The news is by your side.

Rekomendasi Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama Lampung, 23 Desember 2021 (Lengkap)

Salah satu ketentuan dasar yang dibawakan Islam adalah keadilan, baik yang bersifat perorangan maupun dalam kehidupan politik. Keadilan adalah tuntutan mutlak dalam Islam, baik rumusan “hendaklah kalian bertindak adil” (an ta’dilû) maupun keharusan “menegakkan keadilan” (kûnû qawwâmîna bi al-qisthi), berkali-kali dikemukakan dalam kitab suci al-Qurân. Dengan meminjam dua buah kata sangat populer dalam peristilahan kaum muslimin di atas, UUD 45 mengemukakan tujuan bernegara: menegakkan keadilan dan mencapai kemakmuran. Masyarakat adil dan makmur merupakan tujuan bernegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau negara lain mengemukakan kemakmuran dan kemerdekaan (prosperity and liberty) sebagai tujuan, maka negara kita lebih menekankan prinsip keadilan daripada prinsip kemerdekaan itu. (KH Abdurrahman Wahid : Islam dan Keadilan Sosial, 2006)

Tujuan pemerintah dan kepemimpinan dalam pandangan Islam adalah maslahah al-‘âmmah, yang secara sederhana diterjemahkan dengan kata kesejahteraan dan kemakmuran. Karena itu, pengelolaan Negara dan bangsa ini seyogyanya dilaksanakan dengan perspektif pembangunan inklusif, yang memberikan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan.

Dalam perspektif Pembangunan Inklusif, sayap pertumbuhan dan pemerataan dikelola secara seimbang. Pertumbuhan tanpa pemerataan akan berakibat pada permasalahan yang lebih mengancam kehidupan berbangsa bernegara seperti kita alami di masa-masa akhir Orde Baru. Lima dimensi pembangunan inklusif yaitu partisipasi dalam pengambilan keputusan kebijakan, stabilisasi (ekonomi politik), ekologi, inovasi, dan kesinambungan (continuity) menjadi pilar terwujudnya pembangunan yang maju, adil, dan merata.

Tidak bisa dipungkiri, Indonesia kini mengalami kemajuan dalam image dan rekognisi internasional. Terpilihnya Presiden Joko Widodo sebagai presidensi G20 tahun ini di Italia menunjukkan Indonesia diharapkan memberikan kontribusi bagi negara-negara G20 tersebut dan negara-negara di seluruh dunia, bukan hanya dalam ekonomi dan politik melainkan juga dalam peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan penduduk dunia.

Dalam hal demokrasi prosedural, Indonesia menunjukkan langkah menuju kemapanan seperti digelarnya pemilihan umum lima tahunan secara regular, rekrutmen kepemimpinan politik secara relatif terbuka di semua tingkatan, dan kebebasan berpendapat dan berserikat yang nyata terlihat. Negara juga berusaha untuk mengurangi gerakan-gerakan vigilante dan terorisme yang menjadi sorotan dunia dan mengancam kekerasan terhadap masyarakat luas dan kaum minoritas di dalam negeri.

Dalam hal kesenjangan, rasio gini menunjukkan tren penurunan, kendati harus diakui masih banyak pekerjaan rumah dalam menekan disparitas. Pada Maret 2012, rasio gini Indonesia berada pada level 0,410, menurun hingga menjadi 0,384 pada Maret 2021. Adapun berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 17,76 persen. Hal ini berarti pengeluaran penduduk pada Maret 2021 berada pada kategori ketimpangan rendah. Berdasarkan wilayah, di perkotaan, angkanya sebesar 16,81 persen yang berarti tergolong kategori ketimpangan sedang. Adapun untuk perdesaan, angkanya 20,68 persen, tergolong kategori ketimpangan rendah.

Namun kenyataan di atas belum menunjukkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan politik yang memadai bagi semua warga negara, baik kesempatan secara setara untuk menjadi pemimpin maupun untuk mengakses ekonomi secara adil dan menutup kesenjangan ekonomi bagi semua warga negara. Secara internasional, Freedom House dalam rilis mutakhir menempatkan Indonesia sebagai negara yang setengah bebas (partly free) dalam rangking 59 dari 100 negara dalam kebebasan.

Sementara dalam pemberantasan korupsi Indonesia melorot sangat signifikan dari

ranking 85 di tahun 2019 ke 102 di 2020. Data-data Indonesia justru menunjukkan terbatasnya tingkat kebebasan dan akses semua orang terhadap kesempatan kepemimpinan dan keadilan ekonomi politik.

Dalam ukuran kesetaraan akses ekonomi Indonesia, riset Oxfam menujukkan bahwa dua dekade terakhir Indonesia menunjukkan peningkatan kesenjangan dalam ekonomi dan kesejahteraan antar warga negara. Bahwa 40 (empat puluh) orang penduduk terkaya di Indonesia akumulasi kekayaannya melebihi 100 juta orang paling miskin di Indonesia. Ini belum termasuk kesenjangan antara orang kaya dan kelas menengah dengan kalangan menengah bawah dan miskin yang tidak terjembatani dan cenderung lebar, walaupun rasio gini menunjukkan perbaikan. Data-data tersebut memustahilkan adanya redistribusi ekonomi, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara proporsional dan reduksi ketidaksetaraan warga negara terutama mereka yang miskin dan lemah termasuk perempuan dan minoritas.

Padahal, hasrat Pemerintah untuk memperkuat investasi internasional sebagai strategi peningkatan kesejahteraan pun mensyarakatkan terwujudnya substansi kesetaraan (equality), pemerataan ekonomi, kebebasan dan perlindungan bagi mereka yang lemah dan minoritas, bukan hanya stabilitas demokrasi prosedural dan keamanan.

Dalam hal penguasaan tanah dari luas daratan di Indonesia seluruhnya sekitar 190 juta ha., 62% telah dialokasikan dan atau dikuasai oleh korporasi. Sedangkan Gini Rasio Penguasaan Tanah oleh kaum tani hanya 0,72 persen alias terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang sangat lebar, serius dan akan terus bertambah.4 Peningkatan investasi internasional yang mengikutkan pelepasan tanah atau persewaan tanah rakyat dalam jangka panjang (dan bisa diperpanjang lagi) dan tereduksinya tenaga kerja domestik semakin memperberat problema kemiskinan.

Pada dimensi kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa, data Indonesia menunjukkan berbagai persoalan yang semakin mengikis ketangguhan masyarakat. Sebagai unit terkecil masyarakat, dalam definisi Keluarga Maslahah an-Nahdliyyah, dinyatakan bahwa Keluarga Maslahah adalah keluarga yang mampu memberikan kebaikan pada seluruh anggota keluarga, dan kebaikan keluarga pada masyarakatnya agar menjadi Khaira Ummah, pada negaranya agar menjadi Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, dan pada semesta agar menjadi rahmat (Rahmatan lil ‘Alamin).

Realitanya, di dalam keluarga bermunculan berbagai persoalan, terutama pada kelompok terbawah masyarakat. Angka perceraian terus meningkat, mencapai 19% dari jumlah perkawinan di tahun 2018. Angka kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terus meningkat, bahkan data dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa sampai tahun 2018 terjadi sejumlah 335 ribu kasus kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian. Kekerasan seksual tidak hanya meningkat dalam lingkup keluarga tetapi dalam dunia pendidikan, dunia kerja dan dunia aparat penegakan hukum, sebagaimana terungkap di media massa dan media sosial

Dalam konteks kemaslahatan anak sebagai salah satu kelompok usia yang rentan dan harus dilindungi, ditemukan permasalahan stunting, kekerasan termasuk kekerasan seksual, perkawinan anak, dan lain-lain. Angka perkawinan anak dalam sepuluh tahun terakhir tidak menujukkan penurunan yang berarti, dari 14,7% di tahun 2008 menjadi 11,2% di tahun 2018, bahkan mengalami peningkatan di tahun 2016-2017. Angka kejadian stunting juga cukup memprihatinkan: 1 dari 3 anak Indonesia terlahir stunting, yang berarti kapasitas kecerdasan dan perkembangannya di bawah

rata-rata. Imbasnya tentu pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pandemi yang berkepanjangan semakin memperparah kerentanan individu dan keluarga. Kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat, seturut dengan tekanan ekonomi dan psikososial yang dihadapi. Jumlah penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019. Tingkat kemiskinan pada Maret 2021 memang turun dibanding September 2020, namun masih lebih tinggi dibanding sebelum pandemi. 14,28% penduduk usia kerja terdampak COVID-19 dengan 2,56 juta orang mengangur (BPS,2020). Tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia mencapai 4 persen atau sekitar 10,86 juta jiwa dari total 27,54 juta jiwa warga miskin.

Dalam proyeksi pemulihan pasca pandemi pun, disinyalir risiko peningkatan ketimpangan kesejahteraan, karena ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya pemulihan. Contohnya, insentif permodalan lebih besar diberikan kepada kelompok industri besar, sedangkan warga masyarakat yang bekerja di sektor informal hanya akan menerima “recehan” belaka. Ini disebut sebagai Kurva K, yang menunjukkan semakin melebarnya kesenjangan dan mendalamnya kemiskinan, terutama pada kelompok rentan seperti perempuan dan kelompok disabilitas.

Dalam konteks kehidupan keberagamaan, kita cermati berkembangnya praktik beragama yang berkelindan dengan kepentingan politik dan membawa berbagai problem intoleransi atas dasar pandangan mayoritas/minoritas. Penolakan atas tempat ibadah berbagai agama (baik masjid, gereja, tempat ibadah agama lain maupun tempat ritual aliran kepercayaan) dengan alasan mayoritas/minoritas masih banyak terjadi.

Secara khusus, di kalangan umat Islam, hal ini tidak lepas dari berkembangnya paham keberagamaan yang tidak kontekstual sehingga menciptakan sikap tertutup, eksklusif dan anti kebinekaan, mempromosikan kebencian dan permusuhan kepada yang berbeda. Di tengah tradisi beragama yang kuat di Indonesia dan dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, kecenderungan pendangkalan pengetahuan agama terjadi dengan mengabaikan kaidah-kaidah metodologi pemahaman keagamaan dan kemanusiaan dengan mengambil sumber-sumber yang tidak otoritatif.

Teknologi informasi menjadi salah satu faktor enabler (pendukung) pesatnya perkembangan paham-paham keberagamaan yang berbahan bakar emosi intens seperti kemarahan dan ketakutan dalam bingkai politik identitas. Akibatnya, sebagian masyarakat tidak pandang kelas sosial dan intelektual cenderung terseret dalam paham dan pola keagamaan yang mengedepankan identitas kultural dan politik yang negatif. Hal ini mengancam bukan hanya demokrasi dan sistem sosial melainkan kebinekaan, kesatuan dan keutuhan negara RI serta mendorong terjadinya konflik fisik dan kekerasan yang berlarut di dalam masyarakat berbasis pada paham keagamaan.

Paham keberagamaan seperti ini berlawanan dengan tradisi Islam yang menghidupi Nusantara, yang berakar kuat pada nilai-nilai wasathiyat Islam sekaligus terbuka dan merangkul yang berbeda, adaptif terhadap tradisi adat, dan selalu berorientasi pada menguatnya kemaslahatan bersama sebagai wujud Islam Rahmatan lil’alamin. Corak keberagamaan Islam ala Ahlussunnah wal jama’ah sebagaimana yang dianut NU sejatinya adalah modal besar yang perlu dikembalikan sebagai corak keberagamaan Islam di Indonesia. Pesantren sebagai subkultur telah mengusung corak keberagamaan ini selama ratusan tahun, namun selama itu pula tidak mendapatkan dukungan yang memadai untuk mengembangkan kekuatan tersebut, bahkan cenderung terpinggirkan, baik dalam sistem sosial kebangsaan maupun sistem pendidikan. Padahal, pesantren telah menjalankan peran mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk paham keberagamaan yang moderat jauh sebelum Indonesia merdeka.

Sebagai kelompok masyarakat Muslim terbesar di Indonesia yang ikut membidani lahirnya NKRI, NU menyadari peran dan tanggungjawabnya terhadap kemaslahatan bangsa dengan segala kompleksitasnya. Dengan mengingat konteks Muktamar NU ke-34 pada tahun 2021 ini, NU memilih sejumlah masalah dan isu krusial dan besar untuk dicermati :

  1. Berkembangnya paham-paham keagamaan yang cenderung berlebihan dan ekstrim, serta tidak kontekstual sehingga menciptakan sikap tertutup, eksklusif dan anti kebinekaan, yang mengedepankan kebencian, permusuhan dan kekerasan. Akibatnya, terjadi konflik-konflik antar dan intra umat beragama. Paham-paham itu telah merasuk ke dalam ekosistem negara dan pemerintahan, yang berakibat pada diskriminasi birokrasi atas dasar mayoritas/minoritas dan lemahnya penegakan hukum.
  2. Munculnya tantangan yang membesar dalam demokratisasi kita. Sistem demokrasi yang substantif, mengakar dan deliberatif merupakan persyaratan bagi terwujudnya keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan. Sayangnya, proses demokrasi prosedural yang mapan pasca reformasi belum memastikan terbangunnya kesetaraan, keadilan dan partisipasi politik yang inklusif hingga lapisan masyarakat paling bawah dan lemah serta perempuan. Hal ini disebabkan karena menguatnya sistem oligarki dalam politik dan ekonomi. Kuatnya partai-partai politik dalam sistem demokrasi tidak menjadi saluran aspirasi dan kepentingan rakyat melainkan justeru akumulasi kekuasaan dan ekonomi yang bersifat oligarkis dan hegemonik. Hal itu berkombinasi dengan merosotnya moralitas publik yang parah, para pejabat dan politisi yang didikte oleh kepentingan para pemilik modal dengan membeli suara dan menyingkirkan para pemimpin yang potensial adil dan transpran. Akibatnya, umum terjadi hasil dari pemilihan kepada daerah jatuh menjadi para pengabdi kepentingan pemilik modal dengan serta merta mengabaikan kepentingan dan aspirasi rakyat itu sendiri
  3. Sistem politik yang bertumpu pada sistem oligarki yang hegemonik itu berkelindan dengan para pemilik modal telah terbukti menggerus tegaknya pemberantasan dan gerakan anti korupsi baik dalam penegakan hukum, sistem birokrasi maupun kontrol dari masyarakat. Partai-patai politik yang semakin kuat dan mapan dalam sistem demokrasi peosedural justeru berkontribusi bagi runtuhnya sistem pemberantasan dan gerakan anti korupsi serta sebaliknya terlibat dalam memupuk suburnya korupsi.
  4. Dampak pandemi terhadap kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya makin sulit akibat pandemi covid-19 yang berlarut dan belum bisa diperkirakan kapan berakhir. Perlu diperhatikan risiko Kurva K yang menggambarkan peningkatan kesenjangan bila pemulihan dampak pandemi ini tidak dikelola dengan perspektif keseimbangan pertumbuhan dengan pemerataan. Angka kemiskinan dan pengangguran yang meningkat kembali terutama dipicu oleh informalitas kerja yang tinggi dan terpukulnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu menjadi prioritas pemulihan, bukan hanya insentif dan fasilitasi pemulihan pada sektor industri besar.
  5. Gairah pemberian peluang bagi investasi luar negeri oleh pemerintah secara besar-besaran bukan hanya melemahkan penegakan hukum dalam melindungi kepemilikan rakyat dan daulat rakyat akan tanah serta mempersempit peluang kerja bagi warga negara melainkan juga terhamparnya karpet merah bagi para investor dengan dukungan regulasi dan sebaliknya kurangnya perlindungan terhadap hak- hak kepemilikan rakyat seperti pada kasus UU MINERBA No. 3 Tahun 2O2O dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang mengindikasikan mudahnya penetrasi investasi atas penguasaan tanah serta lemahnya perlindungan terhadap kedaulatan rakyat atas tanah sebagaimana nampak dalam kasus-kasus bentrokan antara aparat keamanan dengan kelompok warga yang mempertahankan tanah dan penghidupannya. Demikian juga kecenderungan kian terdesak dan tereduksinya tanah-tanah ulayat bagi masyarakat minoritas adat yang masih mengukuhi haknya untuk hidup secara kolektif dan berdaulat atas tanah.
  6. Perubahan global dan pembangunan serta investasi juga berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang menjadi keprihatinan dunia sekarang ini. Di satu pihak Indonesia memiliki kontribusi cukup besar terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim namun di sisi lain setiap upaya pencegahan tersebut oleh pemerinah dan negara Indonesia justeru terjadi ketimpangan antara manfaat yang diperolah Indonesia dan negara-negara maju. Tidak seimbang manfaat yang diperolah oleh masyarakat dan negara Indonesia dengan keuntungan yang didapat oleh negara-negara maju tersebut.
  7. Ketimpangan mencolok lainnya adalah dalam penyelengaraan pendidikan dan kebudayaan. Pengelolaan pendidikan yang terlalu liberal menjadikan terjadinya kompetisi yang tidak sehat mulai dari tingkat yang paling bawah seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga pendidikan tinggi. Masyarakat yang sudah timpang secara ekonomi dibiarkan berkompetisi secara tidak setara dalam upaya memperoleh pendidikan. Bantuan langsung pemerintah dan beasiswa belum cukup untuk menjangkau harga pendidikan yang berkualitas yang baik bagi semua dan cenderung menciptakan ketimbangan baru tanpa perubahan sistem pendidikan secara struktural dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang lemah untuk memperoleh jaminan mendapatkan akses pedidikan yang berkualitas.
  8. UU Pesantren telah ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi turunan, termasuk Perpres no 82 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren. Sebagai stakeholder utama dengan 23.000 pesantrennya, NU perlu memastikan bahwa komitmen baik Negara ini betul-betul dapat diarahkan untuk memperkuat Pesantren sebagai ekosistem pendidikan komprehensif, tanpa menghilangkan jati diri Pesantren sebagai subkultur. Dana Abadi Pesantren perlu dikelola dengan akuntabel, untuk menjamin tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok oportunistik.

Rekomendasi:

A. Paham Keagamaan

  1. Pemerintah dan masyarakat perlu merespons secara sungguh-sungguh perkembangan paham keberagamaan yang ekstrim dan menjadi ancaman bagi ciri inti dari kehidupan masyarakat Indonesia yang harmonis, dialogis dan damai. Program Penguatan Moderasi Beragama yang telah dicanangkan oleh Pemerintah perlu dikawal untuk dapat diimplementasikan dengan efektif, tidak hanya dijalankan sebagai program biasa, tetapi sebagai gerakan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sehingga tujuan untuk mengembalikan praktik beragama yang moderat dapat dicapai. Sumber daya Negara perlu diarahkan dan digunakan untuk melengkapi sumber daya masyarakat dalam kerja-kerja ini.
  2. Paham Ahlussunnah wal Jamaah (ASWAJA) An-Nahdliyyah telah terbukti menjadi mainstream Islam Nusantara dengan ciri-ciri nilai moderat (tawassuth), seimbang (tawazun), adil (i’tidal), akomodatif (isti’ab) terhadap tradisi lokal masyarakat serta cinta kepada tanah air (hubbul wathan) dan menjadi tulang punggung keberagamaan Indonesia yang harmonis dalam kebinekaan. NU merekomendasikan kepada masyarakat dan Pemerintah untuk:
    1. Mengembangkan nilai-nilai luhur tersebut sebagai bagian dari sistem kurikulum pendidikan nasional di semua tingkatan sesuai tarafnya masing- masing.
    2. Merevitalisasi dan memperkuat nilai-nilai luhur tersebut sebagai inspirasi mewujudkan kehidupan yang moderat (wasathiy) dan penuh rahmat;
    3. Mengembangkan penguatan trilogy Ukhuwah sebagai prinsip persaudaraan bangsa yaitu ukhuwah islamiyah dengan basis maqashid asy-syari’ah, ukhuwah wathaniyah yang berperspektif konstitusi dan Pancasila, serta Ukhuwah Basyariah yang berperspektif Hak Asasi Manusia.
  3. Dalam hal mengurangi intoleransi dan sikap, perilaku, dan regulasi yang diskriminatif atas dasar mayoritas/minoritas, Pemerintah khususnya POLRI perlu memperkuat pendekatan jaminan hak-hak Konstitusional warga negara dalam membangun harmoni sosial dan ketertiban umum.
  4. Pemerintah perlu meningkatkan pembinaan paham keagamaan yang moderat dan menindaktegas penyelenggaran negara yang melanggar komitmen kebangsaan (hubbul wathan minal iman).

B. Demokrasi, Hukum, dan Anti Korupsi

  1. Untuk mengatasi sistem demokrasi yang oligarkis dan hegemonik perlu dilakukan penguatan masyarakat sipil dan mendorong tumbuhnya kelompok-kelompok kritis, termasuk di parlemen dan partai politik. Seluruh kekuatan politik, khususnya pemerintah dan parlemen agar segera mendorong tersusunnya regulasi yang memungkinkan pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih besar pada penguatan politik masyarakat bawah ketimbang kepada para pengusaha dan elit politik. Pembelanjaan APBN tersebut harus didukung UU atau regulasi yang menyebutkan indikator pembelanjaan (spending) APBN lebih besar kepada rakyat dan kelompok masyarakat, termasuk minoritas budaya dan agama.
  2. Negara perlu memperbaiki desain dan sistem demokrasi Indonesia yang lebih mendasarkan pada kondisi demografi lokal dan nasional ketimbang internasional. Perlu dibangun suatu sistem yang benar-benar mengikutkan masyarakat paling bawah, lemah, dan minoritas. Secara khusus, diperlukan afirmasi pengarusutamaan gender untuk memastikan partisipasi perempuan dan kepemimpinan perempuan dalam sistem demokrasi.
  3. Masyarakat juga perlu menguatkan dan mendesak lembaga-lembaga penegak hukum untuk lebih aktif dan tegas terhadap pemberantasan kroupsi dan gerakan anti korupsi serta mendesak kepemimpinan nasional agar mengambil tanggungjawab dan kendali kepemimpinan dengan sungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  4. Dalam hal otonomi daerah, negara perlu memperbaiki mekanisme pemilihan kepala daerah dengan mencegah politik berbiaya tinggi untuk menghasilkan kepempinan lokal yang efektif, dan menyempurnakan skema desentralisasi agar semakin berdampak oprimal dalam mengurangi disparitas spasial (kesenjangan antar daerah) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

C. Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

  1. Pemerintah perlu segera memfokuskan perhatian kepada tiga agenda pokok yaitu daya saing ekonomi, transformasi ekonomi, dan demokrasi ekonomi. Daya saing ekonomi diungkit lewat peningkatan pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta perizinan dan investasi yang murah. Transformasi ekonomi meletakkan fondasi ekonomi hijau yang ramah lingkungan dan berkelanjutan melalui program hilirisasi komoditas-komoditas bahan mentah. Demokrasi ekonomi fokus kepada penguatan aset kaum miskin, organisasi ekonomi kolektif (koperasi), dan partisipasi dalam lapangan ekonomi. Praktik-praktik monopolistic harus diminimalisir.
  2. Pemerintah perlu memastikan keterampilan tenaga kerja kompatibel dengan kebutuhan pasar kerja, salah satunya dengan mengembangkan Balai Latihan Kerja berbasis Komunitas (BLK-K) terutama di daerah-daerah terpencil, dan perbatasan bekerjasama dengan dunia usaha dalam meningkatkan wawasan dan keterampilan angkatan kerja usia produktif.
  3. Pemerintah menjamin dan melindungi hak-hak kelompok disabilitas stabil untuk mendapatkan akses dan kesempatan kerja, berkreasi, menikah, dan beribadah sesuai agama/keyakinan.
  4. Pemerintah perlu mendorong pertumbuhan sektor pertanian (olahan) dan bahari yang memiliki potensi besar dengan keterlibatan jumlah tenaga kerja yang banyak agar meningkatkan kesejahteraan, daya beli masyarakat, dan ketahanan pangan nasional. Harga pupuk perlu diregulasi serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan pelibatan unsur masyarakat agar tidak merugikan petani.
  5. Pemerintah perlu mempercepat distribusi aset-aset produktif pada masyarakat marjinal melalui skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS). Selain itu, pemerintah harus menegakkan regulasi terkait kewajiban pengusaha perkebunan menyediakan paling rendah 20% lahannya untuk petani.
  6. Pemerintah perlu memperbanyak program pemberdayaan masyarakat melalui UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat marjinal untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusfif, merata, dan berkelanjutan. Usaha mikro dan kecil terus difasilitasi agar kapasitas usaha, tenaga kerja/TK, modal, dan teknologi meningkat. Kolaborasi yang intensif antara usaha kecil, menengah, dan besar juga dilaukan agar antarpemain saling menyangga. Pelaku usaha di hulu, tengah, dan hilir ditata secara rapi agar tersusun level persaingan dan kerjasama yang sehat.
  7. Pemerintah perlu mempermudah akses barang publik kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat golongan menengah ke bawah, seperti air bersih, listrik, transportasi, fasilitas kesehatan dan pendidikan, dan lain-lain.
  8. Pemerintah perlu formula proteksi sosial komprehensif yang bisa menutup celah kerentanan (insecurity) warga negara. Proteksi sosial ini menyentuh dimensi pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kebutuhan dasar lainnya (sandang dan pangan).
  9. Kebijakan pembangunan perlu memperhatikan kearifan lokal dan aspek geografi spasial agar dampak yang ditimbulkan tidak merusak lingkungan dan memperhatikan aspek pemerataan (keadilan sosial).
  10. Pemerintah perlu lebih masif mendorong pengembangan ekonomi digital sebagai instrumen mengakselerasi pertumbuhan sekaligus pemerataan ekonomi, dengan cara memeratakan infrastruktur teknologi ke seluruh pelosok dan meningkatkan kualitas SDM yang melek teknologi.
  11. Pemerintah perlu menjadikan sektor ekonomi kreatif dengan berbagai subsektornya, terutama dengan mengoptimalkan kekuatan ekonomi kaum muda (youth economy) seiring terjadinya bonus demografi.
  12. Pemerintah perlu menyempurnakan Undang-Undang Zakat untuk mengikutsertakan penyaluran zakat pribadi sebagai pengurangan zakat.

D. Daulat Rakyat atas Tanah

  1. Negara perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Titik tekan kebijakan Pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri dan bukan pada rakyat kecil menjadikan rakyat sebagai kelompok yang lemah (mustadh’afin) dan rentan ditindas atas nama Pembangunan. Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat
  2. Terhadap status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya dan kolektif, perlindungan dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor perlu diberikan oleh Negara. Perlu ditemukan suatu sistem menejemen atau kearifan lokal dimana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah harus menyusun regulasi yang memberikan pola kerjasama dalam rangka investasi dengan kepemilikan tanah tetap ada di tangan rakyat
  3. Negara mesti hadir di dalam setiap sengketa pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga dan pengelolaan sumberdaya secara adil dan menjaga hak masing-masing pihak sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum. Dalam Islam, merampas tanah merupakan tindakan berdosa baik terkait dengan perampasan hak milik perseorangan maupun perampasan hak pengelolaan atas tanah tertentu. Karena itu penegakan hukum atas sengketa pertanahan haruslah ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan, terutama dalam hal perampasan dilakukan oleh kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah.
  4. Pemerintah perlu membatasi menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.

E. Pendidikan

  1. Pemerintah harus mengendalikan dan mengurangi liberalisasi pendidikan yang berlebihan dengan memberikan jaminan jangkauan dan akses bagi masyarakat miskin, lemah, serta minoritas kolektif dan agama untuk menjangkau lembaga pendidikan terbaik dan tidak membiarkan mereka bersaing secara terbuka dalam kondisi tidak seimbang dan ketimpangan ekonomi dan politik yang akut. Bersamaan dengan itu pemerintah harus mendekatkan dan membatasi ketimpangan akses pendidikan secara struktural dan tidak hanya artifisial melalui bantuan karitatif.
  2. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan afirmatif bagi peserta didik perempuan, untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan yang berimbas pada tantangan kualitas kehidupan perempuan seperti akses lapangan kerja dan ruang aktualisasi diri, kemiskinan perempuan, kerentanan perempuan, praktik perkawinan anak dan lain-lain. Pemerintah perlu memastikan jumlah peserta didik perempuan yang mendapatkan BOS dan fasilitasi pendidikan lainnya.
  3. Dalam hal kebutuhan melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, Pemerintah perlu memastikan kurikulum dan ekosistem pendidikan mampu memperkuat kemampuan memecahkan permasalahan kompleks, menjadi problem solver, kemampuan berfikir kritis dan kemampuan berkreasi. Pemerintah perlu memperkuat strategi untuk mendorong minat baca peserta didik pada berbagai level/jenjang pendidikan sebagai prasyarat peningkatan nalar kritis dan kualitas pembelajaran.
  4. Pendekatan sistem pendidikan yang menciptakan kesenjangan antara kebutuhan pendidikan dan pembelajaran yang utuh bagi peserta didik dengan kebutuhan kinerja pendidik (guru dan dosen) yang cenderung administratif dan birokratis perlu diatasi dengan mengembangkan pendekatan pembelajaran baru yang berpusat pada penguatan karakter peserta didik.
  5. Pemerintah Daerah perlu meningkatkan komitmen untuk upaya peningkatan mutu Pendidikan, terutama Pendidikan untuk kelompok masyarakat ekonomi lemah, minoritas dan penyandang disabilitas;
  6. Pemerintah perlu meningkatkan pembinaan paham keagamaan yang moderat di lingkungan institusi pendidikan dan tenaga pendidikan serta penindakan tegas kepada institusi pendidikan dan tenaga pendidikan yang tidak memiliki komitmen kebangsaan.
  7. Pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan pendidikan dengan afirmasi usian dan lama pengabdian, serta kesejahteraan guru madrasah diniyah dan TPQ.
  8. Pemerintah perlu memperbaiki kurikulum pendidikan sejarah kebangsaan nasional maupun lokal untuk memastikan generasi muda menguat akar kebangsaan dan kearifan lokal.

F. Pesantren

  1. Dengan ditetapkannya UU Pesantren No. 18 Tahun 2019, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung pemajuan Pesantren dalam fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Implementasi UU Pesantren perlu dikawal dengan melibatkan stakeholders utama yaitu dunia pesantren yang telah berkembang, agar dapat mencapai tujuannya untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penguatan peran Pesantren. Regulasi dibuat dengan mempertimbangkan kekhasan dan independensi Pesantren dan melindungi pesantren dari risiko tuduhan maladministrasi karena perbedaan watak antara pola manajemen program Negara dan manajemen pesantren.
  2. Dalam konteks memperkuat Islam wasathiyah, Pemerintah perlu mendukung dan memfasilitasi upaya dunia pesantren untuk melahirkan kader ulama yang mumpuni dan mampu membentuk kehidupan keberagamaan masyarakat yang bercorak Islam Nusantara. Reorientasi pendidikan pesantren perlu dilakukan untuk memperlancar upaya ini, di antaranya dengan meningkatkan penguasaan teknologi termasuk perangkat yang diperlukan seperti bahasa asing dan ilmu pengetahuan alam.
  3. Sebagai implementasi dari prinsip rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam UU Pesantren, Pemerintah perlu mengakselerasi regulasi yang menjamin kesetaraan kesempatan dan akses bagi lulusan madrasah dan pesantren sehingga dapat memasuki dunia kerja secara luas.
  4. Perpres No 82/2021 tentang Dana Abadi Pesantren merupakan komitmen Pemerintah terhadap perkembangan Pesantren. Karena itu, perlu dipastikan bahwa Pemerintah mengalokasikan dana Pendidikan untuk madrasah dan pesantren secara lebih memadai dan tepat guna. Regulasi perlu dilengkapi dengan mekanisme yang memastikan bahwa fasilitasi Negara jatuh kepada pesantren yang berhak atas dasar khidmahnya selama ini, tidak semata-mata dari sisi modernitas dan kemampuan mengelola program ala Negara. Mekanisme ini juga harus dapat mengarahkan pesantren baru untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas, untuk meminimalisir risiko penurunan kualitas pendidikan pesantren akibat menjamurnya pesantren baru.

G. Kebudayaan

  1. Dalam upaya melengkapi acuan terbangunnya corak keberagamaan dan kebangsaan di Nusantara, Pemerintah perlu merehabilitasi dan merevitalisasi penulisan sejarah, situs-situs dan artefak-artefak sejarah Nusantara secara lebih serius dan komprehensif. Sejauh ini Pemerintah terjebak pada warisan-warisan sejarah yang bersifat marcusuar dengan hanya mempertimbangkan return ekonomi pariwisata dengan mengabaikan nilai-nilai historis dan ketersambungan nilai sejarah masa lalu dan masa sekarang untuk mengadapi perubahan-perubahan ke depan. Pemerintah perlu mengembangkan sistem pelestarian/ pemeliharaan/perlindungan kekayaan budaya bangsa melalui cagar budaya secara lebih integral dengan isu Pendidikan, pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. Pemerintah dan masyarakat perlu memperkuat strategi kebudayaan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan sebagai akar jati diri bangsa, termasuk menanamkan sikap inklusif atau membuka diri terhadap keragaman (kebinekaan).

H. Kesejahteraan Keluarga

  1. Pemerintah perlu mengembangkan strategi nasional untuk memperkuat ketangguhan keluarga secara komprehensif dengan keseluruhan aspek dan fungsi keluarga, meliputi kebijakan dan program pemerintah, penguatan praktik kehidupan berkeluarga, pelibatan organisasi masyarakat, serta pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat. NU mendorong Pemerintah untuk merevisi UU no 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan semangat memperkuat subtansi kemaslahatan keluarga dan menjawab tantangan keluarga masa kini;
  2. Upaya pendidikan masyarakat mengenai keluarga dengan pelibatan multi stakeholder terutama organisasi masyarakat perlu diperkuat dengan kerangka kerja yang lebih efektif dan efisien;
  3. Mengingat sampai saat ini Pemerintah Indonesia tidak memiliki strategi pendidikan kehidupan berkeluarga yang komprehensif maka program-program ketangguhan keluarga yang selama ini masih berjalan secara parsial dan belum menunjukkan hasil yang diharapkan, perlu direvitalisasi dengan pengelolaan program yang lebih baik.
  4. Program penguatan kualitas keluarga berbasis kawasan desa sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat desa perlu diakselerasi, mengingat potensinya. Juga karena beberapa persoalan terkait keluarga banyak ditemukan di desa, misalnya kehamilan remaja, perkawinan anak, stunting, praktik kawin cerai, dan lain- lain.
  5. Negara perlu memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga, terutama terhadap anggota keluarga yang cenderung lemah (mustadh’afin) seperti perempuan, anak, dan individu berkebutuhan khusus. Negara perlu segera mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebagai payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual yang telah menelan korban sangat banyak. Inisiatif untuk mengembangkan RUU terkait Ibu dan Anak juga perlu untuk ditindaklanjuti.
  6. Pemerintah perlu melakukan upaya penguatan nilai kebangsaan berbasis keluarga, juga upaya penguatan moderasi beragama berbasis keluarga untuk mendorong keluarga Indonesia mempraktikkan keseimbangan antara hidup sebagai umat beragama dengan sebagai warganegara

I. Pelestarian Lingkungan dan Iklim

  1. Dalam hal pelestarian lingkungan dan ancaman perubahan iklim, pemerintah harus tegas dalam pengurangan pembabatan jumlah dan luas hutan
    1. Pemerintah perlu memperpanjang moratorium perkebunan sawit untuk setidaknya 10 tahun lagi dan mengajak para pengelola perkebunan sawit untuk menerapkan good agricultural practice untuk meningkatkan penyerapan karbon.
    2. Pemerintah perlu fokus dan sercara serius mengambil langkah-angkah mengurangi deforestasi menjadi nol hektar pada tahun 2023.
  2. Pemerintah perlu bersama dengan para pengusaha untuk menyiapkan rencana dan menjalin kerjasama internasional untuk akselerasi transisi ke energi terbarukan dan mencapai proporsi EBT minimal 30 % pada tahun 2025 serta net zero emisi pada tahun 2045. Pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara baru mulai tahun 2022 dan pengurangan produksi batubara mulai tahun 2022 serta early retirement/phase out PLTU Batu Bara pada tahun 2040 untuk mempercepat proses transisi energi yang berkeadilan, demokratis dan terjangkau .
  3. Pemerintah perlu menyusun kebijakan komprehensif dan langkah2 untuk meningkatkan akses dan kualitas transportasi publik dan akselerasi adopsi kendaraan listrik (electric vehicle) di Indonesia.
  4. Pemerintah perlu bersama pemerintah daerah menyiapkan langkah-langkah penguatan masyarakat ekonomi lemah dan wanita dalam menghadapi dampak perubahan iklim;
  5. Pemerintah perlu mengatur pengelolaan sampah plastik serta mengurangi produksi plastik di semua tingkatan untuk kebutuhan apapun. Pemerintah perlu bersama pemerintah daerah melarang penggunaan plastik pada supermarket dan toko modern pada tahun 2023.
  6. Dalam kerjasama dengan internasional dalam rangka pelestarian lingkungan dan mencegah ancaman perubahan iklim pemerintah perlu lebih gencar melalukan lobi ke pihak-pihak internasioal atau ke kawasan-kawasan lain sepertri Eropa dan Amerika Serikat untuk mendapatkan efek keuntungan lebih tinggi bagi rakyat dann negara daripada pihak negara maju bagi kegiatan tersebut.
  7. Menyerukan pada elemen masyarakat, akademisi dan dunia usaha untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kemasan produk fast moving consumer goods dan menggunakan kantong berbelanja yang ramah lingkungan;

J. Internasional

  1. Sebagai wujud amanat UUD 1945 untuk memperjuangkan perdamaian dunia, Pemerintah perlu memperkuat kehadiran Indonesia terkait situasi konflik di berbagai belahan dunia, seperti Afghanistan, Myanmar, dan lain-lain.
  2. Bersama Pemerintah, NU mendorong pemerintahan damai dan memberdayakan di Afghanistan dengan landasan Maqashid al-Syari’ah.
  3. Mencermati persoalan imigran di tingkat global, terutama imigran muslim di berbagai negara, NU menyerukan kepada PBB dan Negara-negara penerima imigran untuk memberikan perlindungan atas hak asasi para imigran.
  4. Sebagai bagian dari masyarakat Muslim global, NU menawarkan Islam Nusantara sebagai model praktik localizing Islam (pembumian Islam) di mana nilai-nilai Islam dikembangkan secara integratif dengan konteks lokal di mana pun ia berada. Dengan model ini, dunia masyarakat Islam global nantinya akan diperkaya dengan Islam Mindanao, Islam Senegal, dan lain-lainnya yang membawa kekhasan masing-masing dalam bingkai aqidah Islam yang satu.
  5. NU mendorong Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Indonesia untuk bekerjasama dengan diaspora Nahdliyin melalui PCI NU, untuk menjadi duta yang memperkenalkan Islam Nusantara sebagai model pembumian Islam dan berperan aktif untuk mewarnai perkembangan masyarakat Muslim di negara yang bersangkutan.

K. Masalah Mendesak

Guna menjamin dan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menghindarkan perempuan dari kekerasan seksual, NU mendesak agar DPR bersama dengan pemerintah segera mengesahkan dan mengimplementasikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.