The news is by your side.

XII. Kesesatan Paham yang Menafikan Tawassul

Ibnu Majah dalam Sunannya meriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri -semoga Allah meridlainya-, ia berkata: Rasulullah Shallalahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) kemudian ia berdo’a: Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan derajat orang-orang yang saleh yang berdo’a kepada-Mu (baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal) dan dengan derajat langkah-langkahku ketika berjalan ini, sesungguhnya aku keluar rumah bukan untuk menunjukkan sikap angkuh dan sombong, juga bukan karena riya’ dan sum’ah, aku keluar rumah untuk menjauhi murka-Mu dan mencari ridla-Mu, maka aku memohon kepada Engkau: selamatkanlah aku dari api neraka dan ampunilah dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka Allah akan meridlainya dan tujuh puluh ribu malaikat memohonkan ampun untuknya” (H.R. Ahmad dalam al Musnad, ath-Thabarani dalam ad-Du’a, Ibn as-Sunni dalam ‘Amalal Yaum wa al- laylah, al Bayhaqi dalam Kitab ad-Da’awat al Kabir dan selain mereka, sanad hadits ini dihasankan oleh al Hafizh Ibn Hajar, al Hafizh Abu al Hasan al Maqdisi, al Hafizh al ‘Iraqi, al Hafizh ad-Dimyathi dan lain- lain).

Dalam hadits ini terdapat dalil dibolehkannya bertawassul dengan para shalihin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Hadits ini adalah salah satu dalil Ahlussunnah Wal Jama’ah untuk membantah golongan Wahhabi yang mengharamkan tawassul dan mengkafirkan pelakunya

Di antara orang yang menyalahi Ahlussunnah dalam masalah ini adalah Yusuf al Qardlawi. Ia menyatakan bahwa bertabarruk dengan peninggalan orang-orang yang saleh termasuk syirik –wal ‘iyadzu billah– sebagaimana ia tuturkan dalam kitabnya al Ibadah fi al Islam. Kesesatan al Qardlawi yang lain adalah seperti pernyataan bahwa Rasulullah bisa saja salah dalam hal agama seperti ia sampaikan lewat layar televisi al Jazirah, 12 september 1999. Al Qardlawi juga membolehkan bagi seorang perempuan yang masuk Islam untuk tetap menjadi istri suaminya yang kafir sebagaimana diangkat oleh Koran asy-Syarq al Awsath juga di situs- situs internet. Al Qardlawi juga melarang membaca al Fatihah untuk orang-orang Islam yang meninggal dunia, hal ini ia sampaikan lewat stasiun TV al Jazirah. Telah banyak para ulama Islam yang membantah al Qardlawi di antaranya adalah Syekh Nabil al Azhari, Syekh Khalil Daryan al Azhari, Mantan Mentri Agama dan Urusan Wakaf Emirat Arab Syekh Muhammad ibn Ahmad al Khazraji, Rektor al Azhar University Dr. Ahmad Umar Hasyim, Dr. Shuhaib asy-Syami (Amin Fatwa Halab, Syiria), al Muhaddits Syekh Abdul Hayy al Ghumari, Dr. Sayyid Irsyad Ahmad al Bukhari dan lain-lain. Di antara ulama Indonesia yang membantah al Qardlawi adalah Habib Syekh ibn Ahmad al Musawa. Karena ini semua maka kita harus mewaspadai karya-karya al Qardlawi.

Dalam hadits shahih yang lain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan kepada umatnya untuk berdoa di belakangnya (tidak di hadapannya) dengan mengucapkan:

“Ya Allah aku memohon dan memanjatkan doa kepada-Mu dengan Nabi kami Muhammad; nabi pembawa rahmat, wahai Muhammad, sesungguhnya aku memohon kepada Allah dengan engkau berkait dengan hajatku agar dikabulkan”.

Orang tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah ini. Orang ini adalah seorang buta yang ingin diberikan kesembuhan dari kebutaannya, akhirnya ia diberikan kesembuhan oleh Allah di belakang Rasulullah (tidak di majlisnya Rasulullah) dan kembali ke majlis Rasulullah dalam keadaan sembuh dan bisa melihat. Sahabat lain yang menyaksikan langsung peristiwa ini karena pada saat itu ia berada di majlis Rasulullah mengajarkan petunjuk Rasulullah ini kepada orang lain.

Pada masa khalifah Utsman ibn ‘Affan -semoga Allah meridlainya- yang tengah mengajukan permohonan kepada khalifah Utsman. Pada saat itu Sayyidina Utsman sedang sibuk dan tidak sempat memperhatikan orang ini. Maka orang ini melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang buta pada masa Rasulullah tersebut. Setelah itu ia mendatangi Utsman ibn ‘Affan dan akhirnya ia disambut oleh khalifah ‘Utsman dan dipenuhi permohonannya. Umat Islam selanjutnya senantiasa menyebut-nyebut hadits ini dan mengamalkan isinya hingga sekarang. Para ahli hadits juga membukukan hadits ini dalam karya-karya mereka seperti al Hafizh at Thabarani -beliau menyatakan dalam al Mu’jam al Kabir dan al Mu’jam ash-Shaghir. “Hadits ini shahih” al Hafizh at-Turmudzi dari kalangan ahli hadits mutaqaddimin, juga al Hafizh an-Nawawi, al Hafizh Ibn al Jazari dan ulama muta-akhkhirin yang lain. Dari sini diketahui bahwa orang-orang Wahhabi yang menyatakan bahwa tawassul adalah syirik dan kufur berarti telah mengkafirkan ahli hadits tersebut yang mencantumkan hadits-hadits ini untuk diamalkan. Semoga Allah melindungi kita dari paham yang tidak lurus seperti paham orang- orang wahhabi ini.

Sumber : Buku “Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah” yang diterbitkan Lembaga LITBANG Syabab Ahlussunnah Wal Jama’ah (SYAHAMAH) 2003.

Leave A Reply

Your email address will not be published.