Antara Piagam Madinah, Piagam Jakarta, dan Pancasila

Di antara isi Piagam Jakarta ialah “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”. Hal itu menuai kontroversi ketika dasar negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 hendak disahkan pada 17 Agustus 1945.
Kontroversi tersebut awalnya disampaikan oleh Mohammad Hatta yang mengutarakan aspirasi dari rakyat Indonesia bagian Timur yang mengancam memisahkan diri dari Indonesia jika poin “Ketuhanan” tersebut tidak diubah esensinya.
Kalimat itu bagian dari kesepakatan yang disusun oleh Panitia Sembilan, bentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 22 Juni 1945 dan dikenal sebagai Piagam Jakarta. Tujuh kata itu sensitif dan berpotensi mendiskriminasi orang-orang Indonesia non-Muslim.
Buku lain :