Sengketa Pilpres Segera Diketok, PBNU Minta Semua Pihak Terima dengan Baik

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang dimohonkan pasangan Prabowo Subiato-Sandiaga Uno, pada hari ini, Kamis (27/6) sekitar pukul 12.30 Wib. Terkait agenda itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Robikin Emhas, meminta semua pihak untuk menerima setiap hasil putusan yang disampaikan sembilan hakim MK dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni.
“Mahkamah Konstitusi adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, ” kata Robikin Emhas, Rabu (26/6) di Kantor PBNU, Jakarta.
Robikin menilai, putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes).
“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obidience by law), ” ujar Ketua PBNU Bidang Hukum ini.
Berdasar asas erga omnes itulah, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap. Sedangkan binding (mengingat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.
“Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum, ” tutur Robikin.
PBNU berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan hari ini (27/6) dengan damai.
“Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK, ” harap dia.
Selain itu, lanjut Robikin, sebagai bangsa beragama, ia meminta berdoa semoga seluruh majelis hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku, serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada. (Zunus Muhammad)
Sumber : NU Online
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



