LBM PWNU Jabar: Boikot Produk Israel untuk Lemahkan Penjajahan terhadap Palestina Dihukumi Fardu Kifayah
Korban luka-luka mencapai 30 ribu orang, dengan sekitar 75 persen di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Setidaknya 6 ribu warga dilaporkan hilang di Gaza.
“Aksi boikot produk Israel adalah sebuah upaya masyarakat untuk melawan kezaliman Israel yang menjajah dan memerangi Palestina,” kata Kiai Afif, di Cirebon, Senin (4/12/2023).
Di mana, lanjut dia, dalam hal ini ada sebuah keterkaitan ketika masyarakat membeli, seiring dengan serangan Israel yang semakin bertubi-tubi di tanah Palestina dan sikap Israel yang masih menolak rekomendasi komunitas Internasional untuk gencatan senjata, maka muncul seruan boikot terhadap produk dari Israel dan pendukung Israel di seluruh dunia.
Di antara problematika dan penderitaan yang dialami oleh penduduk Palestina saat ini adalah terjadinya insiden penyerangan yang membabi buta dengan merampas tanah penduduk dan mengusirnya, membunuh rakyat sipil, membumi-hanguskan kota Gaza, menghancurkan fasilitas umum seperti rumah sakit dan lain-lain yang semua itu dilakukan oleh orang-orang Zionis Israel.
Adapun yang menjadi bahasan dalam BM zona 2 tersebut, kata dia, dalam konteks fikih dan Negara, bagaimana hukum boikot produk dari dan yang terafiliasi dengan Israel untuk melemahkan kekuatan finansial negara tersebut?
“Jawabannya, memboikot dengan pengertian tidak membeli produk-produk yang dimaksud pada dasarnya adalah boleh, namun jika dinilai pemboikotan tersebut dapat menghentikan penjajahan Israel terhadap Palestina atau melemahkan kekuatan Israel dan kroninya maka hukum boikot bagi rakyat Indonesia adalah fardu kifayah,” kata Kiai Afif.
Terlampir hasil BM selengkapnya : Hasil Keputusan BM Zona 2 – PP. Annida Al-Islamy Kota Bekasi
Zuriah Ponpes KHAS Kempek Cirebon ini melanjutkan, pembahasan yang kedua terkait tema tersebut yakni, apakah produsen dan penjual wajib mencantumkan atau memberi tahu asal negara dari suatu produk tersebut?
“Jawabannya, dalam ranah fikih muamalah, mencantumkan asal negara (dari Israel dan atau negara yang berafiliasi terhadap Israel) tidak wajib. Namun demikian siapapun yang mengetahui bahwa suatu produk secara jelas membantu penjajahan Israel terhadap Palestina berkeharusan memberitahukan dalam rangka mendorong (hatstsu) dan mengarahkan (hamlu) untuk tidak membeli atau menjual produk tersebut,” katanya.(Ismail)