The news is by your side.

Risalah Tentang Mbarang Gawe

Oleh: Toufik Imtikhani al Kalimasi

KEHIDUPAN kita adalah sebuah kontinum yang penuh dan sarat dengan ritualisme. Baik yang mempunyai setting keagamaan atau pun budaya. Dan hal itu diwariskan secara turun temurun sebagai keharusan sejarah yang harus ditanggung dari satu generasi  ke generasi berikutnya.

Pengertian ditanggung berarti saya ingin mengatakan bahwa ritualisme sesungguhnya menjadi beban sejarah yang berat, secara moral, sosial-politik, budaya, maupun ekonomi. Meminjam istilah Peter L Berger dalam bukunya Heretic Imperativa, menjadi sesuatu yang Predefined Pattern of Conduct. Mengabaikannya berarti menanggung dosa sejarah dan sosial kepada generasi masa lalu dan generasi sekarang ataupun yang akan datang. Ia akan disisihkan dari pergaulan sosial yang fanatic, dianggap a-historis, dan dianggap tidak lazim, ngumumi, mungkin dipandang sebagai anti-sosial.

Kentalnya ritualisme dalam masyarakat kita menunjukan pula begitu dalamnya orientasi ke masa lalu. Beban ini sebenarnya terlalu berat untuk ditanggung oleh generasi selanjutnya. Masa lalu tidak dapat di beli dengan harga apapun oleh siapapun. Energi yang diperlukan untuk membeli masa lalu akan tersedot se-demikian besar tanpa ukuran.

Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang selalu berorientasi ke masa depan. Energi yang ada, bukan untuk membeli masa lalu, tapi digunakan untuk menggapai masa depan. Tetapi bukan berarti harus melupakan masa lalu. Bung Karno mengatakan istilah Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Sejarah tetap penting sebagai sebuah pengalaman untuk mengemban masa depan, tetapi bukan untuk diagung-agungkan dalam bentuk ritualisme. Pepatah mengatakan, tak ada orang yang dapat membeli masa lalu.

Sebagai warisan sejarah, kini, ritualisme berakomodasi dengan sistem dan nilai-nilai kapitalisme. Sebagian bentuk ritualisme mengalami amorfisasi dari tujuan awal sejarahnya dulu, dan berubah menjadi sebuah komoditas kapitalistik, yang menambah beban masyarakat secara luas, menggerogoti sendi-sendi ekonomi  mereka dan kita.

Dan nampaknya hal itu dibiarkan mengalir begitu saja   sebagi sebuah keniscayaan sejarah sosial yang sulit untuk dibendung, karena siapapun merasa tak akan dapat membendung. Nilai-nilai itu secara sistematis  ter-infiltrasi dalam sendi-sendi kehidupan intelektual dan sosial, tanpa kritik. Orang-orang yang terdidik secara modern pun nampaknya larut dalam suasana sedemikian itu. Padahal keadaan ini dapat mengancam kehidupan kita semua, lambat atau cepat.

Maka diperlukan diakritik dan re-stropeksi, dari, oleh dan untuk kita. Perlu pemikiran dan perumusan untuk melakukan rekayasa sosial ( social engineering ), terutama untuk jangka menengah dan panjang  serta masa depan, agar ritualisme yang telah berbungkus kapitalisme tidak menjadi beban generasi penerus kita di masa mendatang. Tentu agar nasib mereka tidak seperti generasi kita sekarang, menanggung beban sejarah-sosial yang begitu besar.

Semua pihak harus berpikir sisi-sisi manfaat dan mafsadatnya. Ulama dan para kyai harus mencari dasar dalil naqli yang dapat membebaskan umat dari jerat ritualisme. Pemerintah juga perlu membuat regulasi, dan jika perlu Undang-undang untuk melindungi rakyat dari “ penjajahan dari dalam “ yang dapat membunuh potensi kemajuan di masa depan. Semua ini  karena  menyangkut hajat hidup orang banyak yang perlu dipikirkan.

***

Salah satu bentuk ritualisme yang membebani, katakanlah demikian, hidup dan kehidupan masyarakat kita, membebani banyak aspek, adalah “ pesta hajatan” atau mbarang gawe. Sebagian masyarakat menyebutnya “ ewuh “.

Dari sisi bahasa penyebutnya saja kita sudah melihat sarat beban, bukan makna. Makna kadang terlupakan karena adanya beban.

Sudah menjadi tradisi di masyarakat kita, yang mengalir begitu saja dan efek yang ditumbulkannya bisa multi-effect, bola salju, atau karambol,serta tradisi itu berkembang dan hidup secara terus menerus. Terlalu banyak untuk disebutkan jenis ritual hajatan yang lazim dilaksanakan oleh masyarakat kita, dan itu banyak melibatkan dan merepotkan semua kalangan.

Makna tradisi gotong royong tersisihkan dengan atau tanpa sebab munculnya kalkulasi untung rugi dalam perspektif ekonomi.

“Mbarang gawe dalam terminologi jawa dapat diartikan “ minta bantuan”, baik tenaga atau pikiran, dan pendanaan. Ewuh, berarti rikuh, serba salah, begini salah begitu salah. Tidak mengadakan dan tidak mengundang dalam kegiatan hajatan, apa saja jenisnya, salah, mengundang juga salah. Inilah konstruksi sejarah-sosial seperti kata Peter L Berger, yang kalau tidak melaksanakan berarti berdosa.

Yang populer di tengah kita, dan itu tidak mengenal musim, bahkan dalam waktu-waktu tertentu mengalami fluktuasi yang sangat besar, yaitu hajatan sunatan dan perkawinan.

Sepanjang waktu, karena sunatan atau perkawinan manusia tidak mengenal musim. Kapan seseorang dipandang sudah akil baligh, atau dua orang laki perempuan dan atas persetujuan orang tua, mau menikah karena sudah mengenal lama, maka terjadilah suatu sunatan dan atau perkawinan.

Namun dalam masyarakat kita juga mengenal perhitungan waktu, waktu yang baik, bulan dan hari yang baik. Misal bulan Sadran, Syawal, Apit sampai Besar, maka kegiatan hajatan sunatan atau perkawinan bahkan pindah rumah, akan mengalami tingkat fluktuatif yang tinggi. Pada bulan-bulan ramai inilah beban masyarakat lebih tinggi. Di luar bulan itu, kecuali Syura, kegiatan hajatan terjadi secara spartan, meskipun dengan intensitas yang  lebih sedikit, tapi hampir-hampir tidak ada jedaa.

Dalam kondisi itulah masyarakat menjerit. Konstruksi sejarah-sosial telah menyandera kehidupannya. Dan itu tidak ada yang pernah memikirkannya untuk mengubah masa depan mereka.

Contoh, seseorang yang mempunyai penghasilah dua juta, kurang lebih sesuai standar upah minimum kabupaten, misalnya. Bagaimana ia dapat menata hidupnya, mempersiapkan masa depan anak-anaknya, jika dalam satu bulan yang tidak ramai hajatan  ada undangan samapi 3-4 kali. Misal dengan sumbangan Rp. 20.000,-, dalam sebulan dia kehilangan  Rp. 80.000,-. Dana sebesar ini seandainya tidak ada kondanganan, bisa dialokasikan untuk kebutuhan, minimal gizi anak-anaknya. Jumlah itu belum dihitung transportasi dan biaya resiko lainnya.

Sementara kebutuhan lain jelas banyak. Dengan penghasilan 2 juta, bagaimana ia menyewa kontrakan, sekolah anak, biaya berobat, dan kebutuhan sehari-hari.

Seorang pejabat pemerintah, misalnya. Seorang Kepala Desa pernah bercerita, bahwa dalam satu tahun ia harus kehilangan Rp. 60 juta untuk memenuhi undangan orang hajatan yang terus datang silih berganti. Mau menyumbang sedikit, dia seorang Kepala Desa, mau menyumbang banyak, berapa bengkok dan gaji Kepala Desa. Ini sangat rawan mendorong pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dikarena  kedudukannya yang menyebabkan secara sosial , dia terbebani. Coba kita pikirkan pejabat-pejabat dalam struktur sosial dan pemerintahan yang lebih tinggi. Ia harus membayar prestisenya dengan mahal.

Seorang tokoh masyarakat lebih menyedihkan nasibnya. Ia ditokohkan karena, misal, keturunan dan ilmunya. Atau secara umum dia populer dan dipandang berwibawa oleh masyarakat. Sementara dia tidak mempunyai penghasilan yang memadai. Undangan menghadiri hajatan banyak. Lalu dengan apa ia memenuhi hajat orang banyak?

Seorang pegawai negeri mungkin mempunyai penghasilan yang lebih baik. Tetapi misal dia pegawai biasa, maka seorang pegawai biasa biasanya dan itu hampir terjadi, penghasilannya setiap bulan sudah diatur sedemikian rupa. Kredit rumah sudah pasti, karena pegawai biasa tidak mungkin, kecuali dapat warisan, untuk memiliki rumah tanpa kredit. Kredit kendaraan, dan fasilitas lainya yang hanya dapat dipenuhi melalui kredit. Istri ibu rumah tangga. Kebutuhan pendidikan dan kesehatan mutlak dipenuhi. Kebutuhan sehari-hari pasti tidak dapat diabaikan. Kedudukan secara sosial, cukup tinggi. Penghasilan dari gaji, hanya satu tahun sekali naik, itu pun tak signifikan serta tidak pararel dengan kenaikan harga-harga kebutuhan. Yang naik justru undangan memenuhi hajatan, baik dengan kartu saja, atau dengan sorogan. Maka berat baginya menjalani roda kehidupan.

Lalu bagaimana yang mempunyai penghasilan tidak tetap, para buruh tani dan bangunan, para pekerja proyek, dll?

Rakyat kita menyerah dengan keadaan yang berat. Hukum sosial yang dirumuskan nenek moyang kita telah meng-katrasi hidup mereka. Rakyat kita kehilangan vitalitas dan mengalami indolensi yang parah. Mereka yang bertanggung jawab secara moral ( pemerintah/ DPR , kaum intelektual ) tak pernah berpikir keadaan ini. Rakyat kehilangan tempat mengadu, kecuali menyerah  dengan keadaan.

***

Secara umum, kehidupan kita tersandera oleh warisan tata nilai yang sebetulnya tidak semua dan selamanya penting untuk mencapai kemajuan masyarakat. Bahkan boleh jadi dapat membuat kemunduran kualitas kehidupan.

Perlu langkah berani dalam menentang arus utama (mindstream )budaya masyarakat. Para pemuka agama dan sosial perlu menginisiasi perlunya mengubah budaya di masa depan. Untuk mengubah budaya tentu tidak dapat secara instan. Sebab kebudayaan terbentuk melalui suatu evolusi yang panjang. Tetapi dengan meng-inisiasi perubahan saat ini, diharapkan dalam satu generasi ke depan sudah nampak adanya perbedaan.

Mind-set masyarakat harus diubah dulu secara gradual dan elaboratif. Perlu adanya suntikan-suntikan inovasi dan kreasi budaya, untuk mengubah tata nilai yang telah mapan sejak ratusan tahun. Kelompok-kelompok perubahan perlu dibentuk, misal  dengan rekayasa intelektual dan sosial.

Dalam hal ini, fatwa ulama penting, mengingat figur ulama termasuk key-person, yang menurut Wilbur Schanram dalam Elemen-elemen Komunikasi Modern,( 1966 ), dari dan kepada kelompok key-person inilah masyarakat melakukan konfirmasi dan klarifikasi nilai-nilai kehidupan.

Ulama perlu merumuskan dan mencari dalil secara khusus mengenai budaya hajatan dalam masyarakat. Ulama tidak perlu takut, mengingat sifat fatwa yang tidak mengikat. Tetapi meskipun demikian, bagi umat beragama ( Islam ), hal itu setidaknya dapat menjadi konsideransi dalam mengambil setiap keputusan dan atau tindakan.

Dalam hal hajatan, misal, selama ini yang dipahami oleh masyarakat adalah keharusan untuk mengadakan walimah terhadap suatu perkawinan. Dan kemudian masyarakat mengambil kesimpulan, berlaku ketentuan yang sama atau setidaknya sama, tentang walimah sunatan. Selanjutnya ada pemahaman juga tentang kewajiban menghadiri suatu undangan. Maka diperlukan  hal-hal yang perlu dirumuskan atau dicari dalil yang valid adalah:

Pertama: tentang walimahan mengandung sekedar anjuran atau perintah, dan bagaimana anjuran serta perintah itu dilaksanakan.

Kedua: Sejauhmana dan dalam keadaan bagaimana serta apa, kepada siapa, kewajiban untuk menghadiri undangan hajatan dihukumi wajib, sunat, mubah, atau bahkan jatuh kepada haram. Karena Kalau kewajiban menghadiri sebuah hajatan digeneralisasi, maka hal itu bertentangan dengan semangat dan spirit keagamaan. Sendi-sendi pokok keislaman saja, seperti sholat, zakat, puasa, haji, harus memenuhi syarat kualifikasi.

Dimensi ruang dan waktu juga dapat menjadi pertimbangan perumusan fatwa ulama tentang hukum mengundang dan memenuhi undangan.

Disamping ulama, juga penting kehadiran pemerintah dalam “ hajat hidup orang banyak”. Sebagaimana tugas pokok pemerintah, yaitu mensejahterakan masyarakat, maka hajatan seperti yang telah diuraikan dimuka, sedikit banyak bisa bertentangan dengan tujuan pembangunan yang menjadi cita-cita pemerintah.

Pemerintah hadir dalam budaya ini, melalui pembuatan Undang-undang atau peraturan daerah, yang dapat mengatur kegiatan hajatan serta melindungi masyarakat dari berbagai macam eksploitasi.

Pemerintah dapat merumuskan suatu peraturan yang mengatur, misal:

Pertama: Pelaksanaan hajatan tidak boleh mengganggu kepentingan umum yang specifik, misal, keharusan penyelenggaraan hajatan di gedung, bukan dengan cara menutup jalan umum. Jika tidak dapat digedung, maka diatur bagaimana caranya meminimalisir gangguan kepentingan umum.

Kedua: Seberapa banyak orang yang diundang dan seberapa jauh jarak tempat tinggal orang yang diundang. Persoalan ini penting karena untuk menjaga kenyamanan bagi undangan, sekaligus tidak memberatkan orang yang mempunyai jarak yang jauh dari tempat hajatan. Hal ini berkaitan dengan dimensi ruang dan waktu. Jarak dan waktu tentu mempunyai efek domino. Ijin kerja, misalnya, dan biaya yang banyak.

Ketiga: Besarnya sumbangan juga perlu diatur, terutama batas maksimal sumbangan. Bagi para tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dengan gengsi sosial mereka, seolah ada keharusan dari dan oleh yang bersangkutan dan penyelenggara hajatan, sumbangan harus besar. Kalau tidak besar, dianggap memalukan dan tidak wajar. Hal ini dapat mendorong perilaku korupsi, mencari tambahan penghasilan untuk menutup biaya sosial yang seolah melekat dalam jabatan dan kedudukannya di tengah-tengah masyarakat.

Keempat: Kembali kepada dimensi ruang dan waktu. Bagi orang yang diundang, dalam jarak berapa dia harus menghadiri undangan. Apakah dalam jarak yang jauh dia memaksakan diri untuk menghadiri undangan hajatan, dengan konsekuensi ia meninggalkan pekerjaan, dan mencari pinjaman untuk biaya sumbangan dan transportasi? Tentu hal-hal ini perlu dipikirkan.

Kemudian, berkaitan dengan sifat undang-undang, jika mau dibuat undang-undang, dalam hal pelanggaran, tentu ada konsekuensi pidananya. Berbeda tentu dengan sifat peraturan daerah yang lebih ke araf fungsi regulatif dan rehabilitatif. Namun apapun jenisnya, ulama, tokoh agama, dan pemerintah perlu mendorong sebuah evolusi budaya yang entah sampai kapan selesainya, tetapi harus segera dimulai sejak sekarang. Jika tidak ada yang memulai, maka tidak akan ada perubahan selamanya.

Berikut Catatan tentang  penyelenggaraan hajatan:

  1. Perbuatan Mubadzir
  2. Perbuatan Israf ( berlebihan )
  3. Menimbulkan sifat Ria ( pamer )
  4. Menimbulkan banyak Fitnah.
  5. Perilaku Boros
  6. Membuat susah orang lain
  7. Menimbulkan Maksiat
  8. Mengganggu kepentingan umum.
  9. Perilaku menutupi kebohongan, yaitu jual beli yang ditutupi dengan tradisi serta agama.
  10. Bermegah-megah.
  11. Menimbulkan kesombongan.
  12. Menimbulkan perasaan diskriminatif.
  13. Ada unsur balas dendam dan balas budi.
  14. Lunturnya nilai ke-ikhlasan dalam kesyukuran.
  15. Lunturnya nilai ke-ikhlasan dalam kebaikan.
  16. Menimbulkan ketidakseimbangan/ kecemburuan sosial.
  17. Eksploitasi nilai-nilai sosial, ekonomi, budaya dan agama.

Kebaikan Penyelenggaraan hajatan:

  1. Pengungkapan rasa gembira ( mensyukuri nikmat Allah )
  2. Sebagai sarana silaturakhiem.
  3. Melaksanakan sebagian syareat agama.

Berdasarkan catatan mafsadat dan manfaatnya, maka diperlukan segera dicari kaidah hukum fiqh yang tepat dalam hal penyelenggaraan kegiatan hajatan, apapun jenisnya. Bukan berarti menyangkut keharaman hajatan itu sendiri, tapi bagaimana cara penyelenggaraan hajatan yang perlu dihukumi. Dipakai atau tidak, setuju atau tidak terhadap sebuah fatwa, tergantung kepada setiap orang. Tetapi kewajiban ulama adalah memberi arah dan menjaga amaliah umat agar tidak salah memilih jalan yang terbaik, untuk semuanya.****

Cilacap, April 2019.

*) Penulis Kader Pinggiran Nahdlatul Ulama. Pengasuh ponpes Bumi Aswaja Daarut-Taubah wa Tarbiyah Lapas Klas IIB Cilacap.

Penulis
Toufik Imtikhani, SIP.

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.