LPBHNU Kota Bandung Dampingi Banser Laporkan Penghinaan Lambang Banser

Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Bandung, yang diwakilkan oleh Deky Rosdiana mendampingi Kasatkorcab Banser Kota Bandung dalam membuat laporan di Kepolisian. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penyebaran terhadap paham Komunis dan penghinaan terhadap Banser.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Rabu (31/7) malam. Komandan Banser Kota Bandung, Ahmad Sanusi mengungkapkan pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum, dikarenakan upaya klarifikasi serta mediasi yang dilakukan Banser Kota Bandung tidak diindahkan oleh pemilik akun Facebook yang membagikan logo tersebut.
Dipertegas olehKetua LPBHNU Kota Bandung, Saji Sonjaya mengatakan bahwa pihaknya akan terus membantu Banser hingga proses hukum ini selesai dan permasalahan menjadi jelas.

“Tentu ini adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan, sebab sudah terlalu jauh menghina organisasi kami. Kasus ini juga bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan sesuatu yang dapat menyakiti orang lain atau kelompok. Negara ini adalah negara hukum, tidak bisa seenaknya berbuat,” ujar Saji pada Kamis, (1/8).
Sebelumnya, dalam salah satu akun media sosial terdapat foto logo Banser yang telah diedit dengan tambahan salib, palu arit dan segitiga bermata satu.