The news is by your side.

Pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi Tidak Disetujui

Pembahasan pemilihan ketua umum (tanfidziyah) PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) pada Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 didrop. Hal ini menjadi keputusan Komisi Organisasi setelah diambil pemungutan suara pada Sabtu (25/9/2021) malam. Keputusan ini diambil mengingat pembahasan yang sangat dinamis.


Kesepakatan ini dikukuhkan melalui Rapat Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2021 yang dipimpin Ketua Steering Committee Panitia KH Ahmad Ishomuddin pada Ahad (26/9).


“(Pembahasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui ahwa) Tidak disetujui dan kita lakukan secara voting semalam. 19 suara menolak, dua setuju, dan tiga memberikan alternatif,” kata Imam Pituduh, Ketua Komisi Organisasi, saat menyampaikan putusan komisi pada Rapat Pleno.


“Ada beberapa peserta yang mengajukan opsi lain. Ini dijadikan catatan,” imbuh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.


Pemilihan rais aam dan rais syuriyah di semua tingkatan melalui ahwa memang sudah disepakati perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang hadir. Keputusan yang sudah diambil sejak Muktamar Ke-33 NU itu tidak ada yang menggugatnya. Akan tetapi, pemilihan ketua tanfidziyah melalui mekanisme yang sama seperti pemilihan rais syuriyah, yakni melalui ahwa, mendapat pertentangan dari mayoritas peserta.


PWNU yang sepakat beralasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem ahwa sangat penting untuk menjaga ruh organisasi, yakni menempatkan kepemimpinan tanfidziyah di bawah otoritas kepemimpinan syuriyah. Selama ini, menurut perwakilan dari Jawa Timur, beberapa kali terjadi pertentangan di antara keduanya. Padahal semestinya, katanya, ketua tanfidziyah merupakan khadam (pembantu) dalam melaksanakan kebijakan syuriyah.


Sementara itu, perwakilan dari PWNU yang tidak sepakat dengan usulan mekanisme tersebut beralasan karena tidak ada suara dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PWNU dalam menentukan pilihannya.


Sebagaimana diketahui, Pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar NU Ke-33 Tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara sembilan anggota ahlul halli wal aqdi (ahwa) yang dipilih langsung oleh muktamirin. Hal serupa juga diterapkan untuk pemilihan rais syuriyah di semua tingkatan.

Untuk wilayah, rais syuriyah dipilih langsung oleh tujuh anggota ahwa, sedangkan di tingkat cabang, cabang istimewa, wakil cabang, dan ranting dipilih oleh lima anggota ahwa. Demikian ini termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XIV Pemilihan dan Penetapan Pengurus Pasal 40 sampai 46.


Dalam draf Munas dan Konbes NU 2021, disebutkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem ahwa didasari atas pertimbangan bahwa selama lima tahun pemberlakuan mekanisme ahwa dalam pemilihan rais syuriyah berjalan dengan lancar, khidmat, dan ditaati semua pihak.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.