The news is by your side.

Jelang Putusan MK, Mahfud MD: Semua Pihak Harus Menahan Diri

Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh pihak harus bisa menahan diri menjelang vonis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019, Kamis (27/6) siang.

“Menyambut vonis MK dalam perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati,” ujar Mahfud MD, Kamis (27/6) lewat twitternya.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga menegaskan, vonis atau putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tidak bisa dilawan.

“Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum,” terangnya.

Ketua MK periode 2008-2013 ini menerangkan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi. Di dalam demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.

“Jika ada perselisihan karena perbedaan, maka penyelesaiannya adalah hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum,” jelasnya.
Apa pun putusan hakim, sambung Mahfud, pasti tidak bisa memuaskan semuanya. Sering terjadi, yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan.
“Yang pasti, kalau dalam menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi, maka hakim sekali pun bisa dipenjarakan. Banyak hakim dipenjara, kan?” ungkap Mahfud.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres pukul 12.30 WIB hari ini. Sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat (28/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. 

Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, pemohon menyampaikan 15 petitum dan menghadirkan 15 saksi serta dua ahli. Sementara termohon, dalam jawabannya, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh petitum pemohon. 

Dalam persidangan, termohon tak menghadirkan satupun saksi dan hanya mendatangkan seorang ahli. Sedangkan pihak terkait mendatangkan dua orang saksi serta dua orang ahli. (Fathoni)

Sumber : NU Online

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.