50 Tahun Pendudukan Israel di Palestina, NU Desak Pemerintah Hentikan Akses Ekonomi
Jakarta, NU Online
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) dengan Amnesty International Indonesia (AII) menggalang petisi 50 tahun pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina di Gedung HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6). Petisi rencananya akan digalang selama 6 bulan kedepan.
Ketua Lakpesdam NU Rumadi Ahmad yang didaulat membacakan petisi menyatakan bahwa selama 50 tahun ini, Israel telah mencerabut ribuan orang Palestina dari tanah mereka, menduduki dan secara ilegal menggunakannya untuk membuat tempat tinggal yang dikhususkan bagi warga Israel.
Selain itu, lanjut dia, rumah-rumah maupun kehidupan warga Palestina juga dihancurkan, kebebasan bergerak, akses atas air, tanah, dan sumber daya alam dibatasi.
“Komunitas-komunitas telah diserang secara kekerasan oleh militer dan penduduk Israel. Kita harus bertindak sekarang,” katanya tegas.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyerukan agar negara-negara, termasuk Indonesia untuk menghentikan akses ekonomi yang memelihara pendudukan ilegal Israel dan memperburuk derita warga Palestina.
Rumadi menjelaskan bahwa, isu ini bukan hanya mengenai Israel mengambil alih tanah dan sumber daya alam Palestina secara ilegal, lebih dari itu, banyak pemerintah negara dunia membiarkan masuknya suplai barang-barang yang produksi di wilayah pendudukan Israel ke pasar, dan membolehkan perusahaan di negara-negaranya untuk menjalankan usaha di wilayah itu.
“Ini menguntungkan pendudukan Israel atas Palestina,”katanya.
Berikut 3 poin petisi untuk mendesak pemerintah:
- Melarang masuknya suplai barang-barang yang diproduksi di wilayah pendudukan Israel ke pasar Indonesia;
- Menghentikan perusahaan Indonesia yang menjalankan usahanya di area pendudukan ilegal Israel atau mengakhiri perdagangan produk dengan Israel;
- Membantu memutus rantai kekerasan dan pelanggaran HAM yang diderita warga Palestina yang hidup dibawah pendudukan Israel.
(Husni Sahal/Zunus)
Sumber : NU Online