Hari ini LBH Ansor Jabar Kawal Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Ajengan Emon

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari saksi K.H. Umar Basri bersama-sama dengan para santri Pondok Pesantren Al-Hidayah sedang melaksanakan solat subuh berjamaah di Masjid Al-Hidayah selanjutnya ketika selesai mengerjakan solat subuh pada saat itu saksi K.H. Umar Basri langsung melakukan wirid namun sebelum melakukan wirid saat itu saksi K.H. Umar Basri menyuruh kepada saksi Muhamad Toha untuk mematikan lampu dalam masjid setelah itu ketika saksi K.H. Umar Basri beres melaksanakan wirid, saksi K.H. Umar Basri melihat terdakwa dengan posisi terdakwa duduk di belakang saksi K.H. Umar Basri seperti yang sedang menunggu saksi K.H. Umar Basri.
Bahwa setelahnya saksi K.H. Umar Basri melakukan wirid pada saat itu saksi K.H. Umar Basri bertanya kepada terdakwa dengan perkataan “SAHA ANJEUN” (SIAPA KAMU) kemudian terdakwa menjawab dengan perkataan “KAMU BERANI LAWAN SAYA, SAYA ASLI ORANG SINI” sambil memukul saksi K.H. Umar Basri ke arah dada dan muka secara berkali-kali dengan menggunakan alat berupa kayu (alat alas adzan) dan menggunakan tangan kosong.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut K.H. Umar Basri mengalami luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum No : 1083/RSAI/VISUM/II/2018 tertanggal 27 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. H. Noorman Herryadi, SpF., SH. Selaku dokter bagian Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal dan drg. Dipo Kentjono, SpBM., dokter pada Rumah Sakit Al-Islam Bandung dengan kesimpulan sebagai berikut :
“Pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia tujuh uluh dua tahun, kesadaran baik, terdapat pendarahan aktif di lubang hidung kiri dan kanan dan mulut, patah kedua gigi seri kiri bawah, luka lecet di alis kiri, pangkal hidung kiri, luka memar di kelopak mata kiri atas dan bawah, pangkal hidung bagian kiri, bibir kiri dan bawah, rahang kiri sampai leher, memar di jaringan bawah kulit, memar pada lubang hidung kanan bagian dalam dan rongga pipi kiri bagian dalam, retak pada pangkal tulang hidung, penyumbatan pembuluh darah di otak, pengecilan volume otak ringan, yang disebabkan benturan benda tumpul”
—–Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.———-