Bank Syariah dan Konvensional: Antara Suku Bunga dan Margin Keuntungan

Pada hakikatnya, baik antara bank konvensional maupun bank syariah, keduanya yakin diakui sebagai yang disatukan oleh peran dan fungsi yang sama terhadap masyarakat, yaitu (1) peran penghimpun dana, (2) peran penyalur dana, dan (3) peran pelayanan jasa. Demikian pula dengan pedoman teknis pelaksanaan ketiganya, kedua model disatukan oleh prinsip yang sama, yaitu (1) keadilan, (2) kesederajatan, dan (3) ketenteraman. Mengingat adanya relasi fungsi dan prinsip dasar layanan ini, maka tidak heran bila operasional kedua bank bisa disatukan dalam satu induk/wadah bersama-sama yaitu Bank Central, seperti Bank Indonesia.
Dengan memperhatikan pada kesatuan wadah dan visi ini, maka banyak produk perbankan syariah dengan perbankan konvensional seolah merupakan sama namun berbeda cita rasanya. Yang satu bercita rasa profit, sementara di sisi lain bercita rasa riba. Yang menjembatani antara keduanya adalah prinsip keadilan, kesederajatan, dan ketenteraman. Mari kita lihat ketiganya pada penerapan suku bunga dan metode penetapan margin keuntungan.
Flat rate, Add-on, dan Flat Margin pada Pembiayaan Murabahah
Metode ini sebenarnya juga dimiliki oleh perbankan syariah yang menetapkan margin keuntungan dengan standart 12% margin keuntungan per tahunnya. Angkanya 120 juta, dengan total keuntungan yang didapat dari sebuah jual beli murabahah sebesar 12 juta (12 persen dari 120 juta). Dengan demikian, bila angka total 132 juta dijabarkan ke dalam bulan, maka itu berarti setiap bulan, nasabah dikenai kewajiban cicilan sebesar 11 juta. Nah, sama bukan? Hanya basis akadnya saja yang berbeda.
Jika pada perbankan syariah harus didahului adanya jual beli antara nasabah dan perbankan, sementara pada bank konvensional tidak didahului hal itu. Pada aplikasi sistem bunga add-on dan flat yang membedakan adalah turut diglobalkannya bunga atau tidak pada pokok hutang. Jika turut diglobalkan, maka itu artinya sistemnya mengikuti sistem add-on. Dan bila tidak diglobalkan, maka sistem bunga yang diambil adalah flat.
Kedua sistem ini juga dimiliki oleh perbankan syariah. Jika keuntungan dibayarkan terlebih dahulu, maka itu artinya perbankan menerapkan metode penetapan margin flat, sehingga nasabah tinggal membayar pokok harga barang. Namun, apabila keuntungan diglobalkan, maka itu artinya ia mengikuti sistem add-on margin.
Sistem Sliding Rate dan Sliding Margin pada Perbankan Syariah
Ciri khas dari sliding margin adalah jumlah pokok angsuran ditambah bunga memiliki jumlah menurun terus setiap bulannya. Jadi, seolah menyerupai piramida terbalik.
Ciri khas pembiayaan dengan model sliding ini juga bisa ditemui pada perbankan syariah yang menerapkan pembiayaan syirkah mutanâqishah yang berakhir dengan akuisisi bagian milik perbankan menjadi milik nasabah. Baik ijârah muntahiyah bi al-tamlik dan syirkah mutanâqishah ini bisa kita temui pada produk pembiayaan mudlarabah (sharing risk).
Sistem Floating Rate dan Direct Competitor’s Marker Margin
Floating rate sering diistilahkan dengan rasio suku bunga mengambang. Ketetapannya bisa berubah-ubah menyesuaikan kondisi pasar uang di pasaran modal (pasar internasional). Margin keuntungan perbankan syariah yang ditetapkan akibat interaksi langsung dengan pasar ini disebut dengan istilah Direct Competitor’s Marker Margin. Karakteristik keduanya terhadap besaran pinjaman atau pembiayaan menunjukkan hal yang sama. Artinya, keduanya dibatasi oleh peran waktu efektif.
Jadi, bila selama waktu tenor pinjaman, pihak nasabah tidak bisa mengembalikan pinjaman atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan, maka pada saat berganti waktu, besaran rasio margin dan rasio suku bunga berikutnya, adalah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi pasar yang baru. Itulah sebabnya, sistem ini disebut dengan “mengambang”. Penyebabnya karena ada faktor ketidakpastian di belakang hari.
Wasilah yang dipergunakan oleh perbankan syariah agar terhindar dari akad riba dengan metode ini biasanya dilakukan dengan jalan restrukturisasi utang atau penjadwalan kembali. Hal ini untuk menghindari timbulnya akad riba akibat dari ketidakpastian itu. Itulah sebabnya dibutuhkan negosiasi kembali.
Pada perbankan konvensional, biasanya juga mengatasi dengan jalan yang sama. Rescheduling dan restrukturisasi adalah solusi yang tidak bisa tidak harus dilakukan.
Lantas, apa sebenarnya yang harus kita garis-bawahi setelah menyimak tulisan ini?
Latar belakang penetapan rasio suku bunga dan rasio margin keuntungan keduanya adalah dipengaruhi oleh prinsip keadilan, ketenteraman dan kesederajatan. Tidak ada beda dalam perlakuan antara kedua aliran perbankan ini di mata pemerintah selaku pengelola. Jika di bank konvensional dibebani oleh kewajiban harus mengikuti kebijakan rasio suku bunga, maka di bank syariah pun juga harus dibebani oleh kewajiban mengikuti rasio margin keuntungan. Kedua nisbah ini cenderung sama meski keduanya memiliki basic akad yang saling bertolak belakang. Namun, imbas keduanya terhadap nasabah harus mengacu pada prinsip kesederajatan dan ketenteraman. Sederajat dalam perlakuan di mata hukum antara kedua nasabah perbankan dan masing-masing tidak boleh mendapatkan beban eksploitatif sehingga memangkas ruang produktivitasnya. Wallâhu a’lam bish shawab.
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur