Bacaan Al-Quran dan Doa untuk Orang Meninggal
Mengirim Pahala Bacaan Al-Quran
Untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam, akan kami[1] ulas terlebih dahulu pokok masalah uatamanya dari berbagai dalil dan pandangan ulama, yaitu mengenai mengirim pahala bacaan al-Quran kepada orang yang telah meninggal.
Masalah ini merupakan ranah khilafiyah para ulama sejak dahulu, oleh karenanya al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi mengawali bab tentang masalah ini dengan redaksi sebagai berikut:
اُخْتُلِفَ فِي وُصُوْلِ ثَوَابِ الْقِرَاءَةِ لِلْمَيِّتِ فَجُمْهُوْرُ السَّلَفِ وَاْلأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ عَلَى الْوُصُوْلِ (شرح الصدور بشرح حال الموتى والقبور للحافظ جلال الدين السيوطي 1 / 302)
“Telah terjadi perbedaan diantara para Ulama mengenai sampainya pahala bacaan al-Quran kepada orang yang telah meninggal. Menurut mayoritas ulama Salaf dan ulama tiga Madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) menyatakan bisa sampai kepada orang yang telah wafat” (Syarh al-Shudur I/203)
Pendapat mayoritas ulama ini didukung oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidla’ al-Shirat al-Mustaqim II/261:
اِنَّ ثَوَابَ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْقِرَاءَةِ وَغَيْرِهِمَا يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ كَمَا يَصِلُ إِلَيْهِ ثَوَابُ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ بِاْلإِجْمَاعِ وَهَذَا مَذْهَبُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِمَا وَقَوْلُ طَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِي وَمَالِكٍ وَهُوَ الصَّوَابُ ِلأَدِلَّةٍ كَثِيْرَةٍ ذَكَرْنَاهَا فِي غَيْرِ هَذَا الْمَوْضِعِ (اقتضاء الصراط المستقيم لابن تيمية 2 / 261)
“Sesungguhnya pahala ibadah secara fisik seperti salat, membaca al-Quran dan lainnya, bisa sampai kepada mayit sebagaimana ibadah yang bersifat harta secara Ijma’. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, kelompok ulama Syafi’iyah dan Malikiyah. Ini adalah yang benar berdasarkan dalil-dalil yang banyak, yang kami jelaskan di lain kitab ini (dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa 24/306-313).”
Banyak pihak yang kemudian menghantam warga NU yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi’i, bahwa menurut mereka Imam Syafi’i berpendapat tidak dapat sampainya bacaan yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Mereka umumnya mengutip pernyataan dari Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.
Karena mereka di luar pengikut Imam Syafi’i, maka sudah jelas mereka tidak memahaminya secara mendalam. Disini kami paparkan terlebih dahulu pernyataan dari para ulama Syafi’iyah terkait anjuran membaca al-Quran di kuburan, yang sudah pasti orang yang meninggal dapat merasakan manfaat dari bacaan tersebut, kemudian kami paparkan pula kesepakatan para ulama dalam masalah mengirimkan pahala ini. Dalil membaca al-Quran di kuburan adalah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ (رواه الطبراني في الكبير رقم 13613 والبيهقي في الشعب رقم 9294 وتاريخ يحي بن معين 4 / 449)
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan hendaklah di dekat kepalanya dibacakan pembukaan al-Quran (Surat al-Fatihah) dan dekat kakinya dengan penutup surat al-Baqarah di kuburnya” (HR al-Thabrani dalam al-Kabir No 13613, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman No 9294, dan Tarikh Yahya bin Main 4/449)[2]
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi penilaian pada hadis tersebut:
فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ أَخْرَجَهُ الطَّبْرَانِي بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ (فتح الباري لابن حجر 3 / 184)
“HR al-Thabrani dengan sanad yang hasan” (Fath al-Bari III/184)
Imam al-Nawawi mengutip kesepakatan ulama Syafi’iyah tentang membaca al-Quran di kuburan:
وَيُسْتَحَبُّ (لِلزَّائِرِ) اَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ وَيَدْعُوَ لَهُمْ عَقِبَهَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ اْلاَصْحَابُ (المجموع شرح المهذب للشيخ النووي 5 / 311)
“Dan dianjurkan bagi peziarah untuk membaca al-Quran sesuai kemampuannya dan mendoakan ahli kubur setelah membaca al-Quran. Hal ini dijelaskan oleh al-Syafi’i dan disepakati oleh ulama Syafi’iyah” (al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab V/311)
Di bagian lain Imam Nawawi juga berkata:
قَالَ الشَّافِعِي وَاْلأَصْحَابُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَؤُوْا عِنْدَهُ شَيْئًا مِنَ اْلقُرْآنِ قَالُوْا فَإِنْ خَتَمُوْا الْقُرْآنَ كُلَّهُ كَانَ حَسَنًا (الأذكار النووية 1 / 162 والمجموع للشيخ النووي 5 / 294)
“Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata: Disunahkan membaca sebagian dari al-Quran di dekat kuburnya. Mereka berkata: Jika mereka mengkhatamkan al-Quran keseluruhan, maka hal itu dinilai bagus” (al-Adzkar I/162 dan al-Majmu’ V/294)
Murid Imam Syafi’i yang juga kodifikator Qaul Qadim[3], al-Za’farani, berkata:
وَقَالَ الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحُ الزَّعْفَرَانِي سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنِ اْلقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ لاَ بَأْسَ بِهَا (الروح لابن القيم 1 / 11)
“Al-Za’farani (perawi Imam Syafii dalam Qaul Qadim) bertanya kepada Imam Syafii tentang membaca al-Quran di kuburan. Beliau menjawab: Tidak apa-apa” (al-Ruh, Ibnu Qoyyim, I/11)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengomentari riwayat al-Za’farani dari Imam Syafi’i ini:
وَهَذَا نَصٌّ غَرِيْبٌ عَنِ الشَّافِعِي وَالزَّعْفَرَانِي مِنْ رُوَاةِ الْقَدِيْمِ وَهُوَ ثِقَةٌ وَإِذَا لَمْ يَرِدْ فِي الْجَدِيْدِ مَا يُخَالِفُ مَنْصُوْصَ الْقَدِيْمِ فَهُوَ مَعْمُوْلٌ بِهِ (الإمتاع بالأربعين المتباينة السماع للحافظ أحمد بن علي بن محمد بن علي بن حجر العسقلاني 1 / 85)
“Ini penjelasan yang asing dari al-Syafi’i. Al-Za’farani adalah perawi Qaul Qadim, ia orang terpercaya. Dan jika dalam Qaul Jadid tidak ada yang bertentangan dengan penjelasan Qaul Qadim, maka Qaul Qadim inilah yang diamalkan (yaitu boleh membaca al-Quran di kuburan)” (al-Imta’, al-Hafidz Ibnu Hajar, I/11)
Ibnu Hajar mengulas lebih kongkrit:
ِلأَنَّ الْقُرْآنَ أَشْرَفُ الذِّكْرِ وَالذِّكْرُ يَحْتَمِلُ بِهِ بَرَكَةٌ لِلْمَكَانِ الَّذِي يَقَعُ فِيْهِ وَتَعُمُّ تِلْكَ الْبَرَكَةُ سُكَّانَ الْمَكَانِ وَأَصْلُ ذَلِكَ وَضْعُ الْجَرِيْدَتَيْنِ فِي الْقَبْرِ بِنَاءً عَلَى أَنَّ فَائِدَتَهُمَا أَنَّهُمَا مَا دَامَتَا رَطْبَتَيْنِ تُسَبِّحَانِ فَتَحْصُلُ الْبَرَكَةُ بِتَسْبِيْحِهِمَا لِصَاحِبِ الْقَبْرِ … وَإِذَا حَصَلَتِ الْبَرَكَةُ بِتَسْبِيْحِ الْجَمَادَاتِ فَبِالْقُرْآنِ الَّذِي هُوَ أَشْرَفُ الذِّكْرِ مِنَ اْلآدَمِيِّ الَّذِي هُوَ أَشْرَفُ الْحَيَوَانِ أَوْلَى بِحُصُوْلِ الْبَرَكَةِ بِقِرَاءَتِهِ وَلاَ سِيَّمَا إِنْ كَانَ الْقَارِئُ رَجُلاً صَالِحًا وَاللهُ أَعْلَمُ (الإمتاع بالأربعين المتباينة السماع للحافظ ابن حجر 1 / 86)
“Sebab al-Quran adalah dzikir yang paling mulia, dan dzikir mengandung berkah di tempat dibacakannya dzikir tersebut, yang kemudian berkahnya merata kepada para penghuninya (kuburan). Dasar utamanya adalah penanaman dua tangkai pohon oleh Rasulullah Saw di atas kubur, dimana kedua pohon itu akan bertasbih selama masih basah dan tasbihnya terdapat berkah bagi penghuni kubur. Jika benda mati saja ada berkahnya, maka dengan al-Quran yang menjadi dzikir paling utama yang dibaca oleh makhluk yang paling mulia sudah pasti lebih utama, apalagi jika yang membaca adalah orang shaleh” (al-Hafidz Ibnu Hajar, al-Imta’ I/86)
Kalaupun ada pernyataan dari Imam Syafi’i terkait tidak sampainya pahala bacaan al-Quran yang dihadiahkan pada orang yang meninggal, maksudnya adalah jika dibaca dan tidak dihadiahkan kepada orang yang meninggal atau tidak dibaca di hadapan mayatnya. Maka jika dibaca lalu diniatkan agar pahalanya diperuntukkan bagi orang yang meninggal atau dihadapan mayat, maka bacaan itu bisa sampai kepadanya (Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra II/27 dan al-Dimyathi Syatha dalam I’anat al-Thalibin III/259)
Sedangkan hadis yang terkait menghadiahkan bacaan al-Quran telah dikutip oleh banyak para ulama, bahkan pendiri aliran Wahhabi, Muhammad bin Abdul Wahhab yang banyak diikuti oleh kelompok anti tahlil di Indonesia, juga mengutip riwayat hadis tersebut:
وَأَخْرَجَ أَبُوْ الْقَاسِمِ سَعْدُ بْنُ عَلِيٍّ الزَّنْجَانِيُّ فِي فَوَائِدِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى وَأَخْرَجَ صَاحِبُ الْخَلاَّلِ بِسَنَدِهِ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٌ (عمدة القاري شرح صحيح البخاري لبدر الدين العيني 4 / 497 وشرح الصدور بشرح حال الموتى والقبور للحافظ جلال الدين السيوطي 1 / 303 وفي احكام تمني الموت لمحمد بن عبد الوهاب – مؤسس الفرقة الوهابية – 75)
“Abu Qasim Saad bin Ali al-Zanjani dalam kitab Fawaidnya meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda: ‘Barangsiapa masuk ke kuburan kemudian membaca al-Fatihah, al-Ikhlas, al-Takatsur, lalu berdoa: Sesungguhnya saya jadikan bacaan saya dari firman-Mu untuk para ahli kubur, baik mukminin dan mukminat, maka mereka akan menjadi pemberi syafaat baginya di sisi Allah’. Al-Khallal juga meriwayatkan sebuah hadis dari Anas bin Malik: ‘Barangsiapa masuk ke kuburan, kemudian membaca Yasin, [4] maka Allah akan meringankan kepada mereka pada hari itu dan dia mendapatkan kebaikan-kebaikan sesuai bilangan yang ada di kuburan tersebut” (Badruddin al-Aini dalam kitab Umdat al-Qari Syarah Sahih al-Bukhari IV/497, al-Hafidz al-Suyuthi dalam Syarh al-Shudur I/303 dan Muhammad bin Abdul Wahhab –Pendiri aliran Wahhabi– dalam Ahkam Tamanni al-Maut 75)
Dan hadis dari Ali secara marfu’:
وَحَدِيْثُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرْفُوْعًا مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَوَهَبَ اَجْرَهُ لِلاَمْوَاتِ اُعْطِىَ مِنَ اْلاَجْرِ بِعَدَدِ اْلأَمْوَاتِ رَوَاهُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ السَّمَرْقَنْدِي (التفسير المظهرى 1 / 3733 وشرح الصدور بشرح حال الموتى والقبور للحافظ جلال الدين السيوطي 1 / 303)
“Barangsiapa melewati kuburan kemudian membaca surat al-Ikhlas 11 kali dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka ia mendapatkan pahala sesuai bilangan orang yang meninggal. Diriwayatkan oleh Abu Muhammad al-Samarqandi” [5] (Tafsir al-Mudzhiri I/3733 dan al-Hafidz al-Suyuthi dalam Syarh al-Shudur I/303)
Hal ini diperkuat oleh madzhab Imam Ahmad:
(وَتُسْتَحَبُّ قِرَاءَةٌ بِمَقْبَرَةٍ) قَالَ الْمَرُّوْذِيُّ سَمِعْتُ أَحْمَدَ يَقُوْلُ إذَا دَخَلْتُمُ الْمَقَابِرَ فَاقْرَءُوْا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَاجْعَلُوْا ثَوَابَ ذَلِكَ إلَى أَهْلِ الْمَقَابِرِ فَإِنَّهُ يَصِلُ إلَيْهِمْ وَكَانَتْ هَكَذَا عَادَةُ اْلأَنْصَارِ فِي التَّرَدُّدِ إلَى مَوْتَاهُمْ يَقْرَءُوْنَ الْقُرْآنَ (مطالب أولي النهى للرحيباني الحنبلي 5 / 9)
“(Dianjurkan membaca al-Quran di kuburan) Al-Marrudzi berkata: Saya mendengar Imam Ahmad berkata: Jika kalian masuk ke kuburan maka bacalah surat al-Fatihah, al-Falaq, al-Nas dan al-Ikhlash. Jadikan pahalanya untuk ahli kubur, maka akan sampai pada mereka. Seperti inilah tradisi sahabat Anshar dalam berlalu-lalang ke kuburan untuk membaca al-Quran [6]” (Mathalib Uli al-Nuha 5/9)
Ibnu Taimiyah pun, yang menjadi panutan kelompok anti tahlil, juga memperbolehkan sedekah untuk mayat, khataman al-Quran dan mengumpulkan orang lain untuk mendoakannya:
الصَّحِيْحُ أَنَّهُ يَنْتَفِعُ الْمَيِّتُ بِجَمِيْعِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ مِنْ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَالْقِرَاءَةِ كَمَا يَنْتَفِعُ بِالْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَنَحْوِهِمَا بِاتِّفَاقِ اْلأَئِمَّةِ وَكَمَا لَوْ دَعَا لَهُ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ وَالصَّدَقَةُ عَلَى الْمَيِّتِ أَفْضَلُ مِنْ عَمَلِ خَتْمَةٍ وَجَمْعِ النَّاسِ وَلَوْ أَوْصَى الْمَيِّتُ أَنْ يُصْرَفَ مَالٌ فِي هَذِهِ الْخَتْمَةِ وَقَصْدُهُ التَّقَرُّبُ إلَى اللهِ صُرِفَ إلَى مَحَاوِيْجَ يَقْرَءُوْنَ الْقُرْآنَ وَخَتْمَةٌ أَوْ أَكْثَرُ وَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ جَمْعِ النَّاسِ (الفتاوى الكبرى لابن تيمية 5 / 363)
“Pendapat yang benar bahwa mayit mendapatkan manfaat dengan semua ibadah fisik, seperti salat, puasa dan bacaan al-Quran, sebagaimana ibadah harta seperti sedekah, memerdekakan budak dan sebagainya berdasarkan kesepakatan para Imam, dan sebagaimana ia mendoakannya atau meminta ampunan untuknya. Sedekah untuk mayat lebih utama daripada mengkhatamkan al-Quran dan mengumpulkan orang. Jika mayit berwasiat agar hartanya digunakan untuk khataman dan tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka harta tersebut digunakan untuk kebutuhan membaca al-Quran dengan sekali khatam atau lebih dari satu kali. Dan mengkhatamkan al-Quran ini lebuh utama daripada mengumpulkan orang lain” (al-Fatawa al-Kubra V/363)
Begitu pula Ibnu al-Qayyim, murid Ibnu Taimiyah, berkata:
وَبِالْجُمْلَةِ فَأَفْضَلُ مَا يُهْدَى إِلَى الْمَيِّتِ الْعِتْقُ وَالصَّدَقَةُ وَاْلاِسْتِغْفَارُ لَهُ وَالدُّعَاءُ لَهُ وَالْحَجُّ عَنْهُ وَأَمَّا قِرَاءَةُ اْلقُرْآنِ وَإِهْدَاؤُهَا لَهُ تَطَوُّعًا بِغَيْرِ أُجْرَةٍ فَهَذَا يَصِلُ إِلَيْهِ كَمَا يَصِلُ ثَوَابُ الصَّوْمِ وَالْحَجِّ (الروح لابن القيم 1 / 142)
“Secara global, sesuatu yang paling utama dihadiahkan kepada mayyit adalah sedeqah, istighfar, berdoa untuk orang yang meninggal dan berhaji atas nama dia. Adapun membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayyit dengan suka rela tanpa imbalan, maka akan sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji juga sampai kepadanya” (al-Ruh I/142)
Terkait dengan masalah menghadiahkan bacaan dzikir kepada ahli kubur, maka kesemuanya bisa sampai kepada mereka seperti yang diamalkan oleh warga NU dalam Tahlilan. Sebagaimana menurut al-Hafidz Ibnu Hajar:
وَالذِّكْرُ يَحْتَمِلُ بِهِ بَرَكَةٌ لِلْمَكَانِ الَّذِي يَقَعُ فِيْهِ وَتَعُمُّ تِلْكَ الْبَرَكَةُ سُكَّانَ الْمَكَانِ (الإمتاع بالأربعين المتباينة السماع للحافظ ابن حجر 1 / 86)
“Dan dzikir mengandung berkah di tempat dibacakannya dzikir tersebut, yang kemudian berkahnya merata kepada para penghuninya (kuburan)” (al-Hafidz Ibnu Hajar, al-Imta’ I/86)
Amaliyah warga NU ini diperkuat oleh fatwa Ibnu Taimiyah mengenai kirim pahala tahlil dan dzikir lainnya:
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ هَلَّلَ سَبْعِيْنَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُوْنُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ أَمْ لاَ ؟ وَإِذَا هَلَّلَ اْلإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لاَ ؟ (فَأَجَابَ) إذَا هَلَّلَ اْلإِنْسَانُ هَكَذَا سَبْعُوْنَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيْثًا صَحِيْحًا وَلاَ ضَعِيْفًا وَاللهُ أَعْلَمُ (مجموع الفتاوى لابن تيمية 24 / 165)
“Ibnu Taimiyah ditanya tentang seseorang yang membaca tahlil tujuh puluh ribu kali dan dihadiahkan kepada mayit sebagai pembebas dari api neraka, apakah ini hadis sahih atau bukan? Ibnu Taimiyah menjawab: Jika seseorang membaca tahlil sebanyak tujuh puluh ribu, atau kurang, atau lebih banyak, lalu dihadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menyampaikannya. Hal ini bukan hadis sahih atau dlaif” (Majmu’ al-Fatawa XXIV /165)
(وَسُئِلَ) عَنْ قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَيِّتِ تَصِلُ إلَيْهِ ؟ وَالتَّسْبِيْحُ وَالتَّحْمِيْدُ وَالتَّهْلِيْلُ وَالتَّكْبِيْرُ إذَا أَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهَا أَمْ لاَ ؟ (فَأَجَابَ) يَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ قِرَاءَةُ أَهْلِهِ وَتَسْبِيْحُهُمْ وَتَكْبِيْرُهُمْ وَسَائِرُ ذِكْرِهِمْ ِللهِ تَعَالَى إذَا أَهْدَوْهُ إلَى الْمَيِّتِ وَصَلَ إلَيْهِ وَاللهُ أَعْلَمُ (مجموع الفتاوى لابن تيمية 24 / 165)
“Ibnu Taimiyah ditanya mengenai bacaan keluarga mayit yang terdiri dari tasbih, tahmid, tahlil dan takbir, apabila mereka menghadiahkan kepada mayit apakah pahalanya bisa sampai atau tidak?[7] Ibnu Taimiyah menjawab: Bacaan kelurga mayit bisa sampai, baik tasbihnya, takbirnya dan semua dzikirnya, karena Allah Ta’ala. Apabila mereka menghadiahkan kepada mayit, maka akan sampai kepadanya” (Majmu’ al-Fatawa XXIV /165)
Begitu pula fatwa mengirimkan pahala bacaan al-Quran:
وَرُوِيَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ عِنْدَ كُلِّ خَتْمَةٍ دَعْوَةٌ مُجَابَةٌ فَإِذَا دَعَا الرَّجُلُ عَقِيْبَ الْخَتْمِ لِنَفْسِهِ وَلِوَالِدَيْهِ وَلِمَشَايِخِهِ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانَ هَذَا مِنْ الْجِنْسِ الْمَشْرُوْعِ وَكَذَلِكَ دُعَاؤُهُ لَهُمْ فِي قِيَامِ اللَّيْلِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مَوَاطِنِ اْلإِجَابَةِ وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِالصَّدَقَةِ عَلَى الْمَيِّتِ وَأَمَرَ أَنْ يُصَامَ عَنْهُ الصَّوْمَ فَالصَّدَقَةُ عَنِ الْمَوْتَى مِنْ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَكَذَلِكَ مَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ فِي الصَّوْمِ عَنْهُمْ وَبِهَذَا وَغَيْرِهِ اِحْتَجَّ مَنْ قَالَ مِنَ الْعُلَمَاءِ إنَّهُ يَجُوْزُ إهْدَاءُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ إلَى مَوْتَى الْمُسْلِمِيْنَ كَمَا هُوَ مَذْهَبُ أَحْمَد وَأَبِي حَنِيْفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ فَإِذَا أَهْدَى لِمَيِّتٍ ثَوَابَ صِيَامٍ أَوْ صَلاَةٍ أَوْ قِرَاءَةٍ جَازَ ذَلِكَ (مجموع الفتاوى لابن تيمية 24 / 322)
“Dan diriwayatkan daru ulama salaf bahwa ‘Setiap khatam al-Quran terdapat doa yang terkabul’ [8]. Jika seseorang berdoa setelah khatam al-Quran, baik untuk dirinya sendiri, kedua orang tuanya, para gurunya, dan yang lain dari kalangan mukminin dan mukminat, maka doa ini tergolong bagian dari doa yang disyariatkan. Begitu pula doa bagi mereka saat tengah malam, dan tempat-tempat istijabah lainnya. Dan sungguh telah sahih dari Nabi Muhammad Saw bahwa beliau memerintahkan sedekah untuk mayit dan puasa untuknya. Bersedekah atas nama orang yang telah mati adalah bagian dari amal shaleh, begitu pula puasa. Dengan dalil ini, para ulama berhujjah bahwa boleh menghadiahkan pahala ibadah yang bersifat harta atau fisik kepada umat Islam yang telah wafat, sebagaimana pendapat Ahmad, Abu Hanifah, segolongan dari Madzhab Malik dan Syafi’i. maka jika menghadiahkan pahala puasa, salat dan bacaan al-Quran kepada orang yang telah wafat, maka hukumnya boleh” (Majmu’ al-Fatawa XXIV/322)
Bahkan menurut Imam Ahmad hal diatas adalah konsensus para ulama:
قَالَ أَحْمَدُ الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ لِلنُّصُوْصِ الْوَارِدَةِ فِيْهِ وَلأَنَّ الْمُسْلِمِيْنَ يَجْتَمِعُوْنَ فِي كُلِّ مِصْرٍ وَيَقْرَءُوْنَ وَيَهْدُوْنَ لِمَوْتَاهُمْ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ فَكَانَ إجْمَاعًا (كشاف القناع عن متن الإقناع للبهوتي الحنبلي 4 / 431 ومطالب اولي النهى للرحيباني الحنبلي 5 / 10)
“Imam Ahmad berkata: Setiap kebaikan bisa sampai kepada mayit berdasarkan dalil al-Quran dan hadis, dan dikarenakan umat Islam berkumpul di setiap kota, mereka membaca al-Quran dan menghadiahkan untuk orang yang telah meninggal diantara mereka, tanpa ada pengingkaran. Maka hal ini adalah ijma’ ulama (Kisyaf al-Qunna’ IV/ 431 dan Mathalib Uli al-Nuha V/10)
Kesimpulannya, bacaan dzikir yang dihadiahkan kepada ahli kubur dapat sampai kepada mereka, sebagaimana dikatakan oleh al-Thabari:
وَقَالَ الْمُحِبُّ الطَّبَرِي يَصِلُ لِلْمَيِّتِ كُلُّ عِبَادَةٍ تُفْعَلُ وَاجِبَةٍ أَوْ مَنْدُوْبَةٍ وَفِي شَرْحِ الْمُخْتَارِ لِمُؤَلِّفِهِ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ لِلاِنْسَانِ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ وَصَلاَتِهِ لِغَيْرِهِ وَيَصِلُهُ اهـ (حاشية إعانة الطالبين 1 / 33)
“Semua ibadah yang dilakukan, baik ibadah wajib atau sunah, dapat sampai kepada orang yang telah wafat. Dan disebutkan dalam kitab Syarah al-Mukhtar bahwa dalam ajaran Aswaja hendaknya seseorang menjadikan pahala amalnya dan salatnya dihadiahkan kepada orang lain (yang telah wafat), dan hal itu akan sampai kepadanya” (I’anat al-Thalibin I/33)
Kelompok anti tahlil yang kerap berdalil dengan Surat al-Najm: 38, untuk menolak menghadiahkan pahala kepada ahli kubur, dibantah dengan sangat keras oleh pimpinan mereka sendiri, Ibnu Taimiyah. Ia berkata:
وَمَنِ احْتَجَّ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى فَحُجَّتُهُ دَاحِضَةٌ (اَيْ بَاطِلَةٌ) فَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ بِالنَّصِّ وَاْلإِجْمَاعِ أَنَّهُ يَنْتَفِعُ بِالدُّعَاءِ لَهُ وَاْلاِسْتِغْفَارِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَغَيْرِ ذَلِكَ (المسائل والأجوبة لابن تيمية 1 / 132)
“Orang yang berhujjah tidak sampainya pahala kepada orang yang telah wafat dengan firman Allah “Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (al-Najm 39), maka hujjahnya salah fatal. Sebab telah dijelaskan dalam nash al-Quran-Hadis dan Ijma Ulama bahwa mayit menerima manfaat dengan doa kepadanya, memintakan ampunan, sedekah, memerdekakan budak dan sebagainya” (al-Masail wa al-Ajwibah I/132)
Membaca Al-Quran Untuk Orang Yang Meninggal
Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Quran untuk orang mati, baik sebelum atau setelah dikubur? yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah?
Jawaban: Perintah syariat untuk membaca Al-Quran disampaikan secara mutlak. Menurut kaidah yang telah baku, hal yang mutlak mencakup semua waktu, tempat, individu, dan semua kondisi. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan membatasi hal yang mutlak ini kecuali dengan dalil. Jika tidak demikian, maka dianggap sebagai ibtida’ (membuat sesuatu yang baru) dalam agama, dengan mempersempit apa yang telah dilonggarkan oleh Allah Swt.
Dengan demikian, membaca Al-Quran untuk orang meninggal, baik sebelum, saat dikubur atau setelahnya merupakan sesuatu yang disyariatkan. Berdasarkan pada keumuman dalil nash yang menunjukkan disyariatkannya membaca al-Quran. Dan diperkuat dengan hadis-hadis Nabi Saw., juga ucapan para ulama salaf yang khusus menjelaskan hal ini. Dalil-dalil tersebut disebutkan oleh Imam Abu Bakar Al-Khalal Al-Hanbaly (w. 311 H.) dalam bab ‘membaca Al-Quran di pemakaman’ di kitab Al-Jami. Hal serupa disebutkan oleh Al-Hafidz Syamsuddin bin Abdul Wahid Al-Maqdisy Al-Hanbaly dalam buku yang dikarang khusus membahas masalah ini, juga oleh Imam Al-Qurthuby (w. 671 H.) dalam kitab At-Tadzkirah fi Ahwal Al-Mawta wa Umur Al-Akhirah, Al-Hafiz As-Suyuthy As-Syafii (w. 911 H.) dalam Syarh As-Shudur bi Syarhi Hal Al-Mawta wa Al-Qubur, serta Al-Hafiz As-Sayyid Abdullah bin As-Shiddiq Al-Ghamrawy dalam kitab Taudhih Al-Bayan Li Wushul Tsawab Al-Quran, dan sejumlah ulama lain yang mengarang tentang hal ini.
Diantara hadis-hadis sahih yang menjelaskan hal ini adalah :
Riwayat Abdurrahman bin Al-’Ala’ bin Al-Lajlaj, dari bapaknya. Beliau berkata, “Ayahku – Al-Lajlaj Abu Khalid – berkata kepadaku, wahai anakku! Jika aku meninggal, buatkan untukku liang kubur. Ketika kau letakkan diriku di dalam liang kubur, ucapkanlah “Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah” kemudian letakkan dengan perlahan, lalu bacalah di atas kepalaku awal dan akhir surat al-Baqarah, karena aku mendengar Rasulullah Saw mengatakan hal itu.”
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir. Al-Haitsami berkata, “Para perawinya adalah orang-orang yang tsiqah (terpercaya).”
Hadis ini juga diriwayatkan secara mauquf (disandarkan pada sahabat) dari Ibnu Umar Ra. seperti yang disebutkan oleh Al-Khilal dalam bagian tentang ‘membaca Al-Quran di pemakaman’, dan oleh Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, serta oleh ulama lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, jika seorang di antara kalian meninggal, janganlah kalian tahan dia. Segerakanlah untuk dikubur. Bacalah surat Al-Fatihah di atas kepalanya, dan akhir surat al-Baqarah di atas kakinya di dalam kuburnya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman dengan sanad yang hasan, seperti yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam Fath Al-Bari. Pada riwayat lain digunakan redaksi ‘awal surat al-Baqarah‘ sebagai ganti dari ‘Al-Fatihah‘.
Masih terdapat banyak hadis lain mengenai masalah ini, akan tetapi sanad-nya lemah. Diantaranya :
Hadis Ali bin Abi Thalib Ra, beliau meriwayatkan dari Nabi Saw bersabda, “Siapa yang melewati pemakaman dan membaca surat al-ikhlas sebanyak sebelas kali, lalu menghadiahkan pahalanya kepada para mayit, maka dia akan diberi pahala senilai banyaknya orang yang meninggal .” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Khilal dalam ‘Al-Qiraah ‘ala Al-Qubur’ dan juga oleh As-Samarqandy dalam Fadhail Qul huwa Allah Ahad, serta oleh As-Salafy.
Kemudian hadis Abu Hurairah Ra, beliau berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang masuk ke pemakaman dan membaca Al-Fatihah, Al-Ikhas, dan At-Takatsur lalu berdoa, ‘Ya Allah, sungguh telah aku hadiakan pahala dari firman-Mu yang aku baca ini untuk orang mukmin dalam makam ini’, maka mereka (ahli kubur-pen.) akan menjadi penolongnya di hadapan Allah Swt.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Al-Qasim Az-Zanjani dalam Fawaid-nya.
Kemudian hadis Anas Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang masuk ke pemakaman dan membaca surat Yasin, maka Allah akan meringankan mereka dan dia akan mendapat kebaikan senilai banyaknya mayit di pemakaman itu.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abd Al-Aziz sahabat dari Al-Khilal.
Al-Hafizh Syamsuddin bin Abdul Wahid Al-Maqdisy Al-Hanbaly dalam salah satu bagian di kitab yang beliau karang untuk membahas masalah ini mengatakan, “Walaupun hadis-hadis ini dhaif (lemah), akan tetapi seluruhnya menunjukkan bahwa masalah ini memiliki dasar landasan. Orang muslim di semua kota dan di semua masa tak henti-hentinya berkumpul dan membacakan (Al-Quran dll-pen.) untuk dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal, tanpa ada yang menentang. Maka, hal ini dianggap sebagai ijma.”
- Hadis tentang membacakan surat Yasin untuk orang yang sudah meninggal terdapat dalam riwayat Ma’qil bin Yasar Ra., dari Nabi Saw. bersabda, “Bacakanlah surat Yasin untuk orang-orang yang sudah meninggal di antara kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim.
Imam Al-Qurthuby berkata dalam At-Tazkirah, “Hadis ini ada kemungkinan bahwa pembacaan untuk mayit adalah saat kematiannya, dan kemungkinan juga setelah dikubur.”
Al-Hafizh As-Suyuthi dalam Syarh As-Shudur mengatakan, “Mayoritas ulama memilih kemungkinan yang pertama seperti dijelaskan dalam awal kitab. Ibnu Abdul Wahid – dalam juz yang telah disebutkan sebelumnya – memilih kemungkinan kedua. Namun, Al-Muhibb At-Thabari dari kalangan mutaakhirin memilih dua kemungkinan tersebut.”
Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy dalam Al-Fatawa mengatakan, “Ibnu Ar-Rif’ah dan ulama lain mengambil zahir-nya hadis. Mereka diikuti oleh Az-Zarkasyi dan berkata, “Dengan mengikut pendapat yang memperbolehkan menggunakan lafazh dengan makna hakiki dan majazinya, maka mengatakan sunah membacakan al-Quran untuk mayit dalam dua kondisi tersebut (sebelum dan setelah dikubur-pen.) tidak dianggap sebagai pendapat yang jauh dari benar.”
- Disyariatkan untuk membacakan surat al-Fatihah untuk orang yang meninggal, dikarenakan Al-Fatihah memiliki keistimewaan dalam memberikan manfaat pada mayit, memintakan rahmat dan ampunan untuknya, yang tidak dimiliki oleh surta-surat lain. Sebagaimana dalam hadis Ubadah bin As-Shamit Ra berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Ummul Quran (Al-Fatihah) bisa menggantikan surat lain, akan tetapi surat lain tidak bisa menggantikannya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Bukhari menjadikannya dalam bab tersendiri dalam Sahih-nya dengan berkata, “Bab tentang membaca surat Al-Fatihah untuk jenazah”. Hal ini mencakup di dalam dan di luar shalat jenazah.
Dari berbagai hadis, sebagian menunjukkan bahwa Al-Fatihah dibaca dalam shalat jenazah. Hadis lain menunjukkan bahwa Al-Fatihah dibaca ketika menguburkan dan juga setelahnya, seperti hadis Ibnu Umar Ra yang telah disebutkan sebelumnya oleh At-Thabrani dan ulama lainnya. Ada juga hadis lain yang menunjukkan agar membacanya untuk mayit secara mutlak dalam segala kondisi, seperti hadis Ummu Afif Al-Hindiyyah Ra. berkata, “Kami berbaiat kepada Rasulullah Saw. ketika beliau membaiat kaum perempuan, beliau melarang mereka untuk berbicara kepada lelaki selain mahram, dan beliau memerintahkan kita untuk membacakan Al-Fatihah untuk orang yang sudah meninggal.” Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir. Dan juga hadis Ummu Syuraik Ra berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan kepada kita untuk membacakan surat Al-Fatihah kepada jenazah.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
- Mengenai membaca Al-Quran di pemakaman, para ulama juga bersandar pada hadis Ibnu Abbas Ra, beliau berkata, Nabi melewati dua makam lalu bersabda, “mereka berdua sedang disiksa, dan mereka disiksa bukan karena dosa besar.” Kemudian beliau bersabda, “Benar, satu di antara mereka suka mengadu domba dan yang satu lagi tidak melindungi (diri dari) kencingnya.” Beliau berkata, “Kemudian Nabi mengambil kayu yang masih basah, lalu mematahkannya menjadi dua bagian, menancapkannya ke masing-masing makam, dan bersabda, “Semoga kayu itu bisa meringankan siksa mereka selama belum kering.”
Imam Al-Khatthabi berkata, “Hadis ini menunjukkan disunahkannya membaca Al-Quran di pemakaman. Hal itu disebabkan karena ketika tasbihnya pohon saja bisa diharapkan untuk meringankan azab bagi mayit, maka membaca Al-Quran tentu lebih bisa diharapkan dan lebih besar berkahnya.”
Imam Al-Qurthubi dalam At-Tazkirah berkata, “Tentang hukum membaca Al-Quran di makam, para Ulama berdalil dengan hadis tentang kayu yang masih basah yang dibelah menjadi dua oleh Nabi Saw. Mereka mengatakan, “Dari hadis ini bisa diambil kesimpulan boleh menanam pohon dan membaca Al-Quran di makam. Ketika pohon saja bisa meringankan mereka, bagaimana dengan bacaan Al-Quran seorang mukmin.” Beliau mengatakan, “Dari sini para ulama memandang bahwa hukum ziarah kubur itu sunnah, karena bacaan Al-Quran merupakan hadiah untuk mayit dari peziarahnya.”
Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim berkata, “Para ulama menganggap sunah membaca Al-Quran di pemakaman berdasarkan hadis ini. Dikarenakan ketika keringanan bisa diharapkan dari tasbihnya pelepah kurma, maka membaca Al-Quran tentu lebih utama. Wallahu A’lam.”
- Nabi Saw shalat jenazah di pemakaman tak hanya sekali, sebagaimana diriwayatkan dalam Sahihain (Bukhari dan Muslim) dan lainnya. Sedangkan shalat mencakup pembacaan surat Al-Fatihah, shalawat kepada Nabi Saw, dzikir dan doa. Apa yang keseluruhannya boleh, maka sebagiannya saja pun boleh.
Para ulama berpendapat bahwa pahala bacaan akan sampai pada mayit sebagaimana diperbolehkannya menghajikan mayit dan sampainya pahala haji padanya. Karena haji juga mencakup shalat, dan dalam shalat terdapat bacaan Al-Fatihah dan yang lainnya. Maka apa yang keseluruhannya bisa sampai, sebagian darinya pun akan sampai pula. Maksud yang terakhir ini – walaupun ada sebagian ulama yang menentang – tapi tidak satu pun ulama yang berbeda pendapat tentang pembaca, yang memohon pada Allah Swt agar memberikan pahala yang setara dengan bacaannya, kepada mayit. Sesungguhnya hal itu akan sampai padanya, insya Allah, karena Dzat Yang Maha Pemurah pasti akan memberi ketika diminta, dan akan mengabulkan semua doa.
- Seperti itulah apa yang dilakukakan oleh orang muslim dari generasi ke generasi, oleh ulama khalaf yang mengikuti ulama salaf, tanpa ada yang mengingkari. Inilah yang menjadi pegangan mazhab-mazhab yang dianut, sampai Al-Hafizh Syamsuddin bin Abdul Wahid Al-Maqdisi Al-Hanbali menukil adanya ijma mengenai hal tersebut – sebagaimana keterangan yang lalu. Hal itu juga dinukil oleh Syaikh Al-Utsmani dalam kitabnya Rahmat Al-Ummat fi ikhtilaf Al-Aimmah. Beliau menuliskan, “Para ulama sepakat bahwa istighfar, doa, sedekah, haji, memerdekakan budak bisa memberi manfaat kepada mayit dan pahalanya bisa sampai padanya, dan membaca Al-Quran di makam hukumnya sunah.”
Di antara atsar ulama salaf tentang hal ini adalah :
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Imam As-Sya’bi Ra, beliau berkata, “Kaum Anshar dulu membaca surat Al-Baqarah untuk mayit.” Al-Khilal dalam Al-Qiraah ‘ala Al-Qubur meriwayatkan dengan redaksi, “Kaum Anshar dulu ketika ada orang meninggal, mereka datang ke makamnya dan membaca Al-Quran.”
Al-Khilal meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’i Ra., beliau berkata, “Boleh membaca Al-Quran di pemakaman.”
Beliau juga meriwayatkan dari Al-Hasan bin As-Shabah Az-Za’farani, beliau berkata, “Aku bertanya kepada As-Syafii tentang membaca Al-Quran di makam,” beliau menjawab, “Tidak masalah.”
Al-Khilal juga meriwayatkan dari Ali bin Musa Al-Haddad, beliau berkata, “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari di hadapan jenazah. Ketika jenazah itu dikuburkan, ada seorang lelaki kurus duduk sambil membaca di atas makam. Imam Ahmad berkata kepadanya, “Hai orang ini, sesungguhnya membaca di pemakaman itu adalah bid’ah.” Ketika kami keluar dari pemakaman, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal, “Wahai Abu Abdillah! Apa yang engkau katakan tentang Mubassyir Al-Halaby?” Beliau menjawab, “Dia orang yang tsiqah (terpercaya)”. Imam Ahmad bertanya, “Engkau menulis sesuatu darinya?” Beliau menjawab, “Iya, Mubassyir meriwayatkan kepadaku dari Abdurrahman bin Al-’Alla bin Al-Lajlaj dari Ayahnya, bahwasannya beliau berwasiat, ketika dikuburkan untuk membacakan pembukaan dan penutupan surat Al-Baqarah di atas kepalanya. Beliau berkata, “Aku mendengar Ibnu Umar Ra berwasiat seperti itu.” Kemudian Ahmad berkata kepadanya, “Kembalilah dan katakan kepada orang laki-laki tadi, “Boleh membaca Al-Quran.”
Beliau juga meriwayatkan dari Al-Abbas bin Muhammad Ad-Duury, bahwa dia bertanya kepada Yahya bin Ma’in tentang memabaca di makam, lalu beliau menceritakan kisah ini.
Para penganut mazhab yang diikuti menuliskan mengenai hal ini :
Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah milik mazhab Hanafi disebutkan, “Ketika mayit telah dikuburkan, disunahkan bagi peziarah untuk duduk sejenak di makam tersebut setelah selesai, kira-kira sekadar waktu penyembelihan unta dan pembagian dagingnya. Dengan membaca dan mendoakan mayit.” Dijelaskan bahwa perkataan tersebut adalah pendapat Imam Muhammad bin Al-Hasan Ra., dan para ulama Hanafiyyah mengambil pendapat ini.
Dari kalangan mazhab Maliki, para ulama muhaqqiqun (ahli) memperbolehkan hal tersebut dan berpendapat bahwa pahala bacaan akan sampai pada mayit. Pendapat ini yang dijadikan pegangan oleh ulama mutaakhirin mereka. Dalam Hasyiah Ad-Dusuqi ala Syarh Al-Kabir disebutkan, “Pada akhir Nawazil-nya Ibnu Rusyd tentang pertanyaan dalam ayat :
وأن ليس للإنسان إﻻ ما سعى
Beliau menjawab, “Jika seorang membaca dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan dan mayit mendapat pahalanya.”
Ibnu Hilal dalam Nawazil-nya berkata, “Yang menjadi fatwa ibnu Rusyd dan yang dipilih oleh lebih dari satu ulama kita di Andalus adalah bahwa mayit mendapat manfaat dari bacaan Al-Quran dan manfaatnya bisa sampai kepadanya. Dia juga mendapat pahalanya jika pembaca menghadiahkan pahalanya kepadanya, dan ini yang menjadi amalan orang muslim baik di timur maupun di barat. Begitu seterusnya, berlangsung sejak dahulu.” Kemudian beliau berkata, “Di antara hal-hal yang mengherankan adalah Izzuddin bin Abdis Salam As-Syafii datang dalam mimpi (seseorang- pen) setelah beliau wafat, kemudian beliau ditanya, “Apa yang anda katakan tentang pendapat anda dulu, yang mengingkari sampainya pahala bacaan yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal?” Beliau menjawab, “Tidak benar, kenyataannya tidak seperti yang aku duga.”
Dalam Nawazil As-Shughra milik Syaikh Al-Jamaah Sayyidi Al-Mahdi Al-Wazani Al-Maliki disebutkan, “Tentang membaca di pemakaman, Ibnu Rusyd telah menuliskan dalam Al-Ajwibah, dan Ibnu Al-Arabi dalam Ahkam Al-Quran miliknya, serta Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah, bahwasannya mayit bisa mendapat manfaat dari bacaan, baik pembaca membacakannya di makam ataupun di rumah.” Beliau menukil dari banyak ulama Malikiyyah, seperti Abu Sa’id bin Lubb, Ibnu Habib, Ibnu Al-Hajib, Al-Lukhami, Ibnu Arafah, Ibnu Al-Mawaq, dan lainnya.
Dari kalangan As-Syafiiyyah, Imam An-Nawawy berkata dalam Al-Majmu, “Para ulama madzhab kami berpendapat, bagi peziarah disunahkan untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur, dan mendoakan mayit yang diziarahi serta semua ahli kubur yang ada. Sebaiknya mengucapkan salam dan doa sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam hadis. Disunahkan juga untuk membaca sedikit ayat Al-Quran, kemudian mendoakan mereka. Hal ini dituliskan oleh Imam As-Syafii dan disepakati oleh murid-murid beliau.”
Dalam kitab Al-Adzkar beliau berkata, “Disunahkan untuk duduk sejenak setelah selesai menguburkan selama kadar penyembelihan unta dan pembagian dagingnya. Para peziarah duduk dengan menyibukkan diri membaca AL-Quran, mendoakan mayit, memberi nasihat, menceritakan kisah-kisah orang saleh. Imam As-Syafii dan murid-murid beliau mengatakan, “Disunahkan untuk membacakan ayat Al-Quran,” mereka berkata, “Jika mereka bisa mengkhatamkan Al-Quran seluruhnya akan lebih baik.”
Beliau berkata dalam Riyadh As-Shalihin, “Imam As-Syafii Ra berkata, disunahkan untuk membacakan Al-Quran. Jika mereka bisa mengkhatamkan Al-Quran dihadapannya, itu lebih baik.”
Dari kalangan Hanabilah juga menjelaskan diperbolehkannya hal ini.
Imam Al-Mardawi dalam Al-Inshaf berkata, “perkataan Imam Ahmad (tidak makruh membaca di pemakaman menurut yang paling sahih di antara dua riwayat) adalah pendapat mazhab. Hal ini disebutkan dalam Al-Furu’, dan dituliskan oleh Imam Ahmad. Pensyarah kitab tersebut berkata, “Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.” Al-Khilal dan temannya berkata, “Pendapat mazhab cuma satu riwayat, yaitu tidak makruh, dan inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama madzhab. Di antaranya Al-Qadhi, beliau berpegang pada pendapat ini dalam Al-Wajiz dan lainnya, dan mendahulukan pendapat ini dalam Al-Furu’, Al-Mughni, As-Syarh, Ibnu Tamim, Al-Faiq, dan lainnya.
Oleh. Prof. DR. Ali Gomah
Orang yang meneliti buku-buku riwayat, biografi dan sejarah akan menemukan bahwa seperti itulah yang dilakukan oleh ulama salaf, dan diikuti oleh para ulama berikutnya tanpa ada yang menentang. Termasuk juga ulama mazhab Hanabilah dan para ahli Hadis. Dalam hal ini, cukuplah bagi kita riwayat yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam An-Nubala ketika menyebutkan biografi gurunya, Ja’far Al-Hasyimi Al-Hanbali (w. 470 H), penganut mazhab Hanbali pada masanya. Ad-Dzahabi berkata, “Beliau dimakamkan di samping makam Imam Ahmad. Orang-orang selalu mengunjungi makam beliau. Sampai ada yang mengatakan, “Di makam beliau ini telah dikhatamkan sebanyak 10.000 khataman.”
Bahkan Syaikh Ibnu Taimiyah Ra – yang menganggap bahwa membaca Al-Quran di makam itu adalah bid’ah, menyalahi apa yang menjadi amalan ulama salaf dan khalaf – oleh ahli sejarah disebutkan dalam biografinya, bahwa orang-orang berkumpul mengkhatamkan Al-Quran untuk beliau di makamnya dan juga di rumah-rumah mereka. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Hadi Al-Hanbali dan ulama lainnya. “Sejarah adalah ujian bagi sebuah madzhab,”demikian dikatakan.
Dengan demikian, membaca Al-Quran untuk dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah meninggal adalah hal yang disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang sahih dari Al-Quran dan hadis, yang diamalkan oleh ulama salaf, dan diikuti oleh ulama-ulama selanjutnya selama berabad-abad tanpa ada yang menentang. Baik dilakukan ketika sakaratul maut, atau setelahnya. Ketika shalat jenazah atau sesudahnya. Ketika dikuburkan atau setelahnya. Siapa yang menganggap bahwa hal itu bid’ah, justru dia sendiri yang lebih dekat dengan bid’ah. Wallahu A’lam. (Musyaffa’/Majalah al-Azhar).
[1] Oleh Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin (Nara Sumber “Hujjah Aswaja” di TV9, Anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dan Ketua LBM-NU Surabaya – Komisi Fatwa)
[2] Al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir No 15833 meriwayatkan wasiat al-‘Ala’ kepada anak-anaknya agar dibacakan awal-akhir surat al-Baqarah di kuburnya karena ia mendengarnya dari Rasulullah Saw. Al-Haitsami menilai para perawinya terpercaya (Majma’ al-Zawaid III/66)
[3] Qoul Qadim adalah pendapat Imam Syafi’i ketika di Iraq. Para perawinya adalah al-Karabisi, al-Za’farani, Abu Tsaur dan Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Qaul Jadid adalah pendapat ‘refisi’ Imam Syafi’i setelah menetap di Mesir 90 H. Para perawinya adalah al-Muzani, al-Buwaithi, Rabi’ al-Jaizi dan Rabi’ al-Muradi, perawi kitab al-Umm ( Hasyiah al-Qulyubi I/14)
[4] Membaca Yasin di kuburan kendatipun hadis-hadisnya dlaif, tetapi kesemuanya saling menguatkan (al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi dalam al-Laali al-Mashnu’ah II/365 dan Ibnu ‘Arraq dalam Tanzih al-Syari’ah II/373)
[5] Riwayat semacam ini banyak dikutip oleh kalangan Syafi’iyah Muta’akhirin, seperti dalam al-Jamal VII/224 dan al-Qulyubi I/412
[6] Juga dikutip oleh Ibnu al-Qayyim, murid Ibnu Taimiyah, dalam kitab al-Ruh 11
[7] Jika melihat dari isi pertanyaan, maka dahulu sudah ada rangkaian dzikir yang susunannya terdiri dari gabungan beberapa dzikir, seperti tasbih, tahmid, tahlil dan sebagainya untuk dihadiahkan pada ahli kubur. Hal ini sama dengan susunan dzikir dalam tahlil yang biasa dilakukan oleh warga NU.
[8] Riwayat ini adalah sebuah hadis, HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman No 1919 dan No 2058.
Yasin: Mengapa disebut Qalb al Qur’an dan Apa hubungannya dengan orang yang sudah meninggal
“Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. (Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani)
Imam Syaukani berkata dalam “Al-Fathur Rabbani” tentang hadits tersebut:
والتنصيص على هذه السورة إنما هو لمزيد فضلها وشرفها
“Disebutkannya nama surat tersebut hanya dikarenakan oleh adanya keutamaan dan kemuliaan yang lebih padanya.”
قال ابن القيم وخص يس لما فيها من التوحيد والمعاد والبشرى بالجنة لأهل التوحيد وغبطة من مات عليه لقوله يا ليت قومي يعلمون
Ibnul Qayyim mengatakan, “Dikhususkannya Yasin karena di dalamnya terkandung ajaran tauhid, tempat kembali, berita gembira tentang surga untuk ahli tauhid dan kegembiraan orang yang meninggal di atas tauhid karena firman-Nya, “Seandainya kaumku mengetahui…” (At-Taysiir 1/390)
As Suyuthi menukil pendapat al Ghazali bahwa Surat Yasin disebut Qolb al Qur’an Menurut kamus al Munawwir qolb artinya : hati, isi, lubuk hati, jantung, inti [1] karena sahnya keimanan diukur dengan pengetahuan terhadap al Hasyr (hari dikumpulkannya seluruh manusia) dan an Nasyr (hari kiamat). Pengenalan tersebut diteguhkan dalam surat Yaasin dengan sebaik-baik pengungkapan. Sedangkan menurut an Nasa’i ia mengatakan bahwa kemungkinannya karena dalam surat tersebut berisi pemantapan tiga pokok ketauhidan, risalah, dan hari kebangkitan, dimana hal-hal tersebut berkait dengan keyakinan hati. [2]
Adapun maksud kalimat (bacalah surat Yasin untuk orang mati kalian) adalah karena di dalam Surat Yasin diterangkan tentang kematian dan kehidupan, [3] contohnya pada ayat ke-12 yang artinya: “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. Atau pada ayat ke-51 yang artinya: “ Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka ke luar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka.”
Imam Al Qurtubi mengatakan bahwa membaca Surat Yasin untuk orang mati maksudnya membaca surat tersebut di sisi orang yang akan mati atau juga membaca di kuburannya.
Mengenai pendapat tersebut Ash Suyuthi mengatakan bahwa pendapat yang pertama (dibaca ketika orang akan mati) itu merupakan pendapat jumhur ulama, sedangkan pendapat kedua merupakan pendapat Ibn Abdul Wahid Al Maqdisi. Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Ziarah keAlam Barzakh (terjemahan Syarh ash-Shudur bi Syarh al Mautaa wa al Qubur), Jakarta, Pustaka Hidayah, 2005, cet kesatu, hal. : 393 Menurut Imam As-Saukani jika dibaca untuk orang yang sudah meninggal dunia maka tujuannya adalah untuk meringankan beban (siksa) mayit di dalam kubur. [4]
Dalam At-Taysiir, Al-Munawi berkata:
وفي رواية ذكرها ابن القيم عند ( موتاكم ) أي من حضره الموت من المسلمين لأنّ الميت لا يقرأ عليه
“..dalam riwayat yang disebutkan Ibnul Qayyim: yang dimaksud “mautakum” adalah muslim yang akan meninggal dunia, karena mayyit tidak perlu lagi dibacakan.”
Kemudian beliau mengatakan:
أو المراد اقرؤها عليه بعد موته والأولى الجمع
“Atau bisa juga maksudnya adalah bacakanlah setelah kematiannya. Yang paling utama adalah digabungkan.”
Jadi pada dasarnya surat tersebut dibaca di sisi orang yang mau meninggal dunia maupun sudah meninggal dunia sama-sama dibenarkan dan mendapat pahala.
[1] Kamus al Munawwir, Arab-Indonesia terlengkap, Yogyakarta, Pustaka Progressif, 2000, cet. kedua puluh lima, hal. : 1145
[2] Jalal al Din As Suyuthi Asy Syafi’i , Al Itqaan fi Ulum al Qur’an (Libanon, Daar al Fikr, tt), juz kedua, hal. : 159.
[3] Asy Syaukani, ibid.
[4] As-Syaukani, ibid
Assalamu’alaikum wr.wb.
Sebaiknya kita kirim surat apa aja yang ringkas simpel dan tidak butuh waktu lama tapi bermanfaat sangat baik untuk orang yang telah meninggal dan bagaimana tata cara nya ?
Terimakasih,
Wa’alaikum salam wr.wb.