The news is by your side.

Perjuangan NU Menentang Diskriminasi Pendidikan

Perubahan politik pada tahun 1900 mempengaruhi arah kebijakan pemerintah Hindia Belanda, tak terkecuali di ranah pendidikan. Beberapa peraturan yang dibuat, antara lain Godsdienstinderwijs Mohammedaansch pada tahun 1905, membatasi pengajaran agama Islam.

Peraturan yang terdiri dari enam pasal tersebut, pada intinya Pemerintah Kolonial Hindia Belanda melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang memberi pengajaran agama Islam di Jawa dan Madura, terkecuali di lingkup kerajaan Surakarta dan Yogyakarta. (Hermanu, 2017)

Dengan adanya peraturan ini, Kerajaan Surakarta yang dipimpin Paku Buwana X memanfaatkannya untuk mendirikan Madrasah Mambaul Ulum, yang menerapkan konsep perpaduan sekolah agama dan umum. Serta dapat dinikmati oleh masyarakat pribumi.

Namun, di sisi lain dengan adanya peraturan ini, merugikan tokoh Muslim yang berada di luar Vorstenlanden yang akan mendirikan madrasah. Mereka yang dianggap sebagai penentang atau ditakutkan memberikan pengaruh kuat kepada rakyat, dipersulit oleh pihak pemerintah dalam mendirikan sekolah.

Sebagian sekolah kemudian menyiasatinya dengan cara mengganti nama sekolah mereka, dengan nama lokal (Jawa) atau nama daerah setempat. Di Surakarta misalnya, terdapat sekolah Mardi Busana di Tegalsari dan Keprabon, yang meski namanya tidak menggunakan bahasa Arab, tetapi tetap mengajarkan pelajaran agama Islam.

Pembatasan tersebut kemudian diperhalus, seiring dicabutnya peraturan di atas dan diganti dengan pemberlakuan Ordonansi Guru pada tahun 1925. Peraturan yang baru ini. mengharuskan seorang guru yang akan mengajarkan pendidikan agama Islam agar terlebih dahulu mendapat izin dari pemerintah daerah.

Di Pesantren Tebuireng Jombang misalnya, pengasuhnya yakni KH Hasyim Asy’ari sebelum melakukan pengajaran harus izin terlebih dahulu terhadap Bupati Surabaya, hal tersebut tentunya mempersulit kinerja dari seorang guru agama.

Peraturan yang dirasa menyulitkan ini, pada akhirnya ditentang oleh NU dan sejumlah pesantren. Mereka meminta agar peraturan ordonansi guru ini dihapuskan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, seperti yang diputuskan dalam Muktamar ke-14 yang diselenggarakan Juli 1939 di Magelang, mengajukan mosi dan menuntut kepada pemerintah Hindia-Belanda, agar guru ordonansi tahun 1925 yang membatasi tugas para guru agama Islam sebagai pelaksana artikel 178 Indische Sttatsregeling dicabut. (Saifuddin, 2013)

Usaha ini pun tidak sia-sia, pemerintah Hindia-Belanda pada akhirnya mencabut peraturan yang membatasi proses pengajaran agama Islam. Sekolah-sekolah Islam pun kemudian tumbuh semakin pesat.

Di Kota Surakarta (Solo) misalnya, menjelang tahun 1940, terdapat beberapa sekolah agama Islam yang sudah berkembang dengan baik, antara lain Madrasah Mambaul Ulum, Madrasah Salafiah Mangkunegaran, Madrasah Al-Islam Sorosejan, Madrasah Arabiyah Pasar Kliwon, Madrasah Nahdlatul Muslimat Kauman, Muhammadiyah dan juga beberapa pesantren seperti Jamsaren, Mangkuyudan, Keprabon, dan Jenengan. (Ajie Najmuddin)

Sumber:
1. Saifuddin Zuhri, Berangkat Dari Pesantren, (Yogyakarta, LKiS, 2013)
2. Hermanu Joebagio, Islam dan Kebangsaan di Keraton Surakarta Dari PB IV Hingga PB X, (Sukoharjo, Diomedia, 2017)

Sumber : NU Online

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.