Sembilan Kata, Satu Walkout, dan Guncangan Bahasa Bangsa

Wahyu Iryana, Penulis buku Sejarah Pergerakan Nasional – Pada pagi yang cerah di Kota Bandung, 15 Juni 2025, gedung Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah menjadi saksi momen akademik yang semestinya berlangsung khidmat: pelantikan rektor baru. Di balik megahnya aula kampus dan sakralnya janji jabatan, tidak ada yang menyangka bahwa prosesi itu akan berubah menjadi arena perdebatan kebangsaan—bukan tentang politik anggaran atau konflik internal kampus, tetapi tentang bahasa.
Di tengah pembacaan sumpah jabatan, rektor terlantik menyampaikan bagian penutup sumpahnya dengan menyelipkan sembilan kata dalam bahasa Inggris: value for value, full commitment, no conspiracy, defender integrity. Kata-kata itu menyulut reaksi tajam. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sontak berdiri dari kursinya dan meninggalkan ruangan dengan gestur tegas. Walkout itu bukan sekadar simbol protes, tetapi sebuah pesan politik yang bergema: ini soal martabat bahasa negara.
Menurut penuturan media yang meliput langsung, Cucun merasa pelantikan itu tidak lagi sah secara etika bernegara karena memuat istilah asing di dalam sumpah jabatan. Dalam pandangannya, seluruh aspek seremoni kenegaraan harus sepenuhnya menggunakan bahasa Indonesia. Baginya, penggunaan bahasa asing dalam konteks formal seperti itu adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 31 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum resmi kenegaraan, termasuk pidato dan dokumen pejabat negara.
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun memosisikan dirinya tidak hanya sebagai legislator, tetapi juga pembela bahasa ibu. Ia menyatakan kepada sejumlah awak media bahwa sumpah jabatan rektor merupakan dokumen negara dan oleh karenanya wajib disampaikan penuh dalam bahasa Indonesia, tanpa selipan istilah asing. Ia menegaskan bahwa sikapnya merupakan bentuk peringatan kepada institusi pendidikan agar tetap tunduk pada konstitusi kebahasaan bangsa.
Sontak, peristiwa ini menjadi viral. Beragam respons muncul dari masyarakat. Di media sosial, tagar #SaveBahasaIndonesia dan #WalkoutBersamaCucun menjadi tren, memicu diskusi tentang bagaimana posisi bahasa Indonesia dalam ruang akademik dan birokrasi. Beberapa pihak memuji sikap Cucun sebagai bentuk keberpihakan terhadap nasionalisme linguistik. Namun tak sedikit pula yang menilai sikap itu berlebihan dan terkesan teatrikal.
Polemik ini mencuatkan kembali ketegangan lama antara semangat nasionalisme bahasa dengan tuntutan globalisasi. Dalam dunia akademik internasional, pemakaian istilah asing memang tidak dapat dihindari. Banyak konsep global yang belum memiliki padanan tepat dalam bahasa Indonesia. Istilah seperti integrity, governance, sustainability, atau academic excellence adalah kosa kata umum dalam standar pendidikan tinggi internasional.
Bahkan, dalam dokumen resmi UPI tahun 2024 mengenai rencana strategis internasionalisasi kampus, tercatat penggunaan frasa-frasa seperti smart university, global competitiveness, dan research-based learning sebagai bagian dari upaya meraih akreditasi internasional seperti QS Stars dan Times Higher Education. Hal ini menunjukkan bahwa ada dorongan sistemik untuk menyelaraskan kampus Indonesia dengan terminologi global.
Namun, Cucun tidak datang dari dunia akademik. Ia adalah politisi, dan dalam konteks politik bahasa, tindakan simbolik memiliki kekuatan tersendiri. Dalam konferensi pers seusai walkout, ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika kampus sebesar UPI saja mulai mengadopsi bahasa asing dalam sumpah jabatan, maka praktik serupa akan menyebar luas ke universitas lain. Ia bahkan menyindir bahwa jangan sampai nanti kampus-kampus negeri bersumpah dengan bahasa GPT atau machine learning, bukannya bahasa ibu bangsa sendiri.
Dalam catatan sejarah kebahasaan Indonesia, polemik sejenis bukan hal baru. Pada tahun 2019, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga sempat dikritik karena terlalu sering menggunakan istilah bahasa Inggris dalam pidato resminya, termasuk dalam peluncuran program “Merdeka Belajar”. Kritik tersebut datang tidak hanya dari politisi, tetapi juga dari kalangan sastrawan dan budayawan. Sastrawan Goenawan Mohamad, misalnya, pernah mengingatkan bahwa bahasa adalah cermin cara berpikir suatu bangsa, dan terlalu banyak mengadopsi istilah asing bisa mengikis struktur berpikir khas Nusantara.
Dalam konteks hukum, pakar linguistik dari Universitas Indonesia, Prof. Multamia Lauder, menjelaskan bahwa pemakaian istilah asing dalam dokumen atau pidato kenegaraan diperbolehkan hanya jika tidak tersedia padanan yang setara dalam bahasa Indonesia dan jika pemakaiannya tidak dominan. Namun, dalam kasus sumpah jabatan, ia menyarankan agar kehati-hatian ekstra diterapkan, karena dokumen itu menyangkut legitimasi hukum dan martabat kebangsaan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sendiri mengakui bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada UPI. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam, dalam keterangannya kepada wartawan, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali naskah sumpah jabatan yang digunakan di perguruan tinggi negeri agar selaras dengan peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan bahwa kementerian sedang menyusun pedoman standar sumpah jabatan untuk kampus agar tidak terjadi lagi insiden serupa di masa depan.
Fenomena walkout ini juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang posisi bahasa Indonesia di tengah derasnya arus globalisasi. Menurut data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek (2023), tingkat penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi kampus baru mencapai 72%. Sisanya masih menggunakan istilah asing, terutama dalam dokumen akreditasi internasional dan laporan penelitian. Ini menandakan adanya ketimpangan yang nyata antara regulasi kebahasaan dengan praktik di lapangan.
Pertanyaannya kemudian: apakah sembilan kata cukup untuk mengguncang integritas bahasa nasional? Apakah bangsa ini begitu rapuh hingga perlu walkout karena satu kalimat simbolik? Atau sebaliknya, justru karena kecintaan pada bahasa Indonesia-lah, reaksi keras seperti itu muncul?
Dalam sebuah wawancara panjang tahun 1975, Mohammad Hatta pernah berkata bahwa bahasa Indonesia adalah “jiwa kemerdekaan”. Di masa penjajahan, bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi lintas suku dan wilayah yang menyatukan perjuangan. Oleh karena itu, menjaga kesucian bahasa dalam konteks negara bukan soal teknis semata, tetapi soal warisan sejarah dan identitas nasional.
Rektor UPI tetap dilantik. Mahasiswa tetap kuliah. Tapi sejarah akan mencatat peristiwa ini bukan karena siapa yang diangkat menjadi rektor, melainkan karena siapa yang memilih pergi. Cucun Ahmad Syamsurijal telah menjadikan pelantikan rektor sebagai panggung simbolik pembelaan bahasa. Apakah itu efektif atau hanya dramatis, biarlah waktu dan rakyat yang menilai.
Yang pasti, sembilan kata itu telah menjadi palu kecil yang mengetuk kesadaran kita. Bahwa di tengah semua modernitas dan jargon global, masih ada ruang untuk mempertahankan bahasa ibu dengan segala emosinya. Kita boleh belajar dari Oxford, tetapi jangan digigit Oxford.
Akhirnya, kita barangkali akan semakin menyadari bahwa bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan alat konstitusi. Ia mengikat sumpah, menguatkan janji, dan menegaskan siapa kita di tengah dunia yang terus berubah. Maka jika ke depan sumpah jabatan hanya perlu dua kata, biarlah itu dalam bahasa ibu yang sederhana: “Sah, kemudian disambut tepuk tangan hadirin!”
Referensi Data Primer dan Akademik:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
- Konferensi Pers Cucun Ahmad Syamsurijal usai pelantikan Rektor UPI, diliput langsung oleh CNN Indonesia dan Kompas TV, 15 Juni 2025.
- Data pemakaian istilah asing dalam dokumen akademik: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, 2023.
- Pedoman penggunaan bahasa dalam dokumen resmi negara: Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2022.
- Wawancara Prof. Dr. Multamia Lauder, Guru Besar Linguistik UI, dalam Harian Kompas, edisi 23 Agustus 2023.
- Naskah pidato Bung Hatta, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Koleksi Surat Pribadi 1946–1970.
- Laporan Rencana Strategis Internasionalisasi UPI, 2024.
- “Kata Asing dalam Pidato Nadiem Makarim”, Liputan Tempo.co, 2019.
- Catatan Budaya Goenawan Mohamad, “Bahasa dan Gairah Bangsa”, dalam Tempo, edisi khusus 2010.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



