The news is by your side.

Adab-adab Dalam Bertetangga dan Hak-Haknya

Muhammad Zainudin Asror – Tinggal di kota terutama Desa, kompleks dan perumahan kadang membuat kita kurang akrab dengan para tetangga. Bahkan tak jarang antartetangga saling tidak mengenal. Hal itu karena masyarakat perkotaan sibuk dengan pekerjaan sendiri-sendiri, pergi pagi dan pulang malam sehingga jarang berjumpa dengan tetangga. Sudah begitu, pada saat hari libur mereka hanya berdiam di dalam rumah masing-masing atau pergi berjalan-jalan dengan anggota keluarga.
Padahal Islam mengatur juga mengatur hubungan soal umatnya dalam bertetangga, bukan hanya hubungan kepada Allah saja. Bahkan seperti disampaikan Imam Al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub, terdapat tuntunan Rasulullah saw dalam bertetangga.

Diantaranya dalam hadits berikut.

Tetangga itu ada tiga: tetangga yang memiliki satu hak. Tetangga yang memiliki dua hak. Tetangga yang memiliki tiga hak. Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga Muslim sekaligus bersaudara, yaitu hak sesama Muslim, hak saudara, dan hak tetangga. Kemudian tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga Muslim, yaitu hak sesama Muslim dan hak tetangga. Sedangkan hak yang memiliki satu hak adalah tetangga yang musyrik (HR At-Thabrani).

Dalam sejumlah hadits lainnya, Rasulullah saw menekankan pentingnya berbuat baik kepada tetangga, sekaligus ancaman bagi mereka yang mengabaikannya. Antara lain adalah hadits berikut: Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tetangga (HR Abu Dawud).

Dalam hadits lain, Rasulullah saw bahkan mengaitkan hak bertetangga dan kesempurnaan iman, yang menyatakan: Tidak sempurna keimanan seorang hamba sampai tetangganya aman dari keburukan-keburukannya (HR At-Tharani).
Dalam hadits berikutnya Rasulullah berpesan: Perbaikilah hubungan baik dengan orang yang bertetangga denganmu, niscaya engkau akan menjadi Muslim yang baik (HR Ibnu Majah).

Berikut ini hak-hak tetangga seperti disampaikan Rasullah saw.

أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ؟ إِنِ اسْتَعَانَكَ أَعَنْتَهُ، وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِنِ افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ، وَإِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِنْ مَاتَ شَهِدْتَ جَنَازَتَهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ، وَلَا تَسْتَطِيلَ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ، فَتَحْجُبَ عَنْهُ الرِّيحَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَإِذَا شَرَيْتَ فَاكِهَةً فَاهْدِ لَهُ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَدْخِلْهَا سِرًّا، وَلَا يَخْرُجْ بِهَا وَلَدُكَ لِيَغِيظَ بِهَا وَلَدَهُ، وَلَا تُؤْذِهِ بِقِيثَارِ قَدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَبْلُغُ حَقُّ الْجَارِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ رَحِمَ اللهُ

Artinya: Apakah kalian tahu hak tetangga? Jika tetanggamu meminta bantuan kepadamu, engkau harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau meminjaminya. Jika dia fakir, engkau memberinya. Jika dia sakit, engkau menjenguknya. Jika dia meninggal, engkau mengantar jenazahnya. Jika dia mendapat kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya. Jika dia ditimpa kesulitan, engkau menghiburnya. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu di atas bangunannya, hingga engkau menghalangi angin yang menghembus untuknya, kecuali atas izinnya. Jika engkau membeli buah, hadiahkanlah sebagian untuknya. Jika tidak melakukannya, maka simpanlah buah itu secara sembunyi-sembunyi. Janganlah anakmu membawa buah itu agar anaknya menjadi marah. Janganlah engkau menyakitinya dengan suara wajanmu kecuali engkau menciduk sebagian isi wajan itu untuknya. Apakah kalian tahu hak tetangga? Demi Dzat yang menggenggam jiwaku, tidaklah hak tetangga sampai kecuali sedikit dari orang yang dirahmati Allah (HR At-Thabarani).

Tidak ringan ganjaran seorang yang menyakiti perasaan tetangganya. Sebab pernah disampaikan kepada Rasulullah saw, “Sesungguhnya, si fulanah selalu berpuasa di siang hari dan shalat malam di malam hari, namun dia suka menyakiti para tetangganya.” Berliau bersabda: Dia akan ada di neraka.”

Begitu pun saat kita memasak makanan. Khawatir aromanya mengganggu tetangga, kita diperintahkan untuk  membaginya, sebagaimana riwayat Abu Dzar. “Jika engkau memasak makanan, maka perbanyaklah airnya. Kemudian lihatlah sebagian ahli bait yang menjadi tetanggamu, lalu ciduklah sebagian itu untuk mereka. Itulah sejumlah hak tetangga, baik yang tinggal.di perkotaan maupun pedesaan. Semoga kita bisa memperhatikan hak-hak para tetangga dan menjalin hubungan yang baik pada mereka.

Penulis
Muhammad Zainudin Asror

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.