The news is by your side.

Argumen Dasar Bermadzhab

“Bermazhab “(al-madzhabiyyah) biasa diartikan dengan bertaklidnya orang  awam, atau seorang yang ilmunya belum mencapai tingkat mujtahid, kepada madzhab seorang imam mujtahid, baik konsisten dengan seorang imam saja maupun kadang berganti dari satu imam ke imam lain.  Sedangkan kebalikkannya  adalah “Anti-Madzhab” (al-lamadzhabiyyah) adalah tidak bertaklidnya seorang awam, atau seorang yang belum mencapai tingkat mujtahid kepada seorang imam mujtahid. Penafsiran bermadzhab dan anti madzhab tersebut di atas adalah yang diketahui secara bahasa (etimologis), dipahami secara istilah (terminologis) dan dimengerti secara umum oleh khalayak.

Menarik untuk mencermati mereka yang anti madzhab, mereka berpendapat bahwa madzhab-madzhab itu merupakan sekumpulan pendapat, pemahaman terhadap beberapa masalah dan ijtihad yang dilakukan ulama. Allah dan Rasulnya tidak mewajibkan seorang pun untuk mengikuti berbagai pendapat dan ijtihad ulama tersebut. Sebagai gantinya, mereka beranggapan bahwa menggunakan metode ijtihad langsung adalah mudah bagi siapapun dan tidak memerlukan referensi yang lebih dari al-Muwaththa, ash-shahihain (shahih Bukhari dan Muslim), Sunan Abi Dawud, Jami’ at-Tirmidzi dan an-Nasa’i karena kitab-kitab tersebut sudah diketahui lagi masyhur, bisa diakses dalam waktu singkat. Bagi siapa saja yang tidak memahami kita tersebut karena kendala bahasa bisa meminta yang mengeri untuk menjelaskan kepadanya.

Lebih jauh lagi mereka beranggapan bahwa seorang muslim tidak boleh mengikuti suatu madzhab tertentu dan menekankan agar seorang muslim wajib mengambil hukum-hukum dari al-Quran dan sunnah secara langsung sebagai dua sumber hukum yang ma’shum. Bertaklid pada salah satu imam madzhab dianggap sebagai  perbuatan sesat karena mengikuti pendapat ulama yang tidak ma’shum, menyaingi madzhab Nabi,  ikut andil dalam memecah belah agama Islam ke dalam golongan-golongan dan menjadikan orang-orang alim sebagai Tuhan selain Allah karena telah membuat syariat tandingan.

Pendapat-pendapat mereka yang anti madzhab ini mengingatkan pada pendapat seorang orientalis berkebangsaan Jerman, Joseph Schacht. Schacht menyatakan bahwa fiqh Islam yang ada saat ini tidak lain hanyalah pemahaman tentang undang-undang yang diproduksi oleh pikiran-pikiran konstitusional / perundang-undangan yang disematkan atau dicarikan pembenarannya dalam al-Quran dan sunnah yang dilakukan para ulama. Schacht juga berpendapat bahwa kandungan ajaran Islam sebenarnya sederhana dan bisa dipahami oleh seorang Arab pedalaman dalam beberapa menit saja.

Agak memakan waktu untuk mencari pijakan atau argumen dasar bagi saya dan mereka yang memutuskan untuk memilih salah satu madzhab yang disepakati sah dalam Islam ini. Sampai akhirnya saya memutuskan untuk menyampaikan kembali argumen yang disampaikan oleh Dr. Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam bukunya yang berjudul  “ Al-Lamadzhabiyyah; Akhtaru Bid’ah Tuhaddidu asy-Syari’ah al-Islamiyyah”  yang diterjemahkan dengan judul “Menampar Propaganda “Kembali kepada Al-Quran” : Keruntuhan Argumentasi Paham Anti-Madzhab dan Anti Taqlid”  yang diterbitkan oleh Pustaka Pesantren. Saya akan berusaha meringkas beberapa bagian tanpa merubah esensi materi yang disampaikan Syaikh Ramadhan al-Buthi dan mungkin harus saya bagi menjadi tiga  postingan ; “Argumen Dasar Bermadzhab”, “Sanggahan Atas Argumen Anti-Madzhab” dan “Tiga Kesepakatan Dalam Bermadzhab” yang dijadwalkan terposting hingga hari Sabtu, 26 Oktober 2013 tiap pukul 15.00 WIB. Mari kita mulai bagian yang pertama.

Bahwa menurut kesepakatan umat Islam, taklid itu sah secara syari’at. Taklid adalah mengikuti perkataan/pendapat seseorang tanpa mengetahui hujjah keabsahannya (dalam hal-hal furu’ bukan aqidah), meskipun ia mampu mengerti argumen mengenai sahnya taklid itu sendiri. Seorang muqallid kadang mengetahui hujjah kebolehan bertaklid kepada seorang ulama-mujtahid, namun ia tidak mengerti hujjah tentang keabsahan hukum yang ia ikuti.

Apakah perbuatan tersebut dinamakan taklid ataupun ittiba’, tidak ada bedanya. Secara linguistik, makna keduanya sama. Allah mengungkapkan bentuk terburuk dari taklid dengan kata “ittiba”.

Hal-hal yang  kemudian menyebabkan ada sebagian orang yang bertaklid dan sebagian lainnya mujtahid yang diikuti / ditaklidi adalah sebagai berikut :

  1. Sebagian orang mengerti dalil-dalil dan menguasai cara ber-istinbath, sehingga ia dan ilmunya tersebut mencapai tingkatan seorang mujtahid yang mampu memberikan fatwa.
  2. Sebagian orang tidak mengerti tentang dalil-dalil itu, atau memahami dalil namun tidak menguasai cara ber-istinbath, sehingga ia adalah orang yang bertaklid kepada mujtahid.

Lantas, apa dalil disyari’atkannya taklid dan kewajiban me­lakukannya ketika tidak mempunyai kemampuan berijtihad ?

Pertama: Firman Allah

Allah berfirman:

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui” (QS. an-Nahl [16]:43)

Para ulama sepakat bahwa ayat itu adalah perintah kepada orang yang tidak mengetahui hukum suatu persoalan untuk mengikuti orang yang tahu akan hukum persoalan tersebut. Mayoritas ulama ushul fiqh menjadikannya sebagai sandaran pertama mengenai kewajiban orang awam untuk bertaklid kepada ulama-mujtahid.

Ayat yang memiliki kandungan yang sama dengan firman di atas:

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang), mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. at-Taubah [9]: 122)

Allah Swt melarang semua orang pergi berjihad, dan memerintahkan agar ada sebagian yang tinggal untuk mendalami agama- Nya. Sehingga jika saudara-saudaranya pulang (dari berperang), mereka akan menemukan orang yang memberi fatwa tentang halal-haram dan menjelaskan hukum Allah Swt.

Kedua: Ijma’ (Kesepakatan)

Ijma’ menyatakan bahwa para sahabat Rasulullah Saw memiliki tingkat keilmuan yang berbeda-beda. Tidak semua sahabat adalah ahli fatwa—sebagaimana dikatakan Ibn Khaldun, dan hanya segelintir saja yang menjadi mufti-mujtahid. Di antara mereka ada juga yang menjadi mufti-muqallid, bahkan golongan inilah yang paling banyak. Sahabat yang menjadi mufti tidak selalu menyebutkan suatu hukum beserta penjelasan dalilnya (kepada mustafti atau orang yang meminta fatwa).

Rasulullah Saw mengutus seorang sahabat yang ahli fikih ke daerah yang penduduknya masih awam, baik dalam masalah akidah maupun tata cara peribadatan. Para penduduk itu mengikuti semua fatwanya. Mereka mempercayakan amal-amal, ibadah, urusan mu’amalah dan seluruh perkara halal-haram kepada sang mufti. Kadang, sang mufti menemukan hal yang belum ditemukan dalilnya dalam al-Qur‘an dan Sunnah. Dia pun berijtihad dan berfatwa sesuai kemampuan ijtihadnya, lalu para penduduk berpedoman dengannya. Contoh yang paling populer disebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Syu’bah dari Mu’adz bin Jabal:

Ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, Nabi bertanya kepadanya, “Apa yang akan kamu lakukan jika kamu menghadapi suatu persoalan?” Mu’adz menjawab, “Saya akan putuskan dengan Kitabullah.” Nabi bertanya, “Jika tidak ada (pemecahannya) dalam Kitabullah ?” Mu’adz menjawab, “Dengan sunnah Rasulullah.”

Nabi bertanya, “Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?” “Saya akan berijtihad dan saya tidak akan sembrono”, jawab Mu’adz. Mu’adz mengatakan, “Maka Rasulullah pun menepuk dadaku lalu berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah tentang hal yang disukai olehnya.”

Sebagai argumen bahwa orang awam harus bertaklid, al- Ghazali menulis dalam al-Mustashfa, bab at-Taqlid wa al-Istifta‘ (Taklid dan Meminta Fatwa):

“Terhadap hal itu, kami berargumen dengan dua jalan/segi. Pertama, ijma’ sahabat. Para sahabat berfatwa kepada orang-orang awam dan tidak memerintahkan mereka untuk mencapai tingkatan ijtihad. Hal itu sudah diketahui para ulama dan orang awam dari kalangan sahabat secara pasti dan mutawatir (dibicarakan banyak orang)”

Dalam al-Ihkam, al-Amidi mengatakan:

“Sudah menjadi ijma’, bahwa orang awam di masa sahabat dan tabi’in, sebelum munculnya orang-orang yang berbeda pendapat, selalu meminta fatwa kepada para mujtahid dan mengikuti mereka dalam hukum-hukum syari’at. Para ulama segera men¬jawab pertanyaan mereka tanpa menyebut dalilnya. Tidak ada seorang pun yang mengingkari itu. Sehingga, hal itu mutlak telah menjadi ijma’, bahwa orang awam boleh mengikuti mujtahid.”

Bahkan di masa sahabat, hanya orang-orang tertentu saja yang mengeluarkan fatwa, yakni mereka yang ahli di bidang fikih, riwayat dan ber-istinbath. Yang paling terkenal adalah khalifah empat, ‘Abdullah ibn Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, Mu’adz ibn Jabal, Ubay ibn Ka’b dan Zaid ibn Tsabit. Mereka inilah yang ditaklidi oleh kebanyakan sahabat lainnya.

Di masa tabi’in, medan ijtihad meluas. Pada masa ini, umat Islam melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan di masa sahabat. Hanya saja, ijtihad pada masa ini direpresentasikan dalam dua madzhab utama, yakni madzhab ahlur-ra’yi dan ahlul-hadits, disebabkan adanya faktor-faktor ijtihadiyah.

Yang termasuk tokoh-tokoh otoritatif madzhab ahlur-ra’yi di Irak adalah: ‘Alqamah ibn Qais an-Nakha’i, Masruq ibn al-Ajda‘ al-Hamdani, Ibrahim ibn Zaid an-Nakha’i, dan Sa’id ibn Jubair. Kenyataan bahwa mayoritas penduduk Irak dan sekitarnya bertaklid kepada madzhab ini, tidak diingkari oleh seorang pun (ahli sejarah).

Yang termasuk para tokoh otoritatif madzhab ahlul-hadits di Hijaz adalah: Sa’id ibn al-Musayyab al-Makhzumi, ‘Urwah ibn az-Zubair, Salim ibn ‘Abdillah ibn ‘Amr, Sulaiman ibn Yasar, dan Nafi’, bekas budak ‘Abdullah ibn ‘Umar. Bahwa kebanyakan penduduk Hijaz dan sekitarnya bertaklid kepada madzhab ini, juga tidak diingkari seorang pun (ahli sejarah).

Di antara dua poros madzhab ini, kadang terjadi perdebatan dan persaingan sengit. Tapi orang awam dan para pelajar yang secara ilmu dan pengetahuan fikih masih di bawah mereka, tidak menggubris persaingan itu. Karena mereka bertaklid kepada yang mereka inginkan, atau yang dekat dengan mereka. Dan perdebatan sebagian mujtahid itu tidak menjadi persoalan dan tanggung jawab orang awam yang tidak tahu-menahu. Kenyataan ini tidak ada yang mengingkari.

Ketiga: Dalil ‘Aqli (Rasional) yang Jelas

Berikut ini adalah perkataan al-‘Allamah asy-Syaikh ‘Abdullah Darraz:

“….Argumen yang rasional adalah, bahwa orang yang belum memiliki kemampuan berijtihad, jika menghadapi kasus yang sifatnya far’iyyah, (ada dua kemungkinan yang dilakukan); kadang menghukuminya tanpa dasar sama sekali, dan ini menyalahi ijma’; kadang menghukuminya dengan berdasar pada penelitian dalil yang menerangkan hukum itu atau dengan bertaklid. Yang pertama (meneliti sendiri) dilarang, karena dalam hal itu, orang tersebut — telah melanggar haknya (yang tidak memiliki kemampuan ijtihad) dan hak orang lain — ia tidak akan bisa meneliti dalil-dalil banyak kasus, dan la sibuk dengan mata-pencahariannya, (meneliti banyak dalil dari kasus-kasus) bisa membuatnya menelantarkan profesi dan pekerjaan, merusak dunia sebab mengabaikan ladang dan anak turunannya, dan yang terutama, telah melepaskan diri dari taklid. Hal itu sangat sulit (terjadi) … Demikian karena-nya, cukup bertaklid, dan itulah yang dilakukan untuk melaksanakan kefarduan tersebut.”

Ketika para ulama telah melihat keseluruhan dalil al-Qur‘an, Sunnah dan akal—bahwa orang awam atau orang alim yang belum mencapai tingkatan ber-istinbath dan berijtihad harus bertaklid kepada mujtahid yang mengerti benar tentang dalil, mereka (para ulama) mengatakan, “ Fatwa mujtahid bagi orang awam seperti dalil al-Qur‘an dan Sunnah bagi mujtahid”. Karena al-Qur‘an telah me-wajibkan orang yang tidak tahu untuk memegangi fatwa dan ijtihad ulama, sebagaimana wajibnya orang alim untuk berpedoman pada kandungan maknanya (al-Qur’an). Tentang hal tersebut, asy- Syathibi menjelaskan:

“Fatwa-fatwa mujtahid, bagi orang awam, seperti dalil-dalil syar’i bagi para mujtahid. Alasannya, ada atau tidaknya dalil-dalil bagi para muqallid adalah sama saja ketika mereka tidak bisa mema¬hami maksudnya sedikit pun. Meneliti dalil-dalil dan ber-istinbath bukanlah tugas mereka, (bahkan) Hal itu sama sekali tidak diper¬bolehkan. Allah Swt berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS al-Anbiya [21 ]:7). Seorang muqallid bukanlah orang yang tahu, oleh karena itu ia harus bertanya dan merujuk pada orang yang memiliki pengetahuan (ahl adz-dzikri). Sehingga ahl adz-dzikri adalah orang yang bagi muqallid menempati posisi syara’, dan perkataannya menduduki kedudukan syari’ (yang membuat syari’at).”

Dengan demikian sulit diterima argumen yang mengatakan bahwa pertumbuhan madzhab empat adalah bid’ah, dan bertaklid pada madzhab empat adalah bentuk bid’ah yang lain. Sulit diterima jika  kemunculan madzhab empat dianggap bid’ah sedangkan kemunculan madzhab ahlur-ra‘yi dan ahlul-hadits tidak dianggap demikian. Sulit juga menerima jika penganut madzhab Syafi’i dan Hanafi dianggap pembuat bid’ah sedangkan penganut madzhab an-Nakha’i di Irak dan madzhab Sa’id ibn al-Musayyab di Hijaz tidak.

Hal yang dianggap “bid’ah” baru dari mereka adalah bahwa mereka telah mengkodifikasikan sunnah dan fikih pada satu sisi, dan pada sisi lain merintis suatu dasar metode ber-istinbath serta metode pengkajian dalil. Efek dari usaha mereka adalah pecahnya dinding perselisihan antara ahlul-hadits dan ahlur-ra‘yi. Pada masa berikutnya, sebab rintisan metode para imam tersebut, masing-masing dari dua golongan ini dapat berdamai dalam satu putusan yang seimbang dan baru yang tetap bersandar pada dalil-dalil dari Sunnah, al-Qur‘an dan ijma’.

Karena hal yang demikian, menjadi semakin kuatlah pondasi metodologi madzhab empat, yang disusul kemudian dengan pengkodifikasian masalah-masalah ushul dan furu’. Para ulama lalu mencurahkan perhatian untuk meneliti hasil pengodifikasian tersebut, sehingga madzhab empat meluas dan kitab-kitabnya tersebar di mana-mana.

Setelah menjelaskan semua hal di atas (esensi dan dalil taklid, posisi madzhab empat terhadap madzhab-madzhab sebelumnya, dan realita umat Islam pada masa madzhab-empat dan masa sebelumnya), cukuplah sidang pembaca yang berakal dan adil dalam bersikap (munshif).

Sumber : Buku “ Al-Lamadzhabiyyah; Akhtaru Bid’ah Tuhaddidu asy-Syari’ah al-Islamiyyah”  yang diterjemahkan dengan judul “Menampar Propaganda “Kembali kepada Al-Quran” : Keruntuhan Argumentasi Paham Anti-Madzhab dan Anti Taqlid”  yang ditulis Dr. Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, penerbit Pustaka Pesantren.

Leave A Reply

Your email address will not be published.