The news is by your side.

Dukung Perppu Ormas, Jimly: Jangan Biarkan Orang Salahgunakan Kebebasan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqqie mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Jimly menyarankan pihak-pihak yang berseberangan menempuh jalur hukum.

“Kita harus tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju. Satu, melakukan perlawanan hukum. Ada forum untuk melawan hukum terhadap Perppu ini adalah di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Jimly dalam diskusi di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

“Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek judicial review. Agar diuji segi konstitusionalitasnya, baik dari prosedur maupun materinya. Jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban,” ujarnya.

 Jimly mengatakan pengajuan uji materi dapat dilakukan jika memang ditemukan poin-poin yang dikhawatirkan melanggar HAM. Dia juga menegaskan, sebelum ada keputusan dari MK, Perppu tersebut tetap berlaku.

“Kalau misalnya ada pelanggaran human right yang menimbulkan korban, maka Perppu itu harus bisa diuji oleh MK. Tapi MK tidak punya kewenangan untuk memberi, misalnya keputusan sela. Sebab, sebelum diputus final oleh MK, Perppu ini berlaku,” ucapnya.

Jimly juga mendorong ormas yang nantinya dibubarkan karena Perppu tersebut bisa melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menjelaskan, jika memang ormas tersebut menang di PTUN, pemerintah wajib merehabilitasi nama baik ormas tersebut.

“Kalau misalnya Perppu dipraktikkan, misalnya membubarkan salah satu ormas, misalnya HTI. HTI harus dipahami tetap mempunyai hak untuk membela diri untuk melawan keputusan yang dinilai semena-mena,” tuturnya.

“Jadi nanti di Pengadilan TUN bisa dipersoalkan. Keputusan pemerintah yang membatalkan badan hukum bisa dibatalkan oleh pengadilan TUN. Sehingga wajib direhabilitasi,” ujarnya.

Jimly mengimbau masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap pemerintah. Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilai akan melindungi kepentingan bangsa secara luas.

“Ini sistem demokrasi, justru dalam sistem demokrasi kita memerlukan hadirnya kepemimpinan negara. Jangan biarkan semua orang bebas bablas tanpa kontrol, tanpa kendali. Dan orang menyalahgunakan kebebasan,” katanya.

Jimly menyarankan pemerintah tetap berdialog dengan pihak-pihak yang berseberangan. Ia juga mengajak pemerintah mencegah perdebatan yang tidak sehat di media sosial.

“Jadi fair saja, tapi sekali lagi harus ada dialog yang luas. Jadi pemerintah harus inisiatif menggunakan dialog yang luas. Jangan membiarkan satu kelompok mendukung, lalu membiarkan kelompok yang lain untuk menolak. Ini tidak sehat,” tuturnya.

(detikcom/suaraislam)

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.