Dagu Bagi Perempuan Apakah Bagian Dari Aurat ?
Dagu Bagi Perempuan Apakah Bagian Dari Aurat ?
Pertanyaan:
- Bila ujung dagu seorang perempuan ketika shalat kelihatan, apakah shalatnya sah?
- Sebenarnya bagian tubuh perempuan mana sajakah yang boleh kelihatan saat shalat?
(وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ) وَلَوْ خَارِجَهَا (جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} [النور: 31]
Aurat wanita (merdeka) ketika shalat adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan kaff. Kaff adalah bagian bawah lengan dari pergelangan sampai ujung jari mencakup bagian telapak dan punggungnya (Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, I:176).
Batasan wajah perempuan dalam shalat:
وَحَدُّ الوَجْهِ مِنْهَا مَضْبُوْطٌ ِبمَا يَجِبُ غَسْلُهُ في الوُضُوءِ
Batasan wajah bagi perempuan sebagaimana batasan wajah dalam wudlu (Nihayah al-Mathlab fii Dirayah al-Madzhab, IV249).
وَحَدُّ الْوَجْهِ طُولًا مَا بَيْنَ مَنَابِتِ شَعْرِ رَأْسِهِ وَتَحْتِ مُنْتَهَى لَحْيَيْهِ وَهُمَا بِفَتْحِ اللَّامِ عَلَى الْمَشْهُورِ الْعَظْمَاتُ اللَّذَانِ تَنْبُتُ عَلَيْهِمَا الْأَسْنَانُ السُّفْلَى.قَوْلُهُ: (وَتَحْتِ مُنْتَهَى) بِالْجَرِّ عَطْفًا عَلَى مَنَابِتِ أَيْ وَهُوَ مَا بَيْنَ رَأْسِهِ وَمَا تَحْتَ إلَخْ. فَالْمُنْتَهَى دَاخِلٌ فِي الْوَجْهِ أَمَّا لَوْ قَالَ مَا بَيْنَ مَنَابِتِ شَعْرِ رَأْسِهِ. وَالْمُنْتَهَى أَيْ وَبَيْنَ الْمُنْتَهَى بِدُونِ تَحْتَ لَأَفَادَ أَنَّ الْمُنْتَهَى خَارِجٌ وَلَيْسَ مُرَادًا بَلْ الْمُرَادُ دُخُولُهُ.
Batasan panjang wajah adalah antara tempat tumbuhnya rambut (atas) dan tulang dagu (bawah). Perihal dagu, ujung dagu bagian bawah menjadi batas akhir dari wajah (Tuhfah al-Habib, I:141). Tetapi dalam prakteknya, mukena mesti melebihi batas asal dengan lebih ke luar (depan) dan agak ke atas. Hal itu dilakukan, karena menutup wajah hanya sampai pada batas-batas yang ditentukan tentu saja tidak bisa (sulit). Karenanya diperlukan area tambahan (sekunder) untuk menyempurnakan batasan primer.
Dalam fiqih, kondisi ini termasuk bahasan “baabu maa la yatimmu al-wajibu illa bihi fa huwa wajibun”, sesuatu yang wajib (primer) tidak bisa sempurna keberadaanya tanpa kehadiran perkara sekunder, maka perkara sekunder hukum keberadaannya menjadi wajib. Yang karenanya pula, membuat area sekunder (menutupi dagu bagian depan) hukumnya menjadi wajib.
Terkait pertanyaan, bila dagu perempuan terlihat saat shalat, maka dihukumi batal (tidak sah).