Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Tujuan
Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah waljama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usaha
- Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
- Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.Hal ini terbukti dengan lahirnya Lembaga-lembaga Pendidikan yang bernuansa NU dan sudah tersebar di berbagai daerah khususnya di Pulau Jawa.
- Di bidang sosial budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai keislaman dan kemanusiaan.
- Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.Hal ini ditandai dengan lahirnya BMT dan Badan Keuangan lain yang yang telah terbukti membantu masyarakat.
- Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas. NU berusaha mengabdi dan menjadi yang terbaik bagi masyrakat.
Struktur Pengurus
- Pengurus Besar (tingkat Pusat).
- Pengurus Wilayah (tingkat Provinsi), terdapat 33 Wilayah.
- Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota) atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri, terdapat 439 Cabang dan 15 Cabang Istimewa.
- Pengurus Majlis Wakil Cabang / MWC (tingkat Kecamatan), terdapat 5.450 Majelis Wakil Cabang.
- Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan), terdapat 47.125 Ranting.
Untuk Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
- Mustasyar (Penasihat)
- Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
- Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
- Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
- Tanfidziyah (Pelaksana harian)
Keanggotaan berbasis di ranting dan di cabang untuk cabang istimewa.
Lembaga
Merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Lembaga ini meliputi:
- Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LD-NU) [1]
- Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU)
- Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama (LPK-NU)
- Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LP-NU)
- Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPP-NU)
- Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU)* (Indonesia) Lembaga Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama
- Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK-NU)
- Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTM-NU)
- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-NU)
- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU)
- Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LK-NU)
- Lembaga Badan Halal Nahdlatul Ulama (LBHNU)
- Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI)
Lajnah
Merupakan pelaksana program Nahdlatul Ulama (NU) yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah ini meliputi:
- Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU)
- Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LF-NU)
- Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN-NU)
- Lajnah Auqaf Nahdlatul Ulama (LA-NU)
- Lajnah Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS-NU)
Badan Otonom
Merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu. Badan Otonom ini meliputi:
- Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN)
- Muslimat Nahdlatul Ulama (Muslimat NU)
- Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (GP Ansor NU)
- Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU)
- Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU)
- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
- Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
- Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
- Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa (IPSNU Pagar Nusa)
- Jami’iyyatul Qurro wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQH NU)
- Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)