Tertawa dan Mentertawakan
Ada sebagian saudara kita yang tidak suka tertawa, ada sebagian yang lebih sering tertawa karena profesinya. Tertawa tidak dilarang, tidak mau tertawa pun tidak dilarang.
Sementara itu, ada yang suka tertawa, bila melihat sesuatu. Ada juga yang suka menertawakan, jika melihat sesuatu. Akan tetapi, menertawaan adalah mengandung makna mengejek, mengolok-olok, membuli, dan menghina. Hal ini lebih pedas, lebih sakit, dan lebih menghinakan orang yang ditertawakan daripada memarahi orang tersebut. Kadang-kadang dapat diketahui, apakah dia sekadar tertawa (spontan), atau sebuah penghinaan? Yang lebih mengetahui perbuatan tersebut adalah pelaku. Jika itu hanya tertawa spontan (tentu tidak berlebihan), maka bukan suatu penghinaan. Berbeda dengan tertawa yang menyakitkan atau menghina, tentu tampak dari gerakannya.
Malahan apabila ada sebagian orang yang suka tertawa sendiri, maka dia perlu disadarkan atau dibawa ke rumah sakit.
Pokok persoalannya adalah tertawa, mana yang mubah dan mana yang dilarang. Tertawa yang dilarang akan memiliki dampak larangan haram, yaitu menghina dan larangan yang berdampak merusak jiwa pelakunya, rosul menyebutnya sebagai “akan mematikan hati.” Tentu kematian hati seseorang akan berdampak buruk bagi dirinya dan orang lain. Mengapa bagi orang lain? Ya bagi orang lain, jika dia dipercaya sebagai pemimpin, maka rakyatnya akan mengikutinya. Indikatornya menjadi pemimpin yang rasis dan intoleran, bukan kelompoknya “musuh” yang harus dihabisi, tidak peduli syahadatnya sama, mudah dicap sesat dsb.
Ibn Majah meriwayatkan sebuah hadits shohih, sbb:
حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
“Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” (lbn Majah, hadits no. 4193, Maktabah al-Mukaromah)
By: Pashovi