Sambutan Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA. dalam Pembukaan Rapat Pleno PBNU 2019 di Purwakarta
Hadlirin hadlirat yang berbahagia.
NU bukan organisasi politik yang terlibat dalam politik praktis. Namun, bukan berarti NU apolitis. Politik bagi NU adalah politik kebangsaan yaitu siyâsah ‘ulya untuk mengokohkan pilar-pilar dan konsensus kebangsaan sebagaimana dimandatkan dalam Muktamar NU tahun 1984 dan 1989. Keterlibatan NU dan Nahdliyin dalam pemilu 2019 adalah wujud nyata partisipasi warga bangsa untuk membela mu’âhadah wathaniyah yang harus dipertahankan sampai kapan pun.
Hadlirin hadlirat yang terhormat.
Dalam proses legislasi yang tengah berlangsung saat ini, NU menyampaikan apresiasi terhadap rampungnya RUU KUHP yang proses penggodokannya sudah dilakukan sejak tahun 1968. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, RUU KUHP karya anak bangsa ini boleh dibilang memenuhi kebutuhan hukum nasional yang mencerminkan watak dan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia. NU menyambut dengan rasa syukur rencana pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR akhir September ini.
Terkait RUU Pesantren, NU perlu menegaskan. Bahwa terdapat 5 unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren. Yaitu kiai, santri, masjid/musholla, pondokan/asrama dan kitab kuning. Kurang satu unsur saja, makna pesantren akan teredusir. Tanpa kitab kuning, pesantren tidak dapat mengemban risalah kenabian. Selain itu, dalam pandangan NU, RUU Pesantren yang ada saat ini telah mengakomodasi keragaman pesantren yang ada di Indonesia, namun tetap mencerminkan kepribadin dan jati diri pesantren. Untuk itu NU mendesak DPR agar mengesahkannya dalam Rapat Paripurna akhir September tahun ini.
Khusus tentang RUU Pertanahan. NU memandang, UU Pertanahan yang sedang dibentuk harus menjawab problem akut di bidang pertanahan, yaitu ketimpangan kepemilikan tanah, konflik agraria yg meluas, dan alih fungsi lahan pertanian. Tiga persoalan mendasar tersebut memberi kontribusi signifikan atas terjadinya kemiskinan struktural dan kerusakan ekologis yang serius. Namun RUU Pertanahan yang kini dibahas masih belum menunjukkan peta jalan mengatasi problem akut tersebut. Butuh waktu membahasnya, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk disahkan saat ini.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



