“Kecuali yang Biasa Tampak” : Memahami Kontroversi Ayat Jilbab
Menarik bagi kita untuk menyingkap pendapat Imam al-Qaffal yang dikutip dalam Tafsir ar-Razi:
فقال القفال معنى الآية إلا ما يظهره الإنسان في العادة الجارية، وذلك في النساء الوجه والكفان،
Beliau berpendapat bahwa makna ayat “kecuali yang biasa tampak” itu adalah sesuai dengan adat kebiasaan manusia. Nah, untuk kontek jaman dulu bisa dipahami bagi perempuan yang biasa kelihatan secara adat setempat adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Zamakhsyari dalam kitabnya Tafsir al-Kassyaf juga menyebut alasan adat atau tradisi untuk mengecualikan perintah dalam petikan ayat di atas.
وهذا معنى قوله { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } يعني إلاّ ما جرت العادة والجبلة على ظهوره والأصل فيه الظهور، وإنما سومح في الزينة الخفية، أولئك المذكورون لما كانوا مختصين به من الحاجة المضطرة إلى مداخلتهم ومخالطتهم، ولقلة توقع الفتنة من جهاتهم، ولما في الطباع من النفرة عن مماسة القرائب، وتحتاج المرأة إلى صحبتهم في الأسفار للنزول والركوب وغير ذلك.
Yang dimaksud dengan pengecualian berdasarkan adat itu adalah sesuatu yang dibutuhkan (hajat), kalau tidak terbuka, akan ada kesulitan dalam interaksi seperti dalam perjalanan saat harus naik turun kendaraan.
Imam al-Qasimi dalam kitab tafsirnya, dan begitu juga Tafsir al-Bahrul Muhith juga mengutip penjelasan soal adat ini dari Tafsir al-Kassyaf. Dijelaskan pula kebutuhan seperti saat jual beli, pernikahan, atau kesaksian di mahkamah. Itu semua secara adat dan hajat akan menyulitkan jikalau semua tubuh perempuan ditutup tanpa pengecualian.
Penjelasan dari Imam al-Qaffal dan ketiga kitab tafsir lainnya ini menarik sekali karena mengaitkan pemahaman ayat dengan tradisi dan juga kebutuhan. Nah, soal adat dan hajat ini bisakah kemudian menjadi celah untuk memahami ayat di atas dalam konteks relasi, profesi maupun interaksi di jaman modern ini?
Bagi yang mengatakan tidak bisa, maka diskusi selesai. Artinya, hanya wajah dan kedua pergelangan tangan yang boleh dikecualikan untuk tidak ditutup, sesuai pendapat jumhur ulama.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



