khasiat tertentu. Beberapa orang mempermasalahkan amalan semacam ini sebab dianggap tidak ada haditsnya atau tidak ada tuntunannya dari Rasulullah sehingga mereka berasumsi bahwa hal seperti ini adalah bagian dari bidah yang sesat itu. Padahal, sebenarnya fenomena semacam ini bukan hal baru.
Di masa Rasulullah Muhammad ﷺ, penentuan khasiat suatu bacaan tanpa diajarkan oleh Rasul sudah terjadi. Dalam kitab Shahih-nya, Imam Bukhari meriwayatkan kisah panjang berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ، فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ، فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ، قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا، فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ»، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا» فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Abu Sa’id radliallahu ‘anhu berkata; Ada rombongan beberapa orang dari sahabat Nabi ﷺ yang bepergian dalam suatu perjalanan hingga ketika mereka sampai di salah satu perkampungan Arab penduduk setempat mereka meminta agar bersedia menerima mereka sebagai tamu peenduduk tersebut namun penduduk menolak. Kemudian kepala suku kampung tersebut terkena sengatan binatang lalu diusahakan segala sesuatu untuk menyembuhkannya namun belum berhasil. Lalu diantara mereka ada yang berkata: “Coba kalian temui rambongan itu semoga ada diantara mereka yang memiliki sesuatu. Lalu mereka mendatangi rambongan dan berkata: “Wahai rambongan, sesunguhnya kepala suku kami telah digigit binatang dan kami telah mengusahakan pengobatannya namun belum berhasil, apakah ada diantara kalian yang dapat menyembuhkannya?” Maka berkata, seorang dari rambongan: “Ya, demi Allah aku akan mengobati namun demi Allah kemarin kami meminta untuk menjadi tamu kalian namun kalian tidak berkenan maka aku tidak akan menjadi orang yang mengobati kecuali bila kalian memberi upah. Akhirnya mereka sepakat dengan imbalan puluhan ekor kambing. Maka dia berangkat dan membaca Alhamdulillah rabbil ‘alamiin (QS. al-Fatihah) seakan penyakit lepas dari ikatan tali padahal dia pergi tidak membawa obat apa pun. Dia berkata: “Maka mereka membayar upah yang telah mereka sepakati kepadanya. Seorang dari mereka berkata: “Bagilah kambing-kambing itu!” Maka orang yang mengobati berkata: “Jangan kalain bagikan hingga kita temui Nabi ﷺ lalu kita ceritakan kejadian tersebut kepada Beliau ﷺ dan kita tunggu apa yang akan Beliau perintahkan kepada kita”. Akhirnya rombongan menghadap Rasulullah ﷺ lalu mereka menceritakan peristiwa tersebut. Beliau berkata: “Kamu tahu dari mana kalau al fatihah itu bisa sebagai ruqyah (jampi)?” Kemudian Beliau melanjutkan: “Kalian telah melakukan perbuatan yang benar, maka bagilah upah kambing-kambing tersebut dan masukkanlah aku dalam sebagai orang yang menerima upah tersebut”, lalu Rasulullah ﷺ tertawa.” (HR. Bukhari)
Simak pertanyaan Rasulullah kepada sahabat itu “Kamu tahu dari mana kalau al-Fatihah bisa sebagai ruqyah?”. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah belum pernah mengajari fungsi al-Fatihah sebagai ruqyah tetapi sahabat tadi berinisiatif sendiri atau dalam kata lain menentukan khasiat sendiri tanpa ada tuntunan wahyu atau hadits. Hal ini diperjelas dengan riwayat lain dari Imam Daraquthni sebagaimana dinukil oleh Imam Ibnu Hajar berikut:
وللدَّارَقُطْنِيِّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ شَيْءٌ أُلْقِيَ فِي رُوعِي وَهُوَ ظَاهِرٌ فِي أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ عِلْمٌ مُتَقَدِّمٌ بِمَشْرُوعِيَّةِ الرُّقَى بِالْفَاتِحَةِ
“Daraquthni dari sisi ini mempunyai riwayat ‘Maka aku berkata: Wahai Rasul, itu adalah sesuatu yang disampaikan ke dalam hatiku’. Hal ini jelas sekali bahwa sahabat itu tidak punya pengetahuan sebelumnya tentang disyariatkannya ruqyah dengan Fatihah.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri, juz IV, halaman 457)
Penjelasan dari riwayat Imam Daraquthni ini menunjukkan bahwa sahabat itu mendapat semacam ilham dalam hatinya bahwa al-Fatihah bisa digunakan sebagai ruqyah. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa khasiat suatu ayat atau bacaan dzikir yang disepakati sebagai kebaikan bisa diketahui dengan jalan ilham. Rasul sama sekali tidak berkata “Kamu melakukan bid’ah” atau bertanya “Mana dalilnya bahwa al-Fatihah bisa sebagai ruqyah?”, melainkan menyetujui itu dan bahkan meminta bagian dari upah ruqyah itu sebagai tanda dukungan beliau atas inisiatif cerdas sahabat tersebut.
Jadi soal penentuan khasiat tanpa tuntunan ayat atau hadits itu diperbolehkan berdasarkan hadits sahih di atas. Kita tak bisa berkata bahwa ini khusus Surat Fatihah saja dan khusus khasiat sebagai ruqyah saja sebab yang demikian berarti takhshîsh bighairi mukhasshish, mengkhususkan cakupan suatu dalil tanpa adanya dalil hadits lain yang menyatakan kekhususan itu. Pengkhususan semacam ini sama saja dengan menambah-nambah syariat sendiri atau dengan kata lain perbuatan bid’ah. Wallahu a’lam.
Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jember.
Sumber : NU Online