The news is by your side.

Bahtsul Masail PBNU Zaman Now, Bahas RUU Tentang Jabatan Hakim

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) siang ini, Kamis (15/2), akan mengkaji Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). LBM PBNU mendorong publik untuk mengawal dan mengkritisi RUU Jabatan Hakim untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia.

Kajian ini diadakan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat. Kajian ini rencananya akan dihadiri oleh narasumber Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Ketua PBNU H Robikin Emhas, Anggota Komisi III DPRI RI Teuku Taufiqulhadi, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dan Ketua LBM PBNU KH Em Najib Hassan.

“Secara umum kita akan mendiskusikan reformasi peradilan Indonesia, yakni terkait konsep dan praktik one roof system (sistem satu atap) oleh Mahkamah Agung (MA) dan shared responsibility system (sistem tanggung jawab bersama) oleh MA dan Komisi Yudisial (KY),” kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna kepada NU Online, Rabu (14/2) siang.

RUU Jabatan Hakim ini, kata Sarmidi, merupakan momentum untuk menciptakan perubahan dalam sistem manajemen hakim untuk mendorong terciptanya peradilan bersih dengan hakim yang berintegritas tinggi.

Sistem tanggung jawab bersama terkait manajemen hakim diharapkan dapat mengurangi pelanggaran kode etik hakim di tengah tingginya angka operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat pengadilan, yaitu ketua pengadilan, hakim, panitera, dan lain sebagainya.

Di samping itu, kajian ini juga mengagendakan perumusan strategi-strategi sosialisasi mendorong kampanye peradilan bersih, kata Sarmidi. (Alhafiz K)

Sumber : NU Online

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.