Kiai Afifuddin Muhajir Jelaskan Cara Efektif Hentikan Ujaran Kebencian
Jakarta, NU Online
Wakil Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo KH Afifudin Muhajir menjelaskan tentang cara menghentikan ujaran kebencian, termasuk yang marak terjadi di media sosial.
Menurut Kiai Afif, cara yang harus dilakukan terhadap hal-hal yang hanya dianggap maksiat, normatif yang hanya diancam dengan hukuman akhirat, yakni dengan menaikkan statusnya menjadi jarimah atau tindak kejahatan.
“Bisa dianggap kejahatan yang bisa diancam mana kala ditingkatkan. Tiap-tiap jarimah itu pasti maksiat, maksiat belum tentu jarimah,” kata Kiai Afif seperti dilansir Wahid Foundation, Selasa (2/18).
Ia mengatakan, sesuatu yang dilarang oleh Islam akan meningkat kedudukannya menjadi kejahatan manakala diancam oleh sebuah hukuman positif.
“Secara sederhana ujaran kebencian seolah-olah hanya bisa dilakukan melalui lisan, akan tetapi akhir-akhir ini bukan hanya lisan, tapi tangan melalui media-media sosial. Itu termasuk di dalamnya,” jelasnya.
Untuk itu, menurut kiai yang menulis kitab fikih berjudul Fathul Mujibil Qarib, syarah terhadap kitab At-Taqrib, negara berhak membuat peraturan yang mengancam para pelakunya.
“Undang-undang melarang sekaligus mengancam dengan sebuah hukuman karena larangan tanpa ada hukuman tidak efektif juga kan?” pungkasnya. (Husni Sahal/Alhafiz K)
Sumber : NU Online