The news is by your side.

Pemaafan terhadap Najis

Pemaafan terhadap Najis | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratMelengkapi pembahasan mengenai masalah najis, selanjutnya akan dibahas mengenai konsep ma`fuw terhadap najis secara lebih detail. Syaikh al Islâm Zakariyâ al Anshariy (w. 926) dalam kitabnya Asnâ al Mathâlib, menyimpulkan bahwa dari aspek dimaafkan tidaknya suatu najis, ia terbagi ke dalam empat bagian, yaitu:

  1. Najis yang dimaafkan dalam pakaian dan juga dalam air.
  2. Najis yang tidak dimaafkan dalam pakaian dan juga dalam air.
  3. Najis yang dimaafkan dalam pakaian, tapi tidak dimaafkan dalam air.
  4. Najis yang tidak dimaafkan dalam pakaian, tapi dimaafkan dalam air.

Adapun najis yang dimaafkan dalam pakaian, atau dengan kata lain dimaafkan apabila dibawa shalat, dan juga dimaafkan dalam air adalah najis yang tidak terlihat oleh pandangan mata, seperti percikan air kencing yang sangat kecil, atau najis yang menempel pada kaki lalat yang menghinggapi pakaian atau masuk ke dalam air.

Sedangkan najis yang tidak dimaafkan baik dalam pakaian maupun dalam air,itu adalah najis-najis yang kita kenal secara umum (najis mukhaffafah, mutawasithah dan mughalazhah). Kemudian najis yang dimaafkan dalam pakaian, tapi tidak dimaafkan dalam air, contohnya seperti sedikitnya darah.

Dijelaskan oleh Imâm al Imrâniy (w. 558) dalam kitabnya al Bayân fi Fiqh al Imâm al Syâfi`iy, alasan kenapa sedikitnya darah dimaafkan dalam pakaian tapi tidak dimaafkan dalam air, karena kalau dalam pakaian akan menyulitkan seandainya najis tersebut tetap dii`tibar kemudian harus disucikan, sedangkan kalau dalam air itu akan mudah untuk menyucikannya, dengan menambahkan/memperbanyak kuantitas air, najis tersebut dengan sendirinya telah tersucikan.

Bagian keempat, yaitu najis yang tidak dimaafkan dalam pakaian, tetapi dimaafkan dalam air, adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir, seperti semut, laron, dsb. Jika saja bangkai semut itu terbawa shalat, maka shalatnya dihukumi tidak sah, sedangkan jika ia masuk ke dalam air, meskipun air sedikit, seperti segelas air putih, maka tidak dihukumi najis. Atau contoh lainnya adalah bekas istijmar (bersuci selain dengan air) yang ada di seputar anus, jika saja ia shalat dengan tanpa dibersihkan terlebih dahulu oleh air, maka shalatnya dihukumi sah.

Namun untuk contoh kasus bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir, Imâm Qaffâl berpendapat lain. Menurut beliau, bangkai tersebut tidak dihukumi najis, demikian dijelaskan oleh Imâm Haramayn (w. 478) dalam kitabnya Nihâyah al Mathlab, I/250.

Sukasari Indah (15022012/04:45),

Ketua LTN NU Kab. Bandung

Leave A Reply

Your email address will not be published.