The news is by your side.

Menimbang Legalisasi Perkawinan Beda Agama

Menimbang Legalisasi Perkawinan Beda Agama | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratBerbicara santai tentang perkawinan beda agama, bukan berarti menilai remeh-temeh terhadap masalah tersebut, namun lebih supaya kita mudah memahaminya secara komprehensif, dibanding jika dibicarakan dengan terlalu serius bahkan cenderung emosinal.

Sejatinya, diskursus perkawinan beda agama bukanlah barang baru, sudah terlalu sering diperdebatkan, terlebih dalam forum-forum akademik di Perguruan Tinggi Islam. Namun sekarang kembali menjadi “barang seksi” sebagai bahan polemik, setelah lima alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan judicial review atas Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 (Undang-undang Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Oleh karenanya judicial review itu kemudian ditariksimpulkan sebagai upaya melegalkan perkawinan beda agama di Indonesia.

Bagaimana Hukum Positif Mengatur Perkawinan Beda Agama?

Jika kita telisik, memang perkawinan beda agama tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang Perkawinan (UUP), bahkan mungkin bisa dipahami oleh sebagian orang, sebenarnya UUP memberi celah terhadap legalisasi perkawinan beda agama melalui Pasal 57 UUP tentang Perkawinan Campuran, walau sebenarnya itu an sich berbicara tentang perkawinan antar orang yang berbeda kewarganegaraan, bukan antar orang yang berbeda agama.

Namun khusus untuk warga negara muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur dalam Pasal 40 (c) bahwasanya seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Serta Pasal 44 yang menyatakan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Sampai di sini, tegas perkawinan beda agama adalah dilarang, meskipun yang melarangnya sebatas KHI yang “hanya” berpayung Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991, akan tetapi merupakan bagian dari program legislasi nasional.

Lain hal, jika beda agama dari pasangan tersebut muncul setelah mereka menjalani perkawinan, itu tidak menjadi larangan perkawinan (beda dalam fiqh hal tersebut secara otomatis mengakibatkan batalnya perkawinan [faskh la yatawaqqaf `ala al-qadla], lihat QS. 60:10), hanya saja dapat dijadikan alasan perceraian seandainya dengan beda agama tersebut dapat mengakibatkan ketidakrukunan terhadap rumah tangga, ini mengacu terhadap KHI Pasal 116 (k). Dus, dari Pasal inilah muncul celah legalisasi perkawinan beda agama, asalkan perbedaan agama tersebut muncul setelah usai melaksanakan perkawinan dan tidak sampai mengakibatkan ketidakrukunan terhadap rumah tangga.

Bagaimana Hukum Islam Memandang Perkawinan Beda Agama?

Dalam Islam, ketika hukum mengacu ke dalam sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an, maka QS. 2:221, jelas melarangan pria muslim menikahi perempuan musyrik, dengan alasan mereka senantiasa akan menjerumuskan ke dalam neraka. Kemudian dalam QS. 5:5, secara spesifik menghalalkan pria muslim mengawini wanita-wanita terpelihara dari kelompok ahlul kitab.

Lantas bagaimana jika sebaliknya? Yaitu perkawinan yang terjadi antara wanita muslim dengan pria ahlul kitab? Jika Ulil Absar Abdala menilai halal terhadap perkawinan wanita muslim dengan pria ahlul kitab, dengan alasan Al-Qur’an tidak tegas membicarakan hukumnya (maskut `anhu), maka sebenarnya dengan memakai konsep mafhum mukhalafah dari QS. 5:5, perkawinan antara wanita muslim dengan pria ahlul kitab, terlebih pria musyrik, adalah jelas dilarang. Dari sini tampak, bahwasanya perkawinan beda agama dibolehkan dalam agama Islam secara terbatas, yaitu hanya bagi pria muslim dengan wanita ahlul kitab saja, lain tidak.

Namun kemudian, ketika pria muslim dihalalkan mengawini wanita ahlul kitab berdasarkan QS. 5:5 (meskipun Ibnu Umar tidak setuju dengan penghalalan tersebut, jika diberlakukan secara terus-menerus, karena munurutnya, penghalalan itu hanyalah sebuah rukhshah belaka, yaitu ketika jumlah wanita muslim saat itu masih belum banyak, ini terkait asbab nuzul ayat tersebut yang diturunkan saat umat Islam baru hijrah dari Mekkah ke Medinah, dengan jumlah pengikut yang sangat terbatas), pertanyaan selanjutnya adalah, apakah (maaf) wanita Kristen dan Yahudi sekarang ini termasuk kelompok ahlul kitab? Sehingga mengawini mereka itu diperbolehkan. Jawabannya memang mesti dirinci, jika mengacu pendapat mayoritas ulama, maka umat Kristen dan Yahudi sekarang tidak termasuk ahlul kitab, dengan alasan mereka sudah tidak lagi berpegang ke dalam kitab agamanya yang masih asli, alis sudah banyak mengalami perubahan. Namun kita pun tidak dapat menafikan pendapat berbeda dari Syaikh Yusuf al-Qaradlawi yang intinya tidak mempermasalahkan kitab pegangan mereka yang sudah berubah. Bahkan Syaikh Nawawi al-Bantaniy dalam Tafsir Murah Labid (I/253), menyitir pendapat ulama tiga madzhab selain Syafi`iyah, yang membolehkan pria muslim mengawini wanita ahlul kitab meskipun nenek moyang mereka memeluk agama Kristen atau Yahudi setelah agama tersebut dilarangedar (nasakh).

Bagaimana sikap ulama di Indonesia? Dalam hal ini MUI, sebagai representasinya mengambil sikap yang sangat hati-hati, dalam fatwanya No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, memutuskan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, serta perkawinan pria muslim dengan wanita ahlul kitab menurut qawl mu`tamad (pendapat yang layak dijadikan pegangan) adalah juga haram dan tidak sah.

Akhiran

Walhasil, menyikapi fenomena judicial review atas Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, jika yang diinginkan adalah supaya aturan tersebut dinilai tidak mengikat, rasanya sangat absurd, karena bagaimana pun aturan agama tidak dapat dikesampingkan begitu saja, bahkan para pengusul judicial review dapat dikatakan gagal paham terhadap esensi wujud kompromi antara hukum agama dan hukum positif, sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai agama-agama yang diakui di Indonesia.

Namun boleh saja jika yang diusulkan sebatas legalisasi perkawinan beda agama, sebab dalam agama Islam pun ada peluang untuk itu, akan tetapi terbatas hanya untuk pria muslim dengan wanita ahlul kitab saja. Dan perlu diingat, larangan perkawinan beda agama dalam KHI sebagaimana pemaparan di atas, jelas mengandung anasir kemaslahatan yang sangat besar, yaitu demi menjaga iman generasi selanjutnya yang tegas dititipkan Allah kepada para orang tua, serta untuk menghindari potensi konflik dalam keluarga akibat perselisihan keyakinan yang hendak diturunkan kepada anak-anaknya. Jadi yang aslam (lebih selamat), ya perkawinan beda agama itu sudah semestinya dilarang. Allahu A’lam

Oleh: Harry Yuniardi, M.Ag (Ketua LTN NU Kab. Bandung, Sekretaris MUI Kab. Bandung, Dosen Tetap FSH UIN Bandung)

Leave A Reply

Your email address will not be published.